OPINI - Negara dibentuk untuk melindungi seluruh rakyat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir orang. Kekuasaan diberikan kepada pemerintah agar dapat mengatur kehidupan bersama secara adil, bukan untuk membagikan keuntungan kepada keluarga, kelompok politik, jaringan bisnis, organisasi, atau orang-orang yang berada di sekitar pusat kekuasaan.
Namun, dalam praktiknya, negara dapat kehilangan kemandirian ketika kebijakan publik lebih banyak ditentukan oleh pihak yang mempunyai uang, jaringan, akses politik, kekuatan massa, atau kemampuan memengaruhi pengambil keputusan.
Undang-undang dapat disusun untuk menguntungkan kelompok tertentu. Jabatan dapat dibagikan sebagai balas jasa. Anggaran dapat diarahkan kepada jaringan pendukung. Izin dapat dipermudah untuk pihak yang dekat dengan kekuasaan, sementara masyarakat biasa harus menghadapi prosedur panjang. Penegakan hukum dapat menjadi tegas kepada lawan, tetapi lunak kepada kawan.
Jika keadaan seperti itu dibiarkan, negara tidak lagi berdiri di atas seluruh kepentingan. Negara berubah menjadi alat yang diperebutkan oleh kelompok-kelompok kuat.
Negara boleh mendengar seluruh kelompok, tetapi keputusan akhirnya harus tetap berpihak kepada kepentingan nasional dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kepentingan Kelompok Tidak Selalu Salah
Dalam demokrasi, keberadaan kelompok merupakan sesuatu yang wajar. Masyarakat mempunyai kebebasan untuk berserikat, berkumpul, mendirikan partai politik, organisasi profesi, serikat pekerja, organisasi pengusaha, perkumpulan keagamaan, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai wadah perjuangan lainnya.
Setiap kelompok juga berhak menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingannya. Petani berhak memperjuangkan harga hasil pertanian yang adil. Buruh berhak memperjuangkan upah dan kondisi kerja yang layak. Pengusaha berhak meminta kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat. Masyarakat adat berhak mempertahankan tanah serta kebudayaannya. Organisasi keagamaan berhak menyampaikan pandangan moral. Partai politik berhak menawarkan program dan bersaing memperoleh kepercayaan rakyat.
Persoalan baru muncul ketika suatu kelompok tidak lagi sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi berusaha menguasai negara agar seluruh kebijakan hanya menguntungkan dirinya.
Ada perbedaan besar antara memperjuangkan kepentingan secara terbuka dan mengambil alih proses pengambilan keputusan secara tersembunyi.
Demokrasi membutuhkan kelompok kepentingan. Namun, demokrasi juga membutuhkan negara yang cukup kuat untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut.
Negara tidak boleh memusuhi kelompok, tetapi juga tidak boleh menjadi milik salah satu kelompok.
Negara Milik Seluruh Rakyat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemerintah dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Frasa “segenap bangsa Indonesia” mengandung makna bahwa negara harus melindungi seluruh rakyat tanpa membedakan pilihan politik, agama, suku, daerah, tingkat ekonomi, organisasi, atau kedekatan dengan kekuasaan.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, negara tidak boleh dijalankan berdasarkan kehendak pribadi penguasa atau tekanan kelompok tertentu. Kekuasaan harus tunduk kepada konstitusi dan hukum sebagaimana terdapat dalam naskah resmi UUD 1945 di JDIH DPR RI.
Kedaulatan rakyat juga tidak boleh direduksi menjadi kekuasaan kelompok mayoritas. Demokrasi bukan sekadar siapa yang mempunyai suara terbanyak, melainkan bagaimana kekuasaan dibatasi agar tidak merampas hak kelompok lain.
Kelompok mayoritas tidak boleh menggunakan jumlahnya untuk meniadakan hak minoritas. Kelompok minoritas yang memiliki kekuatan ekonomi juga tidak boleh menggunakan modal dan aksesnya untuk mengendalikan keputusan negara.
Demokrasi yang sehat menempatkan seluruh kelompok di bawah konstitusi. Tidak boleh ada partai yang lebih tinggi daripada negara. Tidak boleh ada organisasi yang lebih berkuasa daripada hukum. Tidak boleh ada perusahaan yang mampu membeli kebijakan. Tidak boleh ada keluarga yang menganggap jabatan publik sebagai warisan. Tidak boleh ada aparat yang memberikan perlakuan berbeda berdasarkan kedekatan politik.
Negara harus menjadi rumah bersama, bukan kantor pusat suatu kelompok.
Ketika Negara Ditangkap oleh Kepentingan
Penguasaan negara oleh kepentingan kelompok tidak selalu dilakukan melalui perebutan kekuasaan secara terbuka. Ia sering berlangsung secara perlahan, legal secara administratif, dan tampak normal dari luar.
Prosesnya dapat dimulai dari pembiayaan politik. Seseorang atau kelompok membantu calon pemimpin memperoleh kekuasaan. Setelah calon tersebut terpilih, dukungan itu ditagih dalam bentuk jabatan, izin, proyek, perlindungan hukum, penguasaan sumber daya, atau kebijakan yang menguntungkan.
Hubungan seperti ini mengubah politik menjadi investasi. Pemilu bukan lagi sarana memilih wakil rakyat, melainkan pintu masuk untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan kekuasaan.
Penguasaan juga dapat terjadi melalui regulasi. Kelompok tertentu menempatkan orang-orangnya di sekitar pembuat kebijakan, memengaruhi penyusunan aturan, menutup akses partisipasi publik, atau memasukkan ketentuan yang memberi keuntungan khusus kepada industrinya.
Secara formal, peraturan tetap diterbitkan oleh lembaga negara. Namun, secara substansial, arah peraturan dapat lebih mencerminkan kebutuhan kelompok yang mempunyai akses daripada kepentingan masyarakat luas.
KPK menjelaskan konsep state capture sebagai korupsi sistemik ketika kepentingan swasta memengaruhi pembuatan kebijakan untuk keuntungan sendiri. Dalam kondisi seperti ini, persoalannya bukan hanya seorang pejabat menerima uang, tetapi proses pembentukan aturan telah dikuasai agar keuntungan kelompok terlihat sah secara hukum. Penjelasan mengenai risiko tersebut dapat dibaca melalui materi pendidikan Antikorupsi KPK.
Inilah bentuk penguasaan negara yang paling berbahaya. Korupsi tidak lagi hanya melanggar aturan, tetapi dapat ikut menentukan isi aturan.
Konflik Kepentingan sebagai Pintu Masuk
Kepentingan pribadi atau kelompok dapat masuk ke dalam pemerintahan melalui konflik kepentingan. Konflik kepentingan muncul ketika seorang pejabat mempunyai kepentingan pribadi, keluarga, politik, organisasi, atau bisnis yang dapat memengaruhi penggunaan kewenangannya. Konflik kepentingan belum selalu berarti tindak pidana, tetapi jika tidak diungkapkan dan dikelola, ia dapat berkembang menjadi favoritisme, penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi, bahkan korupsi.
Seorang pejabat yang ikut memutuskan proyek bagi perusahaan keluarganya berada dalam konflik kepentingan. Pejabat yang mengatur seleksi jabatan agar dimenangkan oleh orang titipan menghadapi konflik kepentingan. Begitu pula pengambil kebijakan yang menyusun aturan untuk melindungi bisnis kelompoknya.
Pada Juni 2025, KPK mengingatkan bahwa konflik kepentingan merupakan salah satu akar korupsi dan penyimpangan administrasi publik. KPK juga menegaskan bahwa pengendaliannya membutuhkan kepatuhan terhadap peraturan sekaligus pembentukan kesadaran etika. Penjelasan tersebut disampaikan dalam program pencegahan konflik kepentingan KPK.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan serta penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Di dalamnya terdapat prinsip kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Landasan tersebut terdapat dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Ketika kepentingan pribadi atau kelompok bertemu dengan kewenangan publik tanpa transparansi dan pengawasan, negara berada dalam posisi rentan.
Gejala Negara Mulai Kalah
Negara mulai kalah oleh kepentingan kelompok ketika hukum tidak lagi diberlakukan secara setara. Masyarakat biasa dihukum dengan cepat, tetapi orang yang mempunyai kekuasaan mendapat perlakuan khusus. Pelanggaran kelompok lawan dibuka secara luas, sedangkan pelanggaran kelompok pendukung disembunyikan atau dianggap sebagai kesalahan kecil.
Negara juga mulai kalah ketika jabatan publik dibagikan berdasarkan loyalitas, bukan kompetensi. Orang yang berjasa memenangkan kekuasaan memperoleh posisi strategis, sementara aparatur profesional yang tidak mempunyai jaringan politik disingkirkan.
Kekalahan berikutnya terlihat ketika anggaran negara berubah menjadi alat mempertahankan dukungan. Hibah, bantuan sosial, proyek, pengadaan, dan program pemerintah diarahkan kepada wilayah, organisasi, atau kelompok tertentu berdasarkan kepentingan politik.
Negara juga kalah ketika izin usaha dan penguasaan sumber daya alam bergantung pada kedekatan. Kelompok besar memperoleh kemudahan, sedangkan usaha kecil menghadapi birokrasi panjang. Masyarakat yang mempertahankan tanah dan lingkungannya justru diposisikan sebagai penghambat pembangunan.
Gejala lainnya adalah pembungkaman kritik. Pemerintah yang telah dikuasai kepentingan kelompok akan sulit menerima perbedaan pendapat. Kritik dianggap serangan terhadap kekuasaan. Pers ditekan. Akademisi disudutkan. Aparatur yang menyampaikan kebenaran dipindahkan. Masyarakat dipecah antara “pendukung” dan “musuh”.
Pada tahap ini, loyalitas kepada kelompok telah ditempatkan lebih tinggi daripada loyalitas kepada negara.
Integritas Pemerintahan Masih Rentan
Risiko penguasaan kebijakan oleh kepentingan tertentu bukan sekadar kekhawatiran teoritis. Survei Penilaian Integritas KPK 2025 yang melibatkan 657 instansi dan lebih dari 837 ribu responden menghasilkan skor nasional 72, 32. Skor tersebut masih berada dalam kategori rentan.
Dari seluruh instansi yang dinilai, 353 masuk kategori rentan, 199 berada dalam kategori waspada, dan hanya 105 tergolong terjaga. Aspek perdagangan pengaruh juga masih menjadi salah satu titik yang perlu diperbaiki.
Survei ini merupakan alat untuk memetakan risiko dan persepsi integritas, bukan putusan yang membuktikan terjadinya tindak pidana pada setiap instansi. Namun, hasilnya tetap menjadi peringatan bahwa sistem pemerintahan belum sepenuhnya terlindungi dari penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan perdagangan pengaruh. Hasil tersebut disampaikan dalam kajian resmi KPK mengenai SPI 2025.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 telah mengamanatkan penyelenggaraan negara berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Undang-undang tersebut juga menjadi landasan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana terdapat dalam UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Masalahnya bukan ketiadaan aturan, tetapi lemahnya keberanian menegakkan aturan ketika berhadapan dengan kelompok kuat.
Bahaya Politik Balas Jasa
Tidak ada dukungan politik yang benar-benar gratis. Dalam demokrasi yang biaya politiknya tinggi dan pembiayaannya tidak transparan, bantuan kampanye berisiko berubah menjadi utang kekuasaan.
Setelah pemilu selesai, pihak yang telah mengeluarkan modal akan meminta pengembalian. Bentuknya tidak selalu uang tunai. Pengembalian dapat berupa proyek pemerintah, jabatan komisaris, konsesi sumber daya, kemudahan perizinan, kebijakan pajak, perlindungan hukum, atau kesempatan menguasai pasar.
Ketika utang politik dibayar menggunakan kewenangan negara, masyarakat menanggung biayanya. Anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan dapat dialihkan untuk menguntungkan jaringan kekuasaan. Jabatan yang seharusnya diisi orang kompeten diberikan kepada pendukung. Kebijakan yang seharusnya dibuat berdasarkan kajian publik berubah menjadi hasil negosiasi di ruang tertutup.
Politik balas jasa juga merusak birokrasi. Aparatur tidak lagi bekerja berdasarkan sistem, melainkan membaca arah hubungan politik. Mereka menjadi lebih sibuk mencari perlindungan daripada meningkatkan kinerja.
Akhirnya, negara tidak dikelola berdasarkan kepentingan nasional, tetapi berdasarkan daftar orang yang harus diberi balasan.
Mayoritas Tidak Boleh Menindas Minoritas
Kepentingan kelompok tidak hanya berbentuk ekonomi dan politik. Ia juga dapat menggunakan identitas suku, agama, ras, daerah, dan golongan.
Kelompok mayoritas dapat merasa berhak menentukan seluruh arah negara hanya karena mempunyai jumlah yang lebih besar. Sebaliknya, kelompok minoritas yang mempunyai kekuatan ekonomi dapat menggunakan sumber dayanya untuk memperoleh pengaruh yang tidak seimbang.
Keduanya sama-sama berbahaya. Negara harus melindungi kebebasan beragama, hak masyarakat adat, kebudayaan daerah, serta hak setiap warga untuk memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada warga yang kehilangan pelayanan, pekerjaan, pendidikan, atau perlindungan hukum hanya karena identitasnya berbeda dari kelompok penguasa.
Persatuan Indonesia tidak berarti menyeragamkan seluruh rakyat. Persatuan berarti memastikan perbedaan dapat hidup dalam perlindungan hukum yang setara.
Pancasila tidak mengajarkan kekuasaan satu kelompok atas kelompok lain. Pancasila menuntut kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara yang Kuat Bukan Negara yang Otoriter
Seruan agar negara tidak kalah oleh kepentingan kelompok tidak boleh disalahartikan sebagai alasan untuk membungkam masyarakat.
Negara yang kuat bukan negara yang melarang organisasi, menutup ruang kritik, atau menggunakan aparat untuk menekan lawan politik. Itu bukan kekuatan, melainkan ketakutan terhadap perbedaan.
Negara yang kuat justru mampu mendengar seluruh kepentingan tanpa menjadi tawanan salah satunya. Ia membuka ruang partisipasi, tetapi membuat keputusan berdasarkan konstitusi, data, keadilan, dan kepentingan jangka panjang.
Pemerintah harus mendengarkan dunia usaha, tetapi tidak boleh menyerahkan kebijakan ekonomi kepada perusahaan. Pemerintah harus berdialog dengan partai politik, tetapi birokrasi tidak boleh menjadi mesin partai. Pemerintah harus bekerja sama dengan organisasi masyarakat dan keagamaan, tetapi pelayanan negara tidak boleh dibedakan berdasarkan afiliasi.
Ketegasan negara harus diarahkan kepada pelanggaran hukum, bukan kepada perbedaan pendapat. Negara yang adil tidak anti-kelompok. Negara yang adil berdiri di atas seluruh kelompok.
Memulihkan Kedaulatan Negara
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar negara tidak mudah dikuasai kepentingan tertentu.
Pertama, pengelolaan konflik kepentingan harus menjadi kewajiban nyata. Setiap pejabat perlu mengungkapkan hubungan keluarga, bisnis, organisasi, dan kepentingan lain yang berkaitan dengan keputusan yang akan diambil.
Ketika mempunyai konflik kepentingan, pejabat wajib mengundurkan diri dari proses pembahasan dan pengambilan keputusan. Pernyataan konflik kepentingan harus dapat diperiksa, bukan sekadar dokumen formal yang disimpan di dalam kantor.
Kedua, jejak pembentukan kebijakan harus dibuka. Masyarakat perlu mengetahui siapa yang mengusulkan kebijakan, siapa yang menghadiri pertemuan, data apa yang digunakan, kelompok mana yang memberikan masukan, dan mengapa suatu pilihan diambil.
Lobi tidak selalu salah. Namun, lobi yang disembunyikan membuka ruang perdagangan pengaruh.
Ketiga, pembiayaan politik harus lebih transparan. Sumber dana kampanye, pengeluaran, sumbangan, dan hubungan penyumbang dengan kebijakan pemerintah perlu dapat diawasi secara efektif.
Tanpa pembenahan pembiayaan politik, pemerintahan akan terus menghadapi risiko membayar utang kepada penyandang dana setelah pemilu.
Keempat, sistem merit harus dijaga. Jabatan birokrasi, BUMN, dan lembaga publik harus diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi.
Jabatan publik tidak boleh menjadi hadiah bagi pendukung atau tempat menampung orang dekat.
Kelima, pengadaan barang dan jasa harus sepenuhnya terbuka. Identitas pemilik manfaat perusahaan, rekam jejak penyedia, nilai kontrak, perubahan pekerjaan, dan hasil proyek harus dapat diperiksa masyarakat.
Transparansi tidak cukup hanya membuka nama perusahaan. Negara harus mengetahui siapa manusia yang sebenarnya menikmati keuntungan di belakang badan usaha tersebut.
Keenam, aparat penegak hukum harus bebas dari intervensi. Polisi, jaksa, lembaga antikorupsi, dan pengadilan tidak boleh menjadi alat persaingan politik atau bisnis.
Hukum harus mempunyai keberanian yang sama ketika berhadapan dengan rakyat kecil maupun kelompok kuat.
Ketujuh, perlindungan terhadap pelapor, saksi, jurnalis, akademisi, dan aparatur yang mengungkap penyimpangan harus diperkuat. Negara tidak akan mampu membersihkan dirinya apabila orang yang menyampaikan kebenaran justru dikorbankan.
Kedelapan, partisipasi publik harus dilaksanakan secara bermakna. Masyarakat tidak cukup hanya diundang setelah keputusan hampir selesai. Mereka harus memperoleh informasi yang memadai, waktu untuk memberikan masukan, serta penjelasan mengenai bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan.
Kesembilan, media dan masyarakat sipil harus menjaga independensi. Pers tidak boleh menjadi alat propaganda kelompok politik atau bisnis. Organisasi masyarakat sipil juga harus terbuka mengenai sumber pendanaan dan potensi konflik kepentingannya.
Pengawas kekuasaan hanya akan dipercaya apabila dirinya juga bersedia diawasi.
Kesepuluh, pemimpin harus berani berkata tidak kepada kelompoknya sendiri. Ujian integritas seorang pemimpin bukan ketika menghadapi lawan, melainkan ketika harus menolak permintaan keluarga, pendukung, penyandang dana, partai, atau orang dekatnya.
Kepentingan Nasional Harus Menjadi Titik Temu
Indonesia adalah negara besar dengan ratusan juta penduduk, ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, berbagai agama, bahasa, tradisi, kepentingan ekonomi, dan pandangan politik.
Perbedaan kepentingan tidak mungkin dihapuskan. Yang diperlukan adalah titik temu bernama kepentingan nasional. Kepentingan nasional bukan sekadar slogan yang dapat digunakan untuk membenarkan setiap kebijakan pemerintah. Kepentingan nasional harus diterjemahkan secara konkret: menjaga kedaulatan, melindungi rakyat, menegakkan hukum, mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan, mengelola kekayaan alam secara adil, dan menjamin masa depan generasi berikutnya.
Setiap kebijakan seharusnya diuji dengan beberapa pertanyaan. Siapa yang memperoleh manfaat paling besar? Siapa yang menanggung biaya? Apakah kebijakan tersebut menguntungkan masyarakat luas atau hanya kelompok tertentu? Apakah prosesnya terbuka? Apakah ada konflik kepentingan? Apakah kelompok yang terdampak telah didengar? Apakah manfaat jangka panjangnya lebih besar daripada keuntungan politik sesaat?
Pertanyaan semacam itu harus menjadi bagian dari setiap keputusan negara.
Negara Harus Kembali Berdiri Tegak
Negara tidak boleh menjadi lemah di hadapan pemilik modal, tunduk kepada elite politik, takut kepada tekanan organisasi, atau diam ketika keluarganya sendiri menyalahgunakan kekuasaan.
Negara harus mampu mengatakan tidak kepada siapa pun yang meminta perlakuan istimewa. Ketika perusahaan besar melanggar aturan, negara harus menindak. Ketika organisasi massa melakukan kekerasan, negara harus menegakkan hukum. Ketika partai politik menyalahgunakan birokrasi, negara harus menghentikan. Ketika pejabat mengutamakan keluarga dan kelompoknya, mekanisme pengawasan harus bekerja.
Ketegasan itu tidak boleh selektif. Negara yang hanya tegas kepada kelompok lemah, tetapi lunak kepada kelompok kuat, bukanlah negara yang berwibawa.
Kewibawaan negara lahir dari keadilan yang konsisten. Pada akhirnya, kekuatan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya aparat, tingginya gedung pemerintahan, atau kerasnya pidato penguasa. Kekuatan negara ditentukan oleh kemampuannya menjaga hukum tetap berdiri ketika berhadapan dengan kepentingan paling kuat sekalipun.
Negara boleh bekerja sama dengan siapa saja, tetapi tidak boleh dimiliki siapa pun. Partai politik, organisasi, perusahaan, kelompok agama, kelompok profesi, dan kelompok masyarakat merupakan bagian dari negara. Namun, tidak satu pun di antara mereka boleh menempatkan dirinya lebih tinggi daripada negara dan konstitusi.
Indonesia bukan milik kelompok yang sedang berkuasa. Indonesia juga bukan milik kelompok yang mempunyai modal paling besar, jaringan paling luas, atau suara paling keras.
Indonesia adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok. Negara harus tetap berdiri di atas seluruh kepentingan, bekerja berdasarkan hukum, dan mengabdi hanya kepada kepentingan rakyat.
Jakarta, 6 Januari 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.