OPINI - Kemajuan suatu daerah tidak dapat diukur dari banyaknya baliho, ramainya acara seremonial, indahnya slogan, atau seringnya kepala daerah tampil di media sosial. Kemajuan harus terlihat dari jalan yang dapat dilalui, sekolah yang bermutu, layanan kesehatan yang terjangkau, lapangan kerja yang bertambah, usaha rakyat yang berkembang, lingkungan yang terjaga, serta pelayanan publik yang cepat dan tidak diskriminatif. Di situlah kepemimpinan kepala daerah sesungguhnya diuji.
Gubernur, bupati, dan wali kota bukan sekadar pemegang jabatan administratif. Mereka memperoleh mandat politik, kewenangan pemerintahan, dukungan aparatur, serta akses terhadap anggaran daerah. Seluruh instrumen tersebut seharusnya digunakan untuk menggerakkan perubahan. Kepala daerah harus mampu mengubah potensi menjadi produktivitas, anggaran menjadi kesejahteraan, birokrasi menjadi pelayanan, dan janji politik menjadi hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Konstitusi telah memberikan dasar yang kuat bagi penyelenggaraan otonomi daerah. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, kecuali urusan yang ditentukan sebagai kewenangan pemerintah pusat. Otonomi tersebut bukan kebebasan tanpa arah, melainkan kesempatan untuk menghadirkan pelayanan dan pembangunan yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Tanggung jawab kepala daerah dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Pasal 65 menempatkan kepala daerah sebagai pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kepala daerah juga bertugas menyusun dan mengajukan rancangan RPJPD dan RPJMD, menetapkan RKPD, serta mengajukan rancangan APBD untuk dibahas bersama DPRD. Dengan konstruksi ini, kepala daerah berada pada posisi strategis untuk menentukan prioritas, menggerakkan organisasi, dan memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan rakyat.
Pasal 67 undang-undang tersebut juga mewajibkan kepala daerah menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, menaati peraturan, menjaga etika pemerintahan, mengembangkan kehidupan demokrasi, serta melaksanakan program strategis nasional. Artinya, keberhasilan kepala daerah tidak hanya diukur dari banyaknya proyek yang selesai, tetapi juga dari cara kekuasaan dijalankan. Pembangunan yang cepat tetapi koruptif, tertutup, diskriminatif, atau merusak lingkungan tidak dapat disebut sebagai kemajuan.
Lebih tegas lagi, Pasal 258 mengarahkan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah. Lima tujuan ini seharusnya menjadi ukuran utama kinerja kepala daerah. Setiap kebijakan, program, perjalanan dinas, belanja modal, dan proyek infrastruktur harus dapat dijelaskan kaitannya dengan tujuan tersebut.
Kepala daerah juga tidak boleh menyusun agenda pembangunan seolah-olah daerah berdiri sendiri. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 menjadi arah pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada 2024 menegaskan bahwa RPJPN 2025–2045 menjadi pedoman strategis bagi penyusunan RPJPD provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, visi kepala daerah harus berakar pada persoalan lokal sekaligus selaras dengan arah pembangunan nasional.
Tantangan yang harus diselesaikan masih besar. Badan Pusat Statistik mencatat persentase penduduk miskin pada Maret 2026 sebesar 8, 07 persen atau sekitar 22, 93 juta orang. Kemiskinan di perdesaan mencapai 10, 67 persen, sedangkan di perkotaan sebesar 6, 34 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa pembangunan belum sepenuhnya menghasilkan kesempatan yang merata. Kepala daerah, terutama di wilayah perdesaan, tidak boleh hanya membangun pusat kota sementara desa-desa tertinggal dalam akses ekonomi dan pelayanan dasar.
Pada bidang ketenagakerjaan, data resmi Februari 2026 menunjukkan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4, 68 persen. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyerap sekitar 42, 49 juta pekerja atau 28, 78 persen dari seluruh penduduk bekerja. Fakta ini menegaskan bahwa kebijakan daerah tidak cukup berfokus pada proyek fisik. Kepala daerah harus meningkatkan produktivitas sektor yang menjadi tempat bergantungnya sebagian besar masyarakat, memperbaiki rantai pasok, memperluas akses pasar, dan menciptakan nilai tambah di daerah.
Memang, tidak semua persoalan daerah dapat dibebankan kepada kepala daerah. Ada keterbatasan fiskal, pembagian kewenangan dengan pemerintah pusat, kondisi geografis, kualitas aparatur, infrastruktur warisan, dan struktur ekonomi yang tidak dapat diubah dalam waktu singkat. Daerah kepulauan tentu menghadapi tantangan berbeda dengan kota metropolitan. Daerah berbasis pertanian memiliki kebutuhan berbeda dengan kawasan industri. Oleh karena itu, penilaian terhadap kepala daerah harus mempertimbangkan kondisi awal dan kewenangan yang dimilikinya.
Namun, keterbatasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk berhenti berinovasi. Kepemimpinan justru dibutuhkan ketika sumber daya terbatas. Kepala daerah yang bekerja akan menetapkan prioritas, mencari mitra, memperbaiki birokrasi, menggunakan data, dan membangun kepercayaan. Sebaliknya, kepala daerah yang tidak memiliki arah akan membagi anggaran ke terlalu banyak kegiatan kecil agar semua kepentingan terakomodasi, tetapi tidak satu pun persoalan utama terselesaikan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun diagnosis daerah secara jujur. Kepala daerah perlu mengetahui kecamatan dengan kemiskinan tertinggi, desa tanpa akses air bersih, sekolah dengan capaian belajar rendah, puskesmas kekurangan tenaga kesehatan, jalan produksi yang rusak, kelompok usaha yang kesulitan modal, serta kawasan yang rawan bencana. Data harus dipetakan hingga tingkat yang memungkinkan pemerintah menentukan siapa membutuhkan apa dan di mana intervensi harus dilakukan.
Diagnosis tersebut kemudian diterjemahkan menjadi beberapa target utama yang terukur dalam RPJMD dan RKPD. Kepala daerah tidak perlu menjanjikan terlalu banyak hal. Lebih baik menetapkan prioritas terbatas tetapi penting, misalnya menurunkan kemiskinan, memperbaiki layanan dasar, meningkatkan investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, menekan stunting, dan memperkuat pendapatan petani. Setiap target harus memiliki kondisi awal, indikator, tenggat waktu, penanggung jawab, sumber anggaran, serta mekanisme evaluasi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus menjadi instrumen perubahan, bukan sekadar dokumen rutin tahunan. Setiap rupiah harus diarahkan kepada program yang memberikan hasil nyata. Belanja seremonial, perjalanan, rapat, publikasi pencitraan, dan proyek yang tidak mendesak harus dikendalikan. Prioritas anggaran semestinya diberikan kepada pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial yang tepat sasaran, infrastruktur produktif, penguatan ekonomi lokal, ketahanan pangan, serta mitigasi bencana.
Kepala daerah juga harus berani membenahi birokrasi. Jabatan tidak boleh dibagikan sebagai hadiah politik atau balas jasa. Penempatan aparatur harus berdasarkan kompetensi, integritas, dan kemampuan mencapai target. Kepala organisasi perangkat daerah harus memiliki kontrak kinerja yang jelas dan dievaluasi secara berkala. Aparatur yang berprestasi perlu diberi ruang berkembang, sedangkan pejabat yang berulang kali gagal mencapai sasaran harus dievaluasi secara objektif.
Kemajuan daerah sangat bergantung pada kemampuan menciptakan ekonomi yang menghasilkan nilai tambah. Daerah penghasil pertanian tidak boleh terus-menerus hanya menjual bahan mentah. Pemerintah daerah perlu membangun ekosistem pengolahan, penyimpanan, standardisasi, pembiayaan, pemasaran, dan distribusi. Daerah wisata tidak cukup mengandalkan jumlah kunjungan, tetapi harus memastikan masyarakat lokal memperoleh manfaat melalui penginapan, kuliner, kerajinan, transportasi, serta ekonomi kreatif.
Peningkatan pendapatan asli daerah juga harus dilakukan secara sehat. Kepala daerah tidak seharusnya mengejar pendapatan dengan menciptakan pungutan yang membebani usaha kecil. Pendapatan dapat diperkuat melalui pembenahan basis data, digitalisasi pembayaran, pengelolaan aset, peningkatan kepatuhan, perbaikan layanan perizinan, dan pertumbuhan kegiatan ekonomi. Pendapatan daerah yang meningkat karena ekonomi tumbuh jauh lebih baik daripada pendapatan yang naik akibat bertambahnya beban masyarakat.
Dalam menjalankan pembangunan, kepala daerah harus membuka ruang partisipasi yang bermakna. Musyawarah perencanaan pembangunan tidak boleh menjadi ritual tahunan yang hanya mengumpulkan usulan tanpa kejelasan tindak lanjut. Masyarakat perlu mengetahui usulan mana yang diterima, ditunda, atau ditolak beserta alasannya. Transparansi seperti ini mencegah kecurigaan sekaligus mendidik publik untuk memahami keterbatasan anggaran dan pentingnya menentukan prioritas.
Kolaborasi juga menjadi kunci. Pemerintah daerah tidak mungkin bekerja sendirian. Kepala daerah harus mampu mempertemukan perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi profesi, komunitas, media, lembaga keuangan, pemerintah desa, serta diaspora daerah. Kampus dapat membantu menyediakan riset dan inovasi. Dunia usaha membuka investasi dan pasar. Masyarakat memahami kondisi lapangan. Media menjalankan fungsi informasi dan pengawasan. Kepala daerah bertugas menyatukan seluruh kekuatan tersebut dalam agenda pembangunan yang jelas.
Pada saat yang sama, integritas tidak dapat ditawar. Pengadaan barang dan jasa, pemberian izin, pengelolaan aset, mutasi jabatan, bantuan sosial, serta penentuan proyek merupakan wilayah yang rawan penyalahgunaan. Kepala daerah harus memastikan prosesnya transparan, dapat diaudit, dan terbuka terhadap pengawasan. Keberanian membangun tidak boleh dipisahkan dari keberanian menolak konflik kepentingan, nepotisme, dan intervensi kelompok yang ingin mengambil keuntungan dari anggaran daerah.
Kemajuan juga tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan. Pertumbuhan ekonomi yang menghabiskan sumber air, merusak hutan, meningkatkan banjir, atau menggusur masyarakat tanpa perlindungan hanya akan memindahkan beban kepada generasi berikutnya. Kepala daerah harus mengintegrasikan daya dukung lingkungan, mitigasi perubahan iklim, tata ruang, pengelolaan sampah, dan ketahanan bencana ke dalam setiap keputusan pembangunan.
Kinerja kepala daerah akhirnya harus dibuka kepada masyarakat melalui dasbor publik yang diperbarui secara berkala. Publik perlu melihat perkembangan kemiskinan, pengangguran, stunting, investasi, kondisi jalan, kualitas layanan, pendapatan daerah, realisasi anggaran, dan penyelesaian pengaduan. Dengan ukuran yang terbuka, keberhasilan tidak lagi ditentukan oleh klaim sepihak, melainkan oleh data yang dapat diperiksa.
Kepala daerah yang dibutuhkan bukan hanya mereka yang pandai berbicara, tetapi mereka yang mampu memilih prioritas, mengambil keputusan, membangun tim, menjaga integritas, dan menyelesaikan persoalan. Jabatan kepala daerah bukan panggung untuk menikmati kekuasaan. Jabatan tersebut adalah alat untuk menggerakkan seluruh sumber daya menuju kemajuan.
Daerah tidak akan maju hanya karena memiliki sumber daya alam melimpah atau anggaran besar. Daerah akan maju ketika dipimpin dengan visi, data, keberanian, kolaborasi, dan keberpihakan kepada masyarakat. Kepala daerah harus hadir sebagai penggerak perubahan—bukan sekadar pengelola rutinitas—agar otonomi benar-benar melahirkan kesejahteraan dan memperkuat kemajuan Indonesia.
Jakarta, 19 Januari 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.