TOKOH - Feri Amsari merupakan pakar hukum tata negara, dosen, peneliti, penulis, dan aktivis hukum yang dikenal melalui pandangan-pandangannya mengenai konstitusi, demokrasi, pemilihan umum, serta kehidupan politik Indonesia.
Lahir di Padang pada 2 Oktober 1980, Feri tumbuh dalam keluarga Minangkabau yang berasal dari Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Perjalanan masa kecilnya membawanya berpindah dari Padang ke Muara Bungo, Jambi, sebelum akhirnya kembali ke Sumatera Barat untuk menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Di kampus itulah minatnya terhadap hukum tata negara mulai tumbuh. Ia tidak hanya mempelajari pasal-pasal dalam ruang kuliah, tetapi juga aktif dalam organisasi mahasiswa, jurnalistik kampus, diskusi politik, dan berbagai kegiatan yang mempertemukannya dengan persoalan demokrasi secara langsung.
Perjalanan tersebut kemudian membawanya menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, peneliti senior, serta Direktur Pusat Studi Konstitusi atau PUSaKO. Namanya semakin dikenal publik setelah tampil bersama Bivitri Susanti dan Zainal Arifin Mochtar dalam film dokumenter Dirty Vote, yang membahas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kecurangan dalam proses Pemilihan Presiden 2024.
Namun, jauh sebelum tampil dalam film tersebut, Feri telah menempuh perjalanan panjang dalam mempelajari, menulis, dan memperjuangkan konstitusi.
Masa Kecil yang Berpindah dari Padang ke Muara Bungo
Feri Amsari dilahirkan di Kota Padang, Sumatera Barat. Kedua orang tuanya berasal dari Bayang, sebuah wilayah di Kabupaten Pesisir Selatan yang memiliki hubungan kuat dengan tradisi Minangkabau.
Masa sekolah dasarnya dimulai di SD Inpres Pegambiran, Padang. Di sekolah tersebut, Feri belajar hingga kelas tiga.
Kehidupan keluarganya kemudian mengalami perubahan ketika sang ayah mendapat penugasan ke daerah lain. Feri harus meninggalkan Padang dan mengikuti perpindahan orang tuanya menuju Pasar Muara Bungo, Jambi.
Bagi seorang anak, berpindah kota berarti meninggalkan lingkungan yang telah dikenal. Ia harus beradaptasi dengan sekolah baru, teman-teman baru, serta suasana masyarakat yang berbeda.
Feri melanjutkan pendidikan di SD Negeri 290 Muara Bungo dan menamatkannya pada tahun 1993.
Setelah itu, ia bersekolah di SMP Negeri 1 Muara Bungo hingga lulus pada tahun 1996. Pendidikan menengah atas ditempuhnya di SMA Negeri 1 Bungo dan diselesaikan pada tahun 1999.
Muara Bungo menjadi tempat Feri melewati sebagian besar masa sekolahnya. Di daerah tersebut, ia tumbuh dari seorang anak menjadi remaja yang mulai mengenal persoalan masyarakat, pemerintahan, dan kehidupan politik.
Setelah menyelesaikan sekolah menengah, Feri memutuskan kembali ke Padang untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Kepulangannya ke Sumatera Barat membuka jalan menuju dunia yang kelak menjadi bagian terbesar dalam kehidupannya: hukum tata negara dan konstitusi.
Memasuki Fakultas Hukum Universitas Andalas
Pada tahun 1999, Feri Amsari memasuki Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Di kampus tersebut, ia mulai mempelajari dasar-dasar ilmu hukum. Ia berhadapan dengan berbagai cabang hukum, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hingga hukum tata negara.
Dari berbagai bidang tersebut, perhatian Feri semakin tertuju pada hukum tata negara.
Bidang ini membahas bagaimana sebuah negara disusun, bagaimana kekuasaan dibagi, serta bagaimana lembaga-lembaga negara menjalankan kewenangannya.
Hukum tata negara juga membahas hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Di dalamnya terdapat persoalan demokrasi, konstitusi, pemilihan umum, hak asasi manusia, dan pembatasan kekuasaan.
Bagi Feri, hukum tata negara tidak hanya berisi aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar.
Konstitusi harus hidup dalam penyelenggaraan negara. Ia harus mampu mengendalikan kekuasaan sekaligus melindungi hak-hak warga.
Kesadaran tersebut membuat masa kuliahnya tidak hanya diisi dengan menghadiri perkuliahan. Feri mulai aktif dalam berbagai kegiatan mahasiswa yang membawanya semakin dekat dengan diskusi hukum dan politik.
Belajar Menulis melalui Lomba Ilmiah
Kemampuan Feri dalam menyampaikan gagasan mulai terlihat ketika masih menjadi mahasiswa.
Pada tahun 2002, ia mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa tingkat Universitas Andalas. Dalam kompetisi tersebut, Feri berhasil meraih juara kedua.
Prestasi itu menjadi salah satu tanda awal kedekatannya dengan dunia penelitian dan penulisan ilmiah.
Menulis karya ilmiah membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan merangkai kalimat. Seorang mahasiswa harus mampu menemukan persoalan, mengumpulkan bahan, membangun argumentasi, dan menyampaikan kesimpulan secara logis.
Pengalaman mengikuti lomba tersebut membantu Feri mengasah kemampuan yang kemudian sangat berguna dalam perjalanan akademiknya.
Kelak, ia tidak hanya menulis makalah dan buku. Pandangan-pandangannya juga dimuat di berbagai surat kabar dan media nasional.
Menjadi Aktivis Mahasiswa
Selain mengikuti kegiatan ilmiah, Feri aktif dalam organisasi kemahasiswaan.
Pada periode 2002–2003, ia dipercaya menjadi Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa sekaligus Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Kedua jabatan tersebut menempatkannya di pusat kegiatan mahasiswa fakultas.
Sebagai Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa, Feri berhadapan dengan tugas mengawasi dan menyalurkan aspirasi mahasiswa. Sementara itu, sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa, ia harus menggerakkan kegiatan organisasi dan membangun komunikasi dengan pimpinan fakultas.
Pengalaman tersebut mengajarkannya bahwa demokrasi tidak hanya dibahas dalam teori.
Demokrasi harus dijalankan melalui aturan, keterwakilan, perdebatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Di lingkungan kampus, Feri belajar menghadapi perbedaan pendapat. Setiap mahasiswa dapat memiliki pandangan yang berbeda mengenai kebijakan fakultas, kegiatan organisasi, atau persoalan politik nasional.
Seorang pemimpin mahasiswa tidak dapat hanya berbicara. Ia harus mampu mendengarkan, menyusun argumentasi, dan mencari jalan penyelesaian.
Pengalaman itu menjadi latihan awal bagi Feri dalam menghadapi perdebatan hukum dan politik yang lebih luas.
Mengenal Jurnalistik Kampus
Di tengah aktivitas organisasi, Feri juga terlibat dalam jurnalistik mahasiswa.
Ia bergabung sebagai wartawan mahasiswa di Buletin Gema Justisia Fakultas Hukum Universitas Andalas. Setelah itu, ia dipercaya menjadi bagian dari Dewan Redaksi buletin tersebut.
Nama Gema Justisia mencerminkan semangat untuk menyuarakan keadilan. Melalui media kampus itu, Feri belajar menulis berita, opini, dan analisis mengenai berbagai persoalan hukum.
Menjadi wartawan mahasiswa mengajarkannya melihat peristiwa dengan lebih teliti.
Sebuah kebijakan tidak cukup hanya diterima melalui pengumuman resmi. Wartawan harus bertanya mengapa kebijakan itu dibuat, siapa yang terdampak, dan apakah prosesnya telah sesuai dengan aturan.
Di ruang redaksi, Feri juga belajar bahwa tulisan memiliki tanggung jawab.
Setiap argumen harus memiliki dasar. Setiap kritik harus disampaikan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengalaman jurnalistik tersebut kelak membantunya menjadi akademisi yang mampu menyampaikan persoalan hukum dengan bahasa yang dapat dipahami masyarakat.
Ia tidak hanya menulis untuk jurnal ilmiah, tetapi juga aktif mengirimkan tulisan kepada surat kabar lokal dan nasional.
Mendirikan Ruang Diskusi Hukum dan Politik
Pada periode 2003–2004, Feri dipercaya menjadi Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas.
Organisasi tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mendiskusikan perkembangan hukum, politik, dan kenegaraan.
Melalui kegiatan itu, Feri bersama rekan-rekannya mempelajari bahwa hukum tidak hidup dalam ruang yang terpisah dari politik.
Undang-undang dibentuk melalui proses politik. Pejabat negara memperoleh kewenangan melalui mekanisme politik. Bahkan, penafsiran terhadap konstitusi sering berhubungan dengan pertarungan gagasan dan kepentingan.
Namun, hukum juga dibutuhkan untuk menjaga agar politik tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa batas.
Pertemuan antara hukum dan politik inilah yang kemudian menjadi salah satu perhatian utama Feri dalam perjalanan akademiknya.
Ia melihat bahwa negara demokratis membutuhkan aturan yang mampu mengendalikan kekuasaan sekaligus menjamin kebebasan warga.
Menulis Skripsi tentang Komisi Konstitusi
Pada tahun 2004, Feri Amsari menyelesaikan pendidikan sarjananya pada Program Kekhususan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Ia memperoleh gelar Sarjana Hukum dengan indeks prestasi kumulatif 3, 12.
Skripsi yang ditulisnya berjudul Tugas dan Kewenangan Komisi Konstitusi dalam Mekanisme Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 Berdasarkan Keputusan MPR Nomor IV/MPR/2003 dalam Upaya Perwujudan Konstitusi Indonesia yang Demokratis.
Pemilihan tema tersebut memperlihatkan perhatian Feri terhadap proses perubahan konstitusi.
Indonesia telah mengalami empat kali perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dalam periode Reformasi. Perubahan tersebut mengubah struktur ketatanegaraan, hubungan antarlembaga, serta mekanisme pengawasan kekuasaan.
Namun, proses amendemen juga menimbulkan berbagai pertanyaan.
Siapa yang seharusnya merancang perubahan konstitusi? Bagaimana memastikan proses itu berlangsung demokratis? Apakah lembaga politik dapat mengubah aturan dasar negara tanpa melibatkan masyarakat secara memadai?
Melalui skripsinya, Feri mempelajari peran Komisi Konstitusi dalam proses perubahan Undang-Undang Dasar.
Tema tersebut menjadi awal dari perhatian akademiknya yang terus berkembang terhadap perubahan konstitusi, penafsiran Undang-Undang Dasar, dan peran Mahkamah Konstitusi.
Mendalami Penafsiran Konstitusi
Setelah memperoleh gelar sarjana, Feri tidak menghentikan pendidikan.
Ia melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Andalas dengan tetap memusatkan perhatian pada hukum tata negara.
Pada jenjang magister, Feri menulis tesis berjudul Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 melalui Penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi.
Penelitian tersebut membahas bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan makna baru terhadap Undang-Undang Dasar.
Secara formal, perubahan konstitusi dilakukan melalui mekanisme amendemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun, dalam praktiknya, penafsiran Mahkamah Konstitusi juga dapat mengubah cara suatu pasal dipahami dan diterapkan.
Putusan pengadilan dapat memperluas, mempersempit, atau menjelaskan makna sebuah ketentuan konstitusi.
Bagi Feri, persoalan tersebut sangat penting karena Mahkamah Konstitusi memiliki kekuasaan besar dalam menentukan arah hukum dan demokrasi.
Seorang hakim konstitusi tidak hanya membaca kalimat dalam Undang-Undang Dasar. Ia juga mempertimbangkan nilai demokrasi, hak asasi manusia, sejarah pembentukan aturan, serta perkembangan masyarakat.
Feri menyelesaikan pendidikan magisternya pada tahun 2008. Ia lulus dengan predikat cum laude dan memperoleh indeks prestasi kumulatif 3, 9.
Pencapaian tersebut memperkuat jalannya sebagai akademisi hukum tata negara.
Menjadi Dosen dan Membimbing Generasi Baru
Setelah menyelesaikan pendidikan, Feri bergabung sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Ia kembali ke kampus yang dahulu menjadi tempatnya belajar, berorganisasi, dan menulis sebagai wartawan mahasiswa.
Namun, kini posisinya telah berubah. Ia tidak lagi duduk sebagai mahasiswa di ruang kuliah, melainkan berdiri di depan kelas untuk mengajarkan hukum kepada generasi berikutnya.
Sebagai dosen hukum tata negara, Feri membahas berbagai persoalan mengenai konstitusi, lembaga negara, pemilu, demokrasi, dan hubungan antara hukum dengan politik.
Ia mengajak mahasiswa melihat bahwa pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar tidak dapat dipahami hanya melalui hafalan.
Mahasiswa harus mengetahui mengapa sebuah aturan dibentuk, bagaimana aturan itu diterapkan, serta apa dampaknya terhadap kehidupan warga negara.
Ruang kuliah menjadi tempat untuk mempertanyakan kekuasaan secara ilmiah.
Seorang mahasiswa hukum tidak cukup hanya mengetahui siapa yang memiliki kewenangan. Ia juga harus memahami batas dari kewenangan tersebut.
Bagi Feri, pendidikan hukum harus melahirkan orang-orang yang berani menggunakan pengetahuan untuk menjaga keadilan dan demokrasi.
Melanjutkan Pendidikan di Amerika Serikat
Perjalanan akademik Feri kemudian membawanya ke Amerika Serikat.
Ia memperoleh kesempatan belajar di William & Mary Law School, Virginia, salah satu sekolah hukum yang memiliki sejarah panjang di negara tersebut.
Di sana, Feri menempuh program Master of Laws dengan bidang perbandingan hukum Amerika dan Asia.
Pendidikan tersebut diselesaikannya pada tahun 2014.
Belajar hukum di Amerika Serikat memberinya kesempatan melihat sistem konstitusi dari sudut yang berbeda.
Amerika Serikat memiliki tradisi panjang dalam pengujian undang-undang oleh pengadilan. Putusan Mahkamah Agung sering memengaruhi kehidupan politik dan sosial negara tersebut.
Melalui studi perbandingan, Feri mempelajari persamaan dan perbedaan antara sistem hukum Amerika dengan negara-negara Asia.
Ia melihat bagaimana setiap negara membangun konstitusi berdasarkan sejarah, budaya, dan pengalaman politik masing-masing.
Tidak ada satu sistem yang dapat dipindahkan begitu saja ke negara lain. Namun, pengalaman negara lain dapat menjadi bahan untuk memahami kekuatan dan kelemahan sistem hukum Indonesia.
Pendidikan di William & Mary memperluas jaringan dan perspektif akademiknya. Ia kemudian membawa pengalaman tersebut kembali ke Universitas Andalas dan Pusat Studi Konstitusi.
Bertumbuh Bersama PUSaKO
Nama Feri Amsari memiliki hubungan erat dengan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas.
PUSaKO merupakan lembaga kajian yang menaruh perhatian terhadap konstitusi, demokrasi, pemilu, peradilan, dan berbagai persoalan ketatanegaraan.
Di lembaga tersebut, Feri terlibat sebagai peneliti dan kemudian menjadi salah seorang tokoh utama dalam pengembangan kajian konstitusi di Sumatera Barat.
PUSaKO menjadi ruang pertemuan antara penelitian akademik dan persoalan publik.
Para peneliti tidak hanya membaca undang-undang. Mereka juga mengamati proses pemilihan umum, pembentukan peraturan, kinerja lembaga negara, dan berbagai keputusan politik.
Hasil penelitian kemudian disampaikan melalui seminar, diskusi, buku, artikel, dan keterangan kepada media.
Feri memahami bahwa pusat studi tidak boleh hanya menghasilkan laporan yang disimpan di perpustakaan.
Pengetahuan harus digunakan untuk membantu masyarakat memahami haknya dan mengawasi kekuasaan.
Memimpin Pusat Studi Konstitusi
Pada tahun 2017, Feri dipercaya menjadi Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Ia memimpin lembaga tersebut hingga tahun 2023.
Sebagai direktur, Feri tidak hanya bertanggung jawab terhadap penelitian pribadi. Ia juga harus mengembangkan tim, menyusun program kajian, membangun kerja sama, dan memastikan PUSaKO tetap aktif dalam perdebatan ketatanegaraan nasional.
Masa kepemimpinannya berlangsung ketika Indonesia menghadapi berbagai perdebatan penting mengenai revisi undang-undang, pemilihan umum, pelemahan lembaga antikorupsi, independensi peradilan, serta hubungan antara pemerintah dan parlemen.
Dalam berbagai persoalan tersebut, PUSaKO aktif menyampaikan pandangan berdasarkan kajian hukum.
Feri dan para peneliti lainnya menilai kebijakan bukan berdasarkan siapa yang membuatnya, tetapi berdasarkan kesesuaiannya dengan konstitusi dan prinsip demokrasi.
Sikap seperti itu sering menempatkan akademisi dalam posisi kritis terhadap penguasa.
Namun, bagi Feri, kritik merupakan bagian dari tanggung jawab seorang ilmuwan hukum.
Konstitusi tidak akan bekerja apabila tidak ada pihak yang berani mengingatkan ketika kekuasaan bergerak melampaui batas.
Setelah menyelesaikan masa tugas sebagai direktur pada tahun 2023, Feri tetap aktif sebagai peneliti senior PUSaKO.
Menulis untuk Masyarakat
Selain mengajar dan meneliti, Feri Amsari dikenal aktif menulis.
Tulisan-tulisannya membahas hukum, politik, konstitusi, pemilu, partai politik, serta berbagai persoalan kenegaraan.
Karyanya dimuat di sejumlah media, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Harian Kompas menjadi salah satu media yang pernah memuat pemikirannya. Ia juga menulis untuk Padang Ekspres, Singgalang, Haluan, dan berbagai media lainnya.
Menulis di surat kabar berbeda dengan menulis jurnal akademik.
Artikel ilmiah dapat menggunakan istilah yang sangat khusus dan uraian panjang. Sebaliknya, tulisan di media harus menyampaikan persoalan rumit dalam ruang yang terbatas.
Feri harus menjelaskan konstitusi, putusan pengadilan, atau perubahan undang-undang dengan bahasa yang dapat dipahami masyarakat.
Kemampuan tersebut sangat penting karena hukum tidak hanya menjadi milik hakim, pengacara, atau dosen.
Setiap warga negara hidup di bawah aturan hukum dan berhak memahami bagaimana kekuasaan dijalankan.
Melalui tulisan, Feri berusaha membawa perdebatan konstitusi keluar dari ruang kuliah dan ruang sidang.
Menulis Buku tentang Perubahan UUD 1945
Pada tahun 2011, Feri menerbitkan buku berjudul Perubahan UUD 1945: Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Buku tersebut dikembangkan dari perhatian akademiknya terhadap penafsiran konstitusi.
Di dalamnya, Feri membahas bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dapat menghasilkan perubahan dalam praktik ketatanegaraan.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ketika suatu undang-undang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, putusan itu dapat mengubah cara negara menjalankan kebijakan.
Dalam beberapa perkara, Mahkamah Konstitusi juga memberikan tafsir bersyarat atau merumuskan makna baru terhadap ketentuan undang-undang.
Feri melihat bahwa proses tersebut dapat berfungsi sebagai perlindungan terhadap konstitusi.
Namun, kekuasaan besar itu juga harus diawasi. Hakim tidak boleh menggunakan penafsiran untuk menggantikan kewenangan pembentuk undang-undang secara sewenang-wenang.
Pada tahun 2013, pembahasannya mengenai perubahan Undang-Undang Dasar kembali diterbitkan dalam buku Perubahan UUD 1945.
Karya-karya tersebut menjadi bagian dari sumbangannya terhadap kajian hukum tata negara Indonesia.
Mengkaji Pemilihan Umum Serentak
Pada tahun 2014, Feri bersama Khairul Fahmi dan Charles Simabura menerbitkan buku Pemilihan Umum Serentak.
Tema tersebut sangat penting karena pemilu merupakan jantung dari kehidupan demokrasi.
Melalui pemilu, rakyat memilih wakil dan pemimpinnya. Namun, pemilu tidak hanya berkaitan dengan hari pencoblosan.
Di dalamnya terdapat penyusunan aturan, pencalonan, kampanye, pendanaan politik, penggunaan fasilitas negara, penghitungan suara, serta penyelesaian sengketa.
Pemilihan umum serentak membawa tantangan tersendiri.
Penyelenggara harus mengatur beberapa jenis pemilihan dalam waktu bersamaan. Pemilih dihadapkan pada banyak surat suara, sementara partai politik dan kandidat harus menjalankan strategi yang lebih kompleks.
Melalui kajian tersebut, Feri dan rekan-rekannya membahas bagaimana pemilu serentak dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga keadilan, keterwakilan, dan kualitas demokrasi.
Membahas Pembaruan Partai Politik
Pada tahun 2020, Feri menerbitkan buku Pembaruan Partai Politik di Indonesia: Demokrasi Internal Partai Politik.
Buku tersebut membahas salah satu persoalan mendasar dalam kehidupan politik Indonesia.
Partai politik merupakan pintu utama untuk memasuki jabatan publik. Kandidat anggota legislatif, kepala daerah, dan presiden pada umumnya membutuhkan dukungan partai.
Namun, demokrasi di dalam partai sering menghadapi berbagai masalah.
Keputusan dapat dikuasai oleh sekelompok elite. Proses pemilihan pimpinan belum tentu berlangsung terbuka. Pencalonan juga dapat dipengaruhi kedekatan, kepentingan keluarga, atau kekuatan modal.
Feri melihat bahwa demokrasi nasional sulit tumbuh sehat apabila partai politik tidak demokratis di dalam dirinya sendiri.
Partai seharusnya menjadi tempat kader belajar berorganisasi, memperdebatkan gagasan, dan memilih pemimpin secara adil.
Apabila partai hanya menjadi kendaraan sekelompok elite, pilihan yang tersedia bagi masyarakat juga akan terbatas.
Melalui buku tersebut, Feri mendorong pembaruan kelembagaan partai agar lebih transparan, demokratis, dan bertanggung jawab.
Menjadi Pengamat Hukum Tata Negara
Aktivitas akademik dan penelitiannya membuat Feri sering diminta memberikan pandangan mengenai berbagai persoalan hukum tata negara.
Ia tampil dalam seminar, diskusi publik, ruang kuliah, dan pemberitaan media.
Sebagai pengamat, Feri membahas tidak hanya bunyi aturan, tetapi juga latar politik dan dampaknya terhadap demokrasi.
Ketika pemerintah atau parlemen membentuk kebijakan, ia menilai apakah prosesnya terbuka, apakah masyarakat dilibatkan, serta apakah isinya sesuai dengan konstitusi.
Ketika terjadi sengketa pemilu, ia melihat bagaimana penyelenggara, pengawas, dan pengadilan menjalankan kewenangan.
Ketika lembaga negara saling berhadapan, ia berusaha menjelaskan batas kekuasaan masing-masing.
Pandangan tersebut sering disampaikan secara tegas.
Bagi Feri, seorang akademisi tidak boleh kehilangan kebebasan berpikir hanya karena analisisnya dapat membuat pihak tertentu merasa tidak nyaman.
Namun, kritik juga harus berdasarkan data, teori, dan aturan hukum.
Membela Prinsip Pembatasan Kekuasaan
Salah satu gagasan yang terus muncul dalam pandangan Feri adalah pentingnya pembatasan kekuasaan.
Konstitusi dibentuk bukan hanya untuk menciptakan lembaga negara, tetapi juga untuk mencegah kekuasaan terkumpul di satu tangan.
Presiden, parlemen, pengadilan, partai politik, dan lembaga lainnya memiliki kewenangan. Namun, setiap kewenangan harus memiliki batas dan mekanisme pengawasan.
Ketika satu lembaga terlalu kuat, keseimbangan demokrasi dapat terganggu.
Karena itu, sistem ketatanegaraan membutuhkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi.
Bagi Feri, hukum tata negara memiliki tugas memastikan bahwa penguasa tidak dapat menggunakan kewenangan hanya berdasarkan kehendak politik.
Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta dapat diuji oleh lembaga yang independen.
Tampil dalam Film Dirty Vote
Nama Feri Amsari menjadi perhatian masyarakat luas setelah ia tampil dalam film dokumenter Dirty Vote.
Film tersebut dirilis menjelang Pemilihan Presiden 2024 dan menjadi viral di berbagai platform digital.
Dalam film itu, Feri tampil bersama dua pakar hukum tata negara lainnya, Bivitri Susanti dan Zainal Arifin Mochtar.
Ketiganya menjelaskan berbagai peristiwa yang mereka nilai menunjukkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, ketidaknetralan, dan potensi kecurangan dalam proses pemilu.
Pembahasan dalam film tersebut menggunakan data, rangkaian peristiwa, kebijakan, serta analisis hukum.
Mereka menyoroti hubungan antara kekuasaan pemerintah, aparat, bantuan sosial, lembaga negara, dan kepentingan politik menjelang pemilihan presiden.
Film itu memperoleh perhatian sangat besar karena ditayangkan pada masa politik yang penuh ketegangan.
Sebagian masyarakat menilai Dirty Vote sebagai bentuk pendidikan politik dan peringatan terhadap bahaya penyalahgunaan kekuasaan.
Sebagian pihak lain mengkritik film tersebut dan menilai analisisnya memiliki kecenderungan politik tertentu.
Bagi Feri, keikutsertaan dalam film tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab akademik untuk menjelaskan persoalan demokrasi kepada masyarakat.
Ia memilih menggunakan medium dokumenter agar pembahasan konstitusi dapat menjangkau publik yang lebih luas.
Hukum di Tengah Pertarungan Politik
Pengalaman Dirty Vote memperlihatkan bahwa hukum tata negara tidak pernah benar-benar jauh dari politik.
Setiap pemilihan umum melibatkan perebutan kekuasaan. Para kandidat dan partai berusaha memperoleh dukungan masyarakat.
Namun, persaingan tersebut harus berlangsung dalam batas aturan.
Apabila kekuasaan negara digunakan untuk membantu kelompok tertentu, prinsip kesetaraan dalam pemilu dapat terganggu.
Di sinilah peran pengamat dan akademisi hukum menjadi penting.
Mereka harus membantu masyarakat membedakan antara kegiatan pemerintahan yang sah dan tindakan yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
Namun, menyampaikan kritik dalam masa pemilu juga membawa risiko.
Setiap pandangan dapat dianggap berpihak. Analisis hukum dapat diserang sebagai kampanye politik.
Feri menghadapi keadaan tersebut dengan tetap menempatkan konstitusi dan demokrasi sebagai dasar penilaiannya.
Akademisi dan Aktivis Hukum
Perjalanan Feri Amsari menunjukkan bahwa dirinya tidak hanya memilih satu peran.
Ia adalah dosen yang mengajar di ruang kuliah. Ia juga peneliti yang memeriksa data dan aturan.
Sebagai penulis, ia menyampaikan gagasan melalui buku dan media massa. Sebagai aktivis hukum, ia terlibat dalam berbagai pembelaan terhadap demokrasi dan konstitusi.
Perpaduan tersebut membuat pekerjaannya tidak berhenti pada teori.
Ia berusaha memastikan bahwa hasil kajian akademik dapat digunakan untuk membaca persoalan nyata.
Ketika sebuah undang-undang dibentuk secara terburu-buru, akademisi harus menjelaskan risikonya.
Ketika lembaga negara melampaui kewenangan, ahli hukum perlu mengingatkan batasnya.
Ketika proses pemilu menghadapi dugaan ketidakadilan, peneliti harus menyampaikan temuan kepada masyarakat.
Bagi Feri, ilmu hukum memiliki tanggung jawab sosial.
Kembali ke Ruang Kelas
Di tengah perhatian publik, ruang kuliah tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan Feri.
Di Fakultas Hukum Universitas Andalas, ia berhadapan dengan mahasiswa yang kelak dapat menjadi hakim, jaksa, pengacara, pejabat, peneliti, atau aktivis.
Kepada mereka, Feri tidak hanya menyampaikan isi Undang-Undang Dasar.
Ia mengajak mahasiswa memahami bahwa hukum dapat kehilangan makna apabila hanya digunakan untuk membenarkan kekuasaan.
Sarjana hukum memiliki kewajiban menjaga agar aturan diterapkan secara adil.
Mereka harus mampu membaca tidak hanya apa yang tertulis, tetapi juga kepentingan yang bekerja di balik pembentukan dan pelaksanaan hukum.
Ruang kelas menjadi tempat untuk menanamkan keberanian berpikir.
Mahasiswa harus berani mempertanyakan keputusan negara tanpa kehilangan kedisiplinan akademik.
Kritik harus disusun berdasarkan argumentasi, bukan hanya kemarahan.
Warisan Pemikiran tentang Konstitusi
Perjalanan hidup Feri Amsari berawal dari seorang anak yang berpindah dari Padang menuju Muara Bungo mengikuti penugasan ayahnya.
Setelah menamatkan sekolah, ia kembali ke Padang dan memasuki Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Di kampus itu, ia tumbuh sebagai mahasiswa, aktivis, wartawan kampus, pemimpin organisasi, peneliti, dan dosen.
Ia menempuh pendidikan hingga William & Mary Law School di Amerika Serikat, kemudian kembali untuk memperkuat kajian hukum tata negara di Indonesia.
Melalui PUSaKO, Feri ikut membangun ruang penelitian yang aktif mengawasi perkembangan demokrasi dan konstitusi.
Melalui artikel dan buku, ia menjelaskan persoalan hukum kepada mahasiswa, akademisi, dan masyarakat.
Melalui Dirty Vote, ia membawa analisis mengenai pemilu dan penyalahgunaan kekuasaan ke dalam ruang publik yang jauh lebih luas.
Kisah Feri Amsari memperlihatkan bahwa konstitusi bukan hanya dokumen yang disimpan dalam lemari negara.
Konstitusi hidup dalam keputusan pemerintah, putusan pengadilan, proses pemilu, kerja partai politik, dan keberanian warga untuk mengawasi kekuasaan.
Seorang ahli hukum tata negara tidak hanya bertugas membaca pasal.
Ia juga harus mengingatkan bahwa setiap kewenangan memiliki batas, setiap pejabat harus bertanggung jawab, dan setiap warga memiliki hak yang harus dilindungi.
Dari ruang redaksi Gema Justisia hingga ruang kuliah Universitas Andalas, dari PUSaKO hingga film dokumenter yang disaksikan jutaan orang, Feri Amsari terus membawa perhatian yang sama: menjaga agar hukum tidak tunduk kepada kekuasaan, melainkan menjadi alat untuk membatasi kekuasaan dan melindungi demokrasi. (PERS)

Updates.