Dr. Hendri: Internet Desa sebagai Infrastruktur Ekonomi Baru

    Dr. Hendri: Internet Desa sebagai Infrastruktur Ekonomi Baru
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Pada masa lalu, kemajuan sebuah desa sering diukur dari tersedianya jalan, jembatan, listrik, sekolah, pasar, dan fasilitas kesehatan. Semua itu tetap penting. Namun, pada abad ke-21, terdapat satu infrastruktur baru yang ikut menentukan apakah sebuah desa dapat berkembang atau justru semakin tertinggal: internet.

    Internet bukan lagi sekadar sarana komunikasi atau hiburan. Ia telah menjadi jalan raya bagi pergerakan informasi, pengetahuan, modal, pekerjaan, pelayanan publik, dan perdagangan. Jika jalan menghubungkan hasil pertanian dengan pasar, internet dapat menghubungkan petani dengan informasi harga, pembeli, penyedia pembiayaan, teknologi produksi, hingga konsumen akhir. Jika listrik menggerakkan mesin produksi, internet menggerakkan data, transaksi, promosi, dan jaringan usaha.

    Karena itu, internet desa seharusnya tidak diperlakukan sebagai proyek tambahan setelah pembangunan fisik selesai. Internet harus ditempatkan sebagai bagian dari infrastruktur dasar ekonomi baru.

    Persoalannya, pembangunan internet desa selama ini masih terlalu sering dinilai dari ada atau tidak adanya sinyal. Ketika menara telekomunikasi telah berdiri atau ikon jaringan muncul pada telepon genggam, program dianggap selesai. Padahal, sinyal yang lemah, tidak stabil, mahal, dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan produktif belum dapat disebut sebagai keberhasilan pembangunan.

    BTS yang berdiri tanpa pasokan listrik memadai, jaringan penghubung yang kuat, biaya akses terjangkau, perawatan berkelanjutan, perangkat yang tersedia, dan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkannya hanya akan menjadi monumen teknologi. Ia terlihat modern, tetapi belum tentu mengubah kehidupan ekonomi warga.

    Kemajuan yang Belum Menutup Kesenjangan

    Indonesia sebenarnya telah mencatat kemajuan besar dalam penggunaan internet. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa 72, 78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada 2024, meningkat dari 69, 21 persen pada 2023. Namun, pada tahun yang sama, hanya 18, 52 persen rumah tangga yang memiliki komputer. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat masih bergantung pada telepon seluler untuk mengakses dunia digital. Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024

    Ketergantungan pada telepon seluler tentu bukan masalah selama jaringan, perangkat, dan paket data memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan produktif. Namun, dalam kenyataan, telepon genggam dengan kapasitas terbatas sering kali hanya cukup untuk percakapan, media sosial, atau hiburan. Untuk mengikuti pelatihan, mengolah data, membuat desain, mengelola toko daring, memproduksi video, atau menjalankan pekerjaan jarak jauh, masyarakat membutuhkan koneksi yang lebih stabil dan perangkat yang lebih memadai.

    Di sisi lain, pemerintah menyebut jangkauan layanan pita lebar bergerak telah mencakup sekitar 97 persen populasi. Jaringan tulang punggung terestrial juga telah menjangkau 79, 63 persen wilayah kecamatan. Akan tetapi, penetrasi internet tetap belum sama dengan jangkauan sinyal. Pemerintah bahkan menargetkan perluasan langganan internet tetap dari sekitar 21 persen rumah tangga menuju 50 persen pada 2029. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi

    Perbedaan antara jangkauan jaringan dan penggunaan internet memperlihatkan satu hal penting: kesenjangan digital bukan hanya persoalan blank spot. Kesenjangan juga muncul ketika jaringan tersedia, tetapi masyarakat tidak mampu membeli paket data; ketika sinyal ada, tetapi kecepatannya terlalu rendah; ketika internet masuk, tetapi perangkat tidak tersedia; atau ketika warga memiliki akses, tetapi belum mengetahui cara mengubahnya menjadi pendapatan dan peningkatan kualitas hidup.

    Pemerintah telah menargetkan sekitar 2.500 desa yang masih belum terhubung agar memperoleh akses internet pada 2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembangunan konektivitas harus memberikan dampak ekonomi, bukan sekadar menghadirkan sambungan. Kementerian Komunikasi dan Digital

    Target tersebut patut didukung. Namun, pekerjaan besar tidak berakhir setelah seluruh desa tercatat “terhubung”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: terhubung untuk apa, digunakan oleh siapa, dengan harga berapa, dan manfaat ekonominya dinikmati oleh siapa?

    Internet Harus Mengubah Desa Menjadi Produsen

    Tanpa strategi ekonomi yang jelas, internet berisiko hanya menjadikan desa sebagai pasar baru bagi perusahaan-perusahaan digital. Warga membeli paket data, berbelanja melalui platform luar, mengonsumsi hiburan, dan menyerahkan data perilakunya, tetapi tidak memperoleh nilai tambah yang seimbang.

    Arus uang justru dapat semakin cepat keluar dari desa.

    Oleh sebab itu, tujuan internet desa harus diubah dari sekadar memperluas konsumsi digital menjadi membangun kapasitas produksi digital. Desa tidak boleh hanya menjadi pengguna aplikasi. Desa harus menjadi produsen barang, jasa, pengetahuan, kreativitas, dan kebudayaan yang dapat dipasarkan melalui teknologi.

    Petani, misalnya, dapat memanfaatkan internet untuk memperoleh informasi cuaca, harga komoditas, bibit, pupuk, hama, dan teknik budidaya. Kelompok tani dapat menyusun jadwal produksi berdasarkan permintaan pasar, mencatat hasil panen, serta menjalin hubungan langsung dengan pembeli. Dengan demikian, ketergantungan terhadap rantai perdagangan yang panjang dapat dikurangi.

    Namun, teknologi tidak boleh dijual sebagai obat ajaib. Aplikasi harga tidak akan banyak membantu jika petani tetap tidak memiliki gudang, alat pengering, jalan produksi, kendaraan angkut, atau posisi tawar dalam transaksi. Internet bekerja sebagai penguat infrastruktur ekonomi yang sudah ada, bukan pengganti jalan, listrik, irigasi, pasar, dan kelembagaan usaha.

    Bagi nelayan, konektivitas dapat digunakan untuk memperoleh informasi cuaca, keselamatan pelayaran, lokasi pendaratan, kebutuhan pasar, dan harga ikan. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, internet dapat membuka akses kepada promosi, pembayaran digital, pembukuan, pengadaan bahan baku, serta konsumen di luar wilayahnya.

    Desa wisata dapat membangun sistem reservasi, kalender kegiatan, peta destinasi, dan promosi yang dikelola masyarakat. Seniman serta pengrajin lokal dapat menjual karya tanpa kehilangan identitas budayanya. Anak muda desa dapat mengembangkan pekerjaan jarak jauh, jasa desain, penerjemahan, pemrograman, pengelolaan media sosial, produksi audiovisual, atau layanan administrasi digital.

    Internet juga dapat memperkuat koperasi dan badan usaha milik desa. Koperasi tidak hanya menjadi tempat simpan pinjam atau penyaluran barang, tetapi dapat berkembang sebagai pengelola data produksi, agregator hasil pertanian, pusat pemasaran, penyedia logistik, dan perantara transaksi digital yang berpihak kepada anggota.

    Dalam kerangka ini, internet tidak menghapus ekonomi desa. Internet justru memperbesar jangkauan dan nilai tambahnya.

    Konektivitas yang Bermakna

    Kebijakan internet desa harus bergerak dari konsep konektivitas teknis menuju konektivitas yang bermakna. Sebuah desa baru dapat disebut terhubung secara bermakna apabila masyarakat memiliki jaringan yang tersedia, berkualitas, terjangkau, aman, dan relevan dengan kebutuhannya.

    Setidaknya terdapat enam lapisan yang harus dibangun secara bersamaan.

    Pertama, infrastruktur fisik. Desa membutuhkan listrik yang stabil, jaringan tulang punggung, kabel serat optik, menara, radio penghubung, satelit, pusat data, dan perangkat pendukung. Pemilihan teknologinya tidak boleh diseragamkan. Desa yang dekat dengan jaringan serat optik membutuhkan pendekatan berbeda dari pulau kecil, wilayah pegunungan, atau kawasan perbatasan.

    Serat optik harus menjadi pilihan utama ketika secara geografis dan ekonomi memungkinkan karena kapasitas serta kestabilannya. Jaringan seluler dapat memperluas jangkauan pengguna. Sementara itu, satelit diperlukan sebagai solusi bagi wilayah yang sulit dijangkau. Pemerintah sendiri kini menggunakan pendekatan netral teknologi dengan memadukan serat optik, BTS, dan satelit sesuai kondisi wilayah. Kementerian Komunikasi dan Digital

    Kedua, keterjangkauan. Internet yang tersedia tetapi terlalu mahal tetap menciptakan eksklusi. Harga paket data harus dilihat dalam hubungannya dengan pendapatan masyarakat desa, bukan hanya dibandingkan secara nominal dengan tarif di negara lain. Biaya perangkat, pemasangan, listrik, dan perawatan juga harus dihitung.

    Skema internet bersama dapat menjadi pilihan. Pemerintah desa, koperasi, BUM Desa, sekolah, perpustakaan, dan kelompok masyarakat dapat membangun pusat konektivitas yang dipakai bersama. Dengan demikian, warga yang belum mampu memiliki komputer atau memasang internet di rumah tetap dapat mengakses fasilitas digital untuk belajar, bekerja, mengurus administrasi, dan mengembangkan usaha.

    Ketiga, perangkat. Jaringan berkecepatan tinggi tidak banyak berarti jika pelajar hanya memiliki satu telepon genggam yang harus digunakan bersama keluarganya. Program konektivitas perlu disertai penyediaan komputer bersama, perangkat produksi konten, alat konferensi jarak jauh, printer, dan fasilitas pendukung usaha.

    Keempat, keterampilan. Literasi digital tidak cukup hanya mengajarkan cara membuka aplikasi. Masyarakat perlu memahami pemasaran, pembukuan, perlindungan data, keamanan transaksi, pengelolaan usaha, produksi konten, verifikasi informasi, dan etika bermedia.

    Kelima, ekosistem ekonomi. Produk yang dipasarkan secara digital tetap memerlukan kualitas, standardisasi, kemasan, perizinan, pembayaran, pergudangan, dan logistik. Internet desa harus disambungkan dengan program pengembangan UMKM, pertanian, perikanan, industri rumah tangga, pariwisata, pendidikan vokasi, dan penciptaan lapangan kerja.

    Keenam, perlindungan. Semakin banyak aktivitas ekonomi berpindah ke ruang digital, semakin besar pula risiko penipuan, pencurian data, pinjaman ilegal, judi daring, manipulasi informasi, dan eksploitasi konsumen. Keamanan digital harus dibangun sejak awal, bukan baru dibicarakan setelah masyarakat menjadi korban.

    Hak atas Informasi dan Keadilan Pembangunan

    Internet desa bukan semata-mata persoalan bisnis telekomunikasi. Ia berkaitan dengan hak warga negara dan pemerataan pembangunan.

    Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh, mencari, mengolah, menyimpan, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. JDIH DPR RI

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juga menempatkan telekomunikasi sebagai sektor strategis untuk memperlancar pemerintahan, mendukung pemerataan pembangunan, dan memperkukuh persatuan bangsa. Regulasi tersebut mengenal kewajiban pelayanan universal sebagai instrumen untuk menjangkau masyarakat yang secara komersial kurang menarik bagi pelaku usaha. Database Peraturan BPK

    Dalam konteks desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa—yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024—memberikan landasan bagi pengembangan sistem informasi desa dan kawasan perdesaan. Desa berhak memperoleh akses informasi, sedangkan pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab mengembangkan sistemnya. JDIH Kementerian Desa PDT

    Sementara itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Artinya, perluasan konektivitas harus menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional dan kewilayahan, bukan proyek sektoral yang berdiri sendiri. Database Peraturan BPK

    Landasan tersebut menegaskan bahwa warga desa tidak boleh memperoleh pelayanan digital kelas dua hanya karena tempat tinggalnya dianggap tidak menguntungkan secara bisnis. Negara harus hadir ketika mekanisme pasar tidak mampu menjamin pemerataan.

    Jangan Mengukur Keberhasilan dari Jumlah Menara

    Salah satu kelemahan pembangunan digital adalah kecenderungan mengukur keberhasilan dari keluaran administratif: berapa menara dibangun, berapa titik akses dipasang, atau berapa desa dinyatakan terhubung.

    Ukuran tersebut diperlukan, tetapi tidak cukup.

    Keberhasilan internet desa harus dinilai melalui kualitas dan dampaknya. Pemerintah perlu mengukur kecepatan riil yang diterima pengguna, latensi, kestabilan jaringan, waktu gangguan, harga yang dibayar, jumlah rumah tangga yang menggunakan layanan, serta ketersediaan petugas perawatan.

    Pengukuran selanjutnya harus masuk ke wilayah ekonomi dan sosial. Berapa UMKM yang mulai menjual produk secara daring? Apakah pendapatan petani meningkat? Apakah biaya pemasaran menurun? Berapa pekerjaan baru yang tercipta? Apakah pelayanan administrasi desa menjadi lebih cepat? Apakah anak-anak lebih mudah mengikuti pembelajaran? Apakah puskesmas pembantu dapat berkonsultasi dengan dokter di tempat lain?

    Indikator juga harus memperhatikan kelompok yang mudah tertinggal. Apakah perempuan memperoleh akses dan pelatihan yang sama? Apakah penyandang disabilitas dapat menggunakan layanan digital? Apakah keluarga miskin mempunyai perangkat? Apakah warga lanjut usia tetap dapat memperoleh pelayanan ketika tidak mampu menggunakan aplikasi?

    Jika hanya jumlah menara yang dilaporkan, pemerintah mungkin terlihat berhasil, tetapi masyarakat belum tentu merasakan perubahan.

    Karena itu, setiap program internet desa seharusnya memiliki standar pelayanan minimum dan dasbor publik. Masyarakat perlu mengetahui siapa operatornya, berapa kapasitas yang dijanjikan, bagaimana melaporkan gangguan, berapa lama waktu perbaikan, serta bagaimana anggaran digunakan. Transparansi akan mencegah proyek konektivitas berubah menjadi pengadaan perangkat yang kemudian rusak dan terbengkalai.

    Pembagian Peran yang Jelas

    Pembangunan internet desa tidak dapat dibebankan kepada satu kementerian atau kepada pemerintah desa seorang diri. Diperlukan pembagian peran yang jelas.

    Pemerintah pusat bertanggung jawab membangun kerangka kebijakan, jaringan tulang punggung, spektrum frekuensi, pelayanan universal, standar mutu, perlindungan konsumen, serta insentif untuk wilayah yang tidak layak secara komersial. Kewajiban pemerataan juga harus dimasukkan dalam pemberian hak penggunaan spektrum.

    Langkah ke arah itu mulai terlihat. Dalam kebijakan frekuensi 700 MHz dan 2, 6 GHz pada Juli 2026, pemenang seleksi diwajibkan menyediakan layanan 4G di 538 desa dan kelurahan yang belum memiliki atau masih mengalami kelemahan sinyal, dari Sumatra hingga Papua. Kementerian Komunikasi dan Digital

    Pemerintah daerah harus memetakan kebutuhan secara akurat, membantu penyediaan lokasi, perizinan, listrik, keamanan infrastruktur, serta mengintegrasikan konektivitas dengan program ekonomi daerah. Pemerintah desa memahami kebutuhan warga, potensi usaha, kelompok rentan, dan lokasi yang paling membutuhkan akses.

    Operator telekomunikasi wajib menjaga kualitas layanan, menyediakan tarif yang transparan, membangun mekanisme pengaduan, dan melakukan perawatan. Kerja sama dengan operator lokal dapat dikembangkan selama mutu, keamanan, dan tanggung jawabnya jelas.

    Sekolah, perguruan tinggi, balai latihan kerja, media, serta organisasi masyarakat dapat menjadi penggerak literasi. Perbankan, perusahaan teknologi, penyedia logistik, dan lokapasar perlu membantu pelaku usaha desa masuk ke dalam ekosistem digital tanpa membebani mereka dengan biaya, kontrak, atau algoritma yang tidak adil.

    Koperasi dan BUM Desa dapat menjadi pengelola layanan tingkat lokal, tetapi harus dijaga dari monopoli dan kepentingan politik. Tarif, pendapatan, biaya operasional, dan pemilihan mitra harus diumumkan kepada warga. Internet desa tidak boleh menjadi sumber rente baru bagi segelintir orang.

    Pusat Ekonomi Digital Desa

    Setiap desa atau kelompok desa dapat mengembangkan Pusat Ekonomi Digital Desa yang dikelola secara profesional dan terbuka. Fasilitas ini tidak perlu berupa gedung megah. Yang dibutuhkan adalah tempat yang aman, koneksi stabil, komputer, ruang pelatihan, alat produksi sederhana, serta pendamping yang memahami teknologi dan ekonomi lokal.

    Pusat tersebut dapat memberikan layanan pemasaran produk, fotografi, desain kemasan, pembukuan, perizinan, pembayaran, pelatihan, konsultasi usaha, pencarian pekerjaan, hingga pendidikan jarak jauh. Pelaku UMKM tidak perlu berjuang sendiri mempelajari setiap platform.

    Model pelatihannya harus disesuaikan dengan potensi desa. Desa pertanian memerlukan kemampuan pencatatan produksi, informasi cuaca, penjualan kolektif, dan ketertelusuran produk. Desa wisata membutuhkan promosi, reservasi, pengelolaan ulasan, dan perlindungan budaya lokal. Desa nelayan membutuhkan informasi keselamatan, rantai dingin, dan pemasaran hasil tangkapan.

    Pendampingan tidak boleh berhenti pada seminar satu atau dua hari. Setiap wilayah membutuhkan tenaga pendamping digital yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan nyata. Ukuran keberhasilannya bukan jumlah peserta pelatihan, melainkan jumlah usaha yang naik kelas, pekerjaan yang tercipta, dan masalah yang berhasil diselesaikan.

    Pendanaan Harus Menjamin Keberlanjutan

    Internet desa membutuhkan model pendanaan yang tidak berhenti pada pembangunan awal. Banyak proyek publik gagal bukan karena teknologinya buruk, melainkan karena tidak tersedia biaya perawatan, penggantian perangkat, keamanan, listrik, dan peningkatan kapasitas.

    Pendanaan dapat berasal dari kombinasi APBN, APBD, dana pelayanan universal, investasi operator, kemitraan usaha, koperasi, BUM Desa, dan—sesuai aturan serta hasil musyawarah—Dana Desa. Namun, pembagian kewajiban harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih atau saling melepaskan tanggung jawab.

    Dana Desa sebaiknya tidak digunakan untuk membeli infrastruktur mahal tanpa kajian teknis dan rencana operasional. Desa juga tidak boleh dipaksa menanggung beban yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau operator. Penggunaan anggaran desa harus diarahkan pada kebutuhan lokal, akses bersama, pelatihan, perangkat produktif, serta kegiatan ekonomi yang memang diputuskan melalui musyawarah.

    Setiap investasi harus memiliki rencana pemeliharaan beberapa tahun, penanggung jawab, standar layanan, mekanisme pengaduan, dan pilihan teknologi yang dapat diperbarui. Pengadaan yang paling murah belum tentu menghasilkan biaya jangka panjang paling rendah.

    Ancaman Digital Tidak Boleh Diabaikan

    Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa memperluas internet ke desa dapat membawa dampak buruk: hoaks, perjudian daring, pornografi, penipuan, budaya konsumtif, perundungan, kecanduan, hingga konflik sosial. Kekhawatiran tersebut bukan alasan untuk menolak konektivitas, tetapi tidak boleh diremehkan.

    Internet adalah alat yang memperbesar kemampuan manusia—termasuk kemampuan untuk melakukan hal yang baik maupun buruk. Karena itu, pembangunan jaringan harus berjalan bersama pendidikan karakter, literasi media, keamanan siber, perlindungan anak, dan penegakan hukum.

    Masyarakat perlu dilatih mengenali penipuan, melindungi kata sandi, memeriksa legalitas pinjaman, memahami penggunaan data pribadi, dan memverifikasi informasi. Pemerintah desa harus memiliki prosedur perlindungan data warga. Sekolah dan keluarga perlu membangun kebiasaan digital yang sehat.

    Pendekatan yang hanya mengandalkan pemblokiran tidak akan cukup. Warga harus diberikan alternatif kegiatan digital yang produktif dan ruang sosial yang sehat. Ketika internet dapat dipakai untuk belajar, bekerja, memasarkan produk, memperoleh pelayanan, dan menciptakan karya, masyarakat memiliki alasan yang lebih kuat untuk menggunakannya secara bertanggung jawab.

    Sepuluh Agenda Internet Desa

    Agar internet benar-benar menjadi infrastruktur ekonomi baru, setidaknya terdapat sepuluh agenda yang perlu dijalankan.

    Pertama, tuntaskan blank spot dengan pemilihan teknologi yang sesuai dengan keadaan geografis, bukan dengan satu teknologi untuk semua wilayah.

    Kedua, bangun koneksi tetap berkecepatan tinggi ke sekolah, puskesmas, kantor desa, pasar, sentra produksi, dan pusat kegiatan masyarakat.

    Ketiga, tetapkan standar keterjangkauan agar biaya internet tidak menghabiskan bagian yang tidak wajar dari pendapatan keluarga.

    Keempat, sediakan pusat akses dan perangkat bersama bagi masyarakat yang belum mampu memiliki koneksi dan komputer sendiri.

    Kelima, bentuk pendamping digital desa yang bekerja terus-menerus, bukan sekadar hadir ketika program diluncurkan.

    Keenam, hubungkan program internet dengan pengembangan sektor unggulan, koperasi, BUM Desa, UMKM, logistik, pembayaran, dan pembiayaan.

    Ketujuh, ukur keberhasilan berdasarkan kualitas jaringan dan dampak ekonomi-sosial, bukan hanya jumlah infrastruktur yang dibangun.

    Kedelapan, bangun sistem informasi desa yang terintegrasi, aman, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap melindungi data pribadi warga.

    Kesembilan, pastikan perempuan, keluarga miskin, penyandang disabilitas, wilayah adat, dan kelompok rentan tidak tertinggal dalam transformasi digital.

    Kesepuluh, buka anggaran, kontrak, mutu layanan, dan hasil evaluasi kepada publik agar masyarakat dapat mengawasi pembangunan.

    Jalan Menuju Kedaulatan Ekonomi Desa

    Indonesia memiliki wilayah perdesaan yang sangat luas dan beragam. Pendataan Potensi Desa 2024 mencakup 84.276 wilayah administrasi setingkat desa, terdiri atas 75.753 desa, 8.486 kelurahan, serta 37 unit permukiman transmigrasi atau satuan permukiman transmigrasi. Skala tersebut menunjukkan bahwa pembangunan konektivitas memang bukan pekerjaan sederhana. Statistik Potensi Desa Indonesia 2024

    Namun, kesulitan geografis dan besarnya kebutuhan tidak boleh menjadi alasan untuk mempertahankan ketimpangan. Justru karena Indonesia luas dan berbentuk kepulauan, teknologi digital harus digunakan untuk memperpendek jarak antara desa dan pusat pelayanan, desa dan pasar, serta desa dan sumber pengetahuan.

    Internet desa harus membuat petani lebih berdaya, bukan sekadar membuatnya lebih sering melihat iklan. Internet harus membantu nelayan memperoleh harga yang adil, bukan hanya menjadi saluran belanja baru. Internet harus membuka pekerjaan bagi anak muda tanpa memaksa mereka meninggalkan kampung halaman. Internet harus membantu pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan hadir lebih dekat kepada rakyat.

    Tujuan akhirnya bukan menjadikan setiap desa tampak digital, melainkan menjadikan desa lebih produktif, mandiri, terbuka, dan berdaulat.

    Kita harus meninggalkan cara pandang yang menganggap internet sebagai barang konsumsi atau proyek teknologi semata. Internet desa adalah investasi sosial sekaligus investasi ekonomi. Ia merupakan jalan raya baru bagi ilmu pengetahuan, perdagangan, pelayanan, kreativitas, dan kesempatan.

    Akan tetapi, seperti jalan raya, manfaatnya bergantung pada siapa yang dapat menggunakannya dan ke mana jalan itu membawa masyarakat. Jika hanya menghubungkan desa dengan pusat konsumsi, internet dapat mempercepat keluarnya uang dari desa. Jika dibangun bersama kapasitas produksi, kelembagaan ekonomi, perlindungan, dan keberpihakan, internet dapat membawa pasar, pekerjaan, pengetahuan, dan nilai tambah masuk ke desa.

    Karena itu, keberhasilan internet desa tidak boleh berhenti pada satu kalimat: sinyal telah tersedia. Keberhasilan baru dapat dinyatakan ketika konektivitas mampu meningkatkan pendapatan, memperluas kesempatan kerja, memperbaiki pelayanan, memperkuat pendidikan, serta memberi ruang kepada masyarakat desa untuk menjadi pelaku utama ekonomi digital.

    Internet desa bukan hadiah dari pusat kepada daerah pinggiran. Ia adalah hak warga negara, kebutuhan pembangunan, dan fondasi bagi keadilan ekonomi Indonesia pada masa depan.

    Jakarta, 18 April 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    internet desa ekonomi digital konektivitas bermakna umkm desa transformasi digital dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Detik-Detik...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Kepala Daerah Harus Menjadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pantau Wilayah Teritorial, Sertu Nursam Komsos dengan Kasun Bayuh
    Danramil Nusa Penida Sambangi Peternak Babi di Desa Sekartaji
    TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas
    Sinergi Tiga Pilar Perkuat Kamtibmas di Desa Ukirsari
    Aksi Tanggap Sertu Asep Iman Gempur Kebakaran Lahan 2 Hektare di Cibeber

    Ikuti Kami