JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengambil langkah strategis dengan mengusulkan perubahan signifikan pada jajaran Dewan Komisaris PT PLN Energi Gas. Perubahan ini tertuang dalam Surat PLN Nomor 00345/DAL.07.01/F01000000/2026-SR tertanggal 19 Februari 2026, yang secara resmi menggarisbawahi usulan perombakan pengurus perusahaan.
Langkah ini mencakup persetujuan pemberhentian beberapa anggota Dewan Komisaris lama. Bayu Satria Pratama tidak lagi menjabat sebagai Plt Komisaris Utama, Eko Yuniarto mengakhiri posisinya sebagai Plt Komisaris, dan Andriah Feby Misna juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisaris. Keputusan ini mencerminkan evaluasi mendalam terhadap komposisi kepemimpinan yang ada.
Bersamaan dengan itu, PLN juga mengajukan nama-nama baru untuk mengisi posisi di Dewan Komisaris PT PLN Energi Gas. Saiful Chaniago dan Ainil Tanjung diusulkan untuk bergabung, membawa perspektif dan pengalaman baru dalam pengawasan perusahaan.
Saiful Chaniago, yang kini mengemban amanah sebagai Komisaris Utama PT PLN Energi Gas, menyambut kepercayaan ini dengan penuh rasa syukur. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas pengawasan secara profesional, dengan tujuan utama memperkuat sektor energi nasional. "Alhamdulillah saya telah diberikan tanggung jawab sebagai Komisaris Utama PLN Energi Gas. Tentunya tanggung jawab ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan optimalisasi nilai gas dan energi sebagai pembangun kelistrikan Indonesia yang jauh lebih baik, " ujar Saiful Chaniago, Selasa (30/4/2026).
Saiful menekankan bahwa peran utama komisaris adalah memastikan jalannya pengawasan perusahaan yang terukur dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan produktivitas di tubuh perusahaan. "Tugas kami tentunya mengawasi secara terukur dan benar untuk mendorong peningkatan produktivitas para eksekutif PLN Energi Gas demi memastikan tercapainya tujuan PLN Energi Gas secara optimal, " tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan energi dan kelistrikan nasional, khususnya dalam ranah gas dan energi. "Kami akan juga melakukan kerja sama secara baik dan benar dengan semua pihak untuk memastikan nilai kelistrikan yang berkualitas, terkhususnya nilai gas dan energi, " tegasnya.
Perubahan jajaran komisaris ini dilakukan dengan cermat, memperhatikan ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 65 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 mengenai Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. (PERS)

Updates.