Dr. Hendri: Mengembalikan Kebijakan Publik kepada Kepentingan Rakyat

    Dr. Hendri: Mengembalikan Kebijakan Publik kepada Kepentingan Rakyat
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Kebijakan publik seharusnya menjadi jawaban negara atas kebutuhan rakyat. Ia lahir dari masalah yang dialami masyarakat, disusun menggunakan pengetahuan dan data, dibiayai dengan uang publik, dilaksanakan oleh pemerintah, serta dievaluasi berdasarkan manfaat yang diterima rakyat.

    Namun, dalam praktiknya, kebijakan dapat menjauh dari orang-orang yang seharusnya dilayani. Suara pemilik modal lebih mudah masuk ke ruang pengambilan keputusan dibandingkan suara petani, buruh, nelayan, guru, pedagang kecil, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan warga miskin. Kelompok yang memiliki akses dapat menyampaikan kepentingannya secara langsung, sedangkan masyarakat biasa harus menunggu forum konsultasi yang terkadang hanya bersifat formalitas.

    Akibatnya, kebijakan yang secara administratif terlihat sah belum tentu benar-benar menjawab kebutuhan rakyat. Peraturan dapat tersusun rapi, anggaran terserap, program terlaksana, dan laporan selesai dibuat, tetapi persoalan masyarakat tetap tidak terselesaikan.

    Di sinilah pemerintah harus kembali mengingat bahwa kebijakan publik bukan milik pejabat, partai politik, birokrasi, konsultan, pengusaha, maupun kelompok pendukung kekuasaan. Kebijakan publik adalah milik rakyat.

    Kebijakan Tidak Boleh Lahir di Ruang Tertutup

    Setiap kebijakan dimulai dari penentuan masalah. Siapa yang berhasil menentukan masalah biasanya mempunyai pengaruh besar terhadap solusi yang akan dipilih.

    Jika masalah transportasi hanya dibaca sebagai kekurangan jalan, solusinya akan selalu berupa pembangunan jalan baru. Padahal, persoalan sebenarnya mungkin terletak pada buruknya transportasi umum, tidak teraturnya tata ruang, tingginya biaya perjalanan, atau jauhnya permukiman dari tempat kerja.

    Jika kemiskinan hanya dipandang sebagai kekurangan bantuan, kebijakan akan berhenti pada pembagian bantuan sosial. Padahal, akar persoalannya mungkin berada pada rendahnya upah, sempitnya akses pekerjaan, kepemilikan lahan yang timpang, mahalnya pendidikan, atau lemahnya perlindungan sosial.

    Jika persoalan pendidikan hanya dianggap kekurangan gedung, anggaran akan diarahkan kepada pembangunan fisik. Padahal, masalah yang lebih mendasar bisa berupa kualitas guru, ketimpangan sarana, biaya pendidikan, kekerasan di sekolah, rendahnya kemampuan membaca, dan ketidaksesuaian pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik.

    Karena itu, rakyat harus dilibatkan sejak penentuan masalah, bukan hanya diminta menyetujui solusi yang telah dibuat pemerintah. Konsultasi yang dilakukan ketika rancangan kebijakan hampir selesai bukan partisipasi yang sesungguhnya. Ia hanya mencari legitimasi bagi keputusan yang pada dasarnya telah ditentukan.

    Rakyat Adalah Pemilik Kedaulatan

    Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemerintah dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, seluruh kekuasaan dan kebijakan negara harus dijalankan menurut konstitusi serta diarahkan kepada kepentingan rakyat sebagaimana tercantum dalam naskah resmi UUD 1945 di JDIH DPR RI.

    Kedaulatan rakyat tidak berhenti setelah pemilihan umum selesai. Rakyat tidak menyerahkan seluruh haknya kepada pemerintah untuk kemudian diminta diam selama lima tahun.

    Pemilu memberikan mandat kepada pemimpin, tetapi mandat tersebut tidak bersifat tanpa batas. Pemerintah tetap berkewajiban mendengar masyarakat, membuka informasi, menjelaskan keputusan, menerima kritik, dan mempertanggungjawabkan hasil kebijakannya.

    Dalam demokrasi, rakyat bukan hanya pemilih. Rakyat adalah pemilik kekuasaan, pembayar pajak, pengguna layanan, pihak yang menanggung dampak kebijakan, sekaligus pemegang hak untuk mengawasi pemerintah.

    Karena itu, kebijakan yang mengabaikan rakyat telah kehilangan dasar moral demokratisnya, meskipun mungkin belum kehilangan bentuk legal administratifnya.

    Ketika Kepentingan Rakyat Tersingkir

    Kebijakan dapat menjauh dari kepentingan rakyat melalui banyak jalan. Pertama, kebijakan dapat dikuasai kepentingan politik jangka pendek. Program dibuat agar segera populer, bukan karena benar-benar dibutuhkan. Anggaran diarahkan kepada kegiatan yang mudah dipamerkan. Keputusan disusun untuk menjaga dukungan, memenangkan pemilu berikutnya, atau memberikan keuntungan kepada basis politik tertentu.

    Kedua, kebijakan dapat dikuasai kepentingan ekonomi. Kelompok usaha yang memiliki sumber daya besar mampu melakukan pendekatan langsung kepada pengambil keputusan, membiayai kajian, menghadirkan tenaga ahli, serta memengaruhi rumusan peraturan.

    Keterlibatan dunia usaha sebenarnya diperlukan karena pemerintah membutuhkan informasi mengenai kondisi industri dan dampak regulasi. Persoalan muncul apabila kelompok usaha memperoleh akses istimewa, sementara masyarakat yang terdampak tidak diberi kesempatan setara.

    Ketiga, kebijakan dapat dikuasai kepentingan birokrasi. Program dirancang berdasarkan struktur organisasi, pembagian kewenangan, dan kebutuhan administrasi instansi—bukan berdasarkan perjalanan hidup masyarakat.

    Akibatnya, warga harus berpindah-pindah kantor karena urusannya melibatkan beberapa lembaga. Setiap instansi membuat aplikasi sendiri, meminta data yang sama, serta menjaga kewenangannya masing-masing.

    Keempat, kebijakan dapat dikuasai cara berpikir teknokratis yang terlalu jauh dari kehidupan nyata. Data statistik, model ekonomi, dan kajian akademik sangat penting, tetapi angka tidak selalu mampu menggambarkan seluruh pengalaman masyarakat.

    Satu angka rata-rata dapat menyembunyikan ketimpangan antardaerah, kelompok pendapatan, gender, usia, serta kondisi disabilitas. Kebijakan yang terlihat berhasil secara nasional mungkin gagal bagi masyarakat tertentu.

    Kelima, kebijakan dapat dikuasai kepentingan citra. Pemerintah lebih tertarik mengumumkan peluncuran program daripada memastikan manfaatnya. Nama program diperbarui, logo dibuat, aplikasi diluncurkan, dan seremoni diselenggarakan, tetapi persoalan masyarakat tetap sama.

    Rakyat Diundang, tetapi Tidak Didengar

    Pemerintah sering menyatakan telah melibatkan masyarakat karena menyelenggarakan rapat dengar pendapat, seminar, konsultasi publik, atau musyawarah perencanaan pembangunan.

    Namun, kehadiran masyarakat dalam suatu ruangan belum tentu berarti masyarakat benar-benar berpartisipasi. Partisipasi menjadi semu ketika undangan diberikan mendadak, dokumen tidak dibagikan sebelumnya, bahasa yang digunakan terlalu teknis, kelompok terdampak tidak diundang, waktu berbicara sangat terbatas, dan pemerintah tidak menjelaskan apakah masukan masyarakat diterima atau ditolak.

    Dalam kondisi seperti itu, rakyat hanya menjadi pelengkap daftar hadir. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan konsep partisipasi bermakna yang mencakup tiga hak: hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, dan hak memperoleh penjelasan atas pendapat yang diberikan.

    Prinsip tersebut kemudian memperoleh penguatan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masyarakat yang terdampak dan berkepentingan harus mempunyai kesempatan memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022.

    Mahkamah Konstitusi kembali menekankan pentingnya tiga hak prosedural tersebut dalam pembahasan mengenai partisipasi publik: right to be heard, right to be considered, dan right to be explained. Penjelasan mengenai prinsip itu dapat dibaca pada publikasi resmi Mahkamah Konstitusi.

    Mendengar tidak berarti pemerintah wajib menerima semua permintaan masyarakat. Namun, pemerintah wajib mempertimbangkan dan menjelaskan pilihannya secara jujur.

    Keterbukaan Adalah Syarat Partisipasi

    Masyarakat tidak dapat memberikan masukan yang berkualitas apabila informasi penting disembunyikan. Rakyat perlu mengetahui masalah apa yang hendak diselesaikan, pilihan kebijakan apa yang tersedia, berapa anggarannya, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung biaya, risiko apa yang mungkin muncul, dan data apa yang digunakan pemerintah.

    Tanpa informasi tersebut, konsultasi publik hanya menjadi diskusi berdasarkan dugaan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mendorong partisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik. Keterbukaan juga diperlukan agar penyelenggaraan negara dapat berlangsung transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

    Namun, pelaksanaan keterbukaan masih menghadapi tantangan. Komisi Informasi Pusat menyebut hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2025 berada pada skor 66, 43 atau kategori sedang. Sejumlah persoalan yang diidentifikasi antara lain rendahnya literasi mengenai hak atas informasi, informasi yang tidak mutakhir, komitmen pimpinan yang belum merata, keterbatasan kapasitas badan publik, dan hambatan akses di sejumlah daerah. Catatan tersebut disampaikan oleh Komisi Informasi Pusat.

    Keterbukaan tidak cukup dengan mengunggah ribuan dokumen ke situs pemerintah. Informasi harus lengkap, mudah ditemukan, mutakhir, dapat dibaca mesin, dan dipahami masyarakat. Dokumen yang sengaja dibuat sulit ditemukan pada dasarnya belum benar-benar dibuka.

    Kebijakan Harus Terhubung dengan Pelayanan

    Kualitas kebijakan tidak hanya dinilai dari naskah peraturannya. Kebijakan harus diuji melalui pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan negara.

    Ombudsman Republik Indonesia mencatat 23.596 laporan dan akses masyarakat sepanjang 2025. Jumlah tersebut mencakup 9.365 laporan reguler, 1.756 Respons Cepat Ombudsman, 148 investigasi atas prakarsa sendiri, 9.607 konsultasi, dan 2.720 tembusan.

    Dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan sebesar 40, 68 persen, penundaan berlarut 21, 25 persen, dan penyimpangan prosedur 18, 79 persen. Data itu tidak berarti seluruh laporan otomatis membuktikan pelanggaran, tetapi tetap memperlihatkan adanya jarak antara aturan, kebijakan, dan pengalaman nyata masyarakat. Data tersebut disampaikan dalam Laporan Tahunan Ombudsman RI 2025.

    Kebijakan dapat terlihat baik di atas kertas, tetapi gagal ketika dilaksanakan. Program bantuan mungkin mempunyai tujuan mulia, tetapi datanya tidak akurat. Pelayanan digital mungkin dianggap modern, tetapi masyarakat di daerah sulit memperoleh jaringan. Perizinan mungkin telah disederhanakan, tetapi petugas tetap meminta dokumen tambahan. Pendidikan gratis mungkin telah menjadi kebijakan, tetapi orang tua masih menghadapi berbagai pungutan.

    Karena itu, evaluasi kebijakan harus dimulai dari pengalaman penerima manfaat, bukan hanya laporan instansi pelaksana.

    Kepentingan Rakyat Bukan Sekadar Suara Terbanyak

    Mengembalikan kebijakan kepada kepentingan rakyat bukan berarti seluruh keputusan harus mengikuti pendapat mayoritas. Pemerintah terkadang harus mengambil kebijakan yang tidak populer. Pajak perlu dipungut untuk membiayai pelayanan publik. Bangunan berbahaya harus ditertibkan. Kawasan lindung harus dijaga meskipun ada tekanan ekonomi. Subsidi yang salah sasaran harus diperbaiki. Pelanggaran hukum harus ditindak meskipun pelakunya mempunyai banyak pendukung.

    Kebijakan publik juga tidak dapat ditentukan hanya melalui jajak pendapat. Banyak persoalan membutuhkan keahlian, data, perhitungan risiko, dan pandangan jangka panjang yang tidak selalu mudah dipahami dalam perdebatan singkat.

    Namun, keahlian tidak boleh digunakan untuk menyingkirkan masyarakat. Tugas pemerintah adalah mempertemukan bukti ilmiah, pengalaman masyarakat, kemampuan anggaran, prinsip hukum, dan tujuan konstitusional.

    Kepentingan rakyat juga tidak selalu sama. Kebijakan yang menguntungkan konsumen dapat memengaruhi produsen. Kenaikan upah membantu pekerja, tetapi perlu diikuti strategi peningkatan produktivitas dan dukungan bagi usaha kecil. Pembangunan infrastruktur dapat membuka ekonomi, tetapi juga dapat menggusur warga dan merusak lingkungan.

    Karena itu, pemerintah harus menjelaskan pilihan, memperhitungkan dampak, dan memberikan perlindungan kepada kelompok yang menanggung kerugian.

    Demokrasi bukan hanya menghitung siapa yang paling banyak. Demokrasi adalah memastikan setiap orang diperlakukan sebagai warga negara yang mempunyai martabat dan hak.

    Anggaran Harus Mengikuti Masalah Rakyat

    Kebijakan tidak akan berarti tanpa anggaran. Di sinilah kepentingan sebenarnya sering terlihat. Pidato pemerintah dapat berbicara tentang pendidikan, kesehatan, kemiskinan, pertanian, dan usaha kecil. Namun, prioritas yang sesungguhnya terlihat dari ke mana uang publik dialokasikan.

    Anggaran yang berpihak kepada rakyat harus menjawab kebutuhan dasar, mengurangi ketimpangan, memperkuat pelayanan publik, menciptakan pekerjaan layak, dan melindungi kelompok rentan.

    Setiap program harus mempunyai hubungan jelas antara masalah, kegiatan, keluaran, hasil, dan dampak. Pemerintah tidak cukup menyebut berapa besar anggaran yang terserap. Pemerintah harus menunjukkan perubahan apa yang dihasilkan.

    Program pelatihan tidak cukup dinilai dari jumlah peserta. Harus dilihat berapa peserta yang memperoleh pekerjaan atau meningkatkan pendapatan.

    Program pertanian tidak cukup dihitung dari jumlah bantuan alat. Harus diukur apakah produktivitas, nilai tukar, akses pasar, dan pendapatan petani meningkat.

    Program kesehatan tidak cukup melaporkan jumlah fasilitas. Harus diketahui apakah masyarakat semakin mudah berobat, waktu tunggu berkurang, obat tersedia, dan pengeluaran kesehatan menurun. Anggaran bukan alat untuk menghabiskan uang negara. Anggaran merupakan alat untuk menyelesaikan masalah rakyat.

    Mengubah Seluruh Siklus Kebijakan

    Mengembalikan kebijakan kepada kepentingan rakyat harus dilakukan dalam seluruh siklus kebijakan. Pada tahap penentuan agenda, pemerintah harus membuka ruang bagi masyarakat untuk menunjukkan masalah yang mereka alami. Data pengaduan, survei warga, laporan media, penelitian akademik, serta masukan kelompok terdampak harus menjadi sumber utama.

    Pada tahap perumusan, pemerintah harus membuka data, rancangan kebijakan, naskah akademik, analisis dampak, dan alternatif yang sedang dipertimbangkan. Publik tidak cukup hanya menerima naskah akhir.

    Pada tahap penganggaran, masyarakat harus dapat melihat hubungan antara janji, program, penerima manfaat, dan alokasi dana. Perubahan anggaran perlu dijelaskan secara terbuka.

    Pada tahap pelaksanaan, prosedur harus mudah dipahami, pelayanan dapat diakses, dan pengaduan ditangani. Kelompok rentan perlu mendapatkan dukungan yang sesuai dengan kebutuhannya.

    Pada tahap evaluasi, pemerintah harus mengukur dampak yang dirasakan masyarakat. Kebijakan yang gagal harus diperbaiki atau dihentikan, bukan terus dipertahankan hanya karena telah menjadi program unggulan.

    Evaluasi juga harus dilakukan oleh pihak yang cukup independen. Instansi pelaksana tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang menentukan bahwa programnya sendiri berhasil.

    Sepuluh Langkah Mengembalikan Kebijakan kepada Rakyat

    Pertama, pemerintah harus menerapkan partisipasi bermakna sejak awal. Kelompok terdampak, bukan hanya organisasi besar dan elite, harus dilibatkan dalam menentukan masalah dan pilihan kebijakan.

    Kedua, pemerintah harus menyediakan dokumen dalam bahasa yang mudah dipahami. Selain naskah lengkap, perlu tersedia ringkasan yang menjelaskan tujuan, dampak, biaya, risiko, dan pilihan alternatif.

    Ketiga, setiap masukan publik harus dapat dilacak. Masyarakat perlu mengetahui apakah masukannya diterima, dipertimbangkan, atau ditolak beserta alasannya.

    Keempat, jejak penyusunan kebijakan harus dibuka. Publik berhak mengetahui siapa yang bertemu dengan pembuat kebijakan, pihak mana yang memberikan masukan, dan kepentingan apa yang mereka wakili.

    Kelima, konflik kepentingan wajib diumumkan dan dikelola. Pejabat yang mempunyai hubungan pribadi, keluarga, organisasi, politik, atau bisnis dengan pihak yang diuntungkan harus mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan.

    Keenam, setiap kebijakan besar harus dilengkapi analisis dampak distribusional. Pemerintah tidak cukup menghitung manfaat total, tetapi harus mengetahui siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung biaya.

    Ketujuh, kebijakan baru perlu diuji dalam skala terbatas apabila risikonya tinggi. Hasil uji coba harus dinilai secara jujur sebelum program diperluas ke seluruh wilayah.

    Kedelapan, kebijakan harus mempunyai batas waktu evaluasi. Aturan dan program yang tidak lagi relevan, tumpang tindih, membebani masyarakat, atau gagal mencapai tujuan harus diperbaiki atau dihentikan.

    Kesembilan, pengaduan masyarakat harus menjadi bagian dari sistem evaluasi. Setiap laporan perlu dicatat, dianalisis, diselesaikan, dan digunakan untuk memperbaiki kebijakan.

    Kesepuluh, pemerintah harus berani mengakui kesalahan. Mengubah kebijakan yang terbukti gagal bukan tanda kelemahan. Justru itulah bukti bahwa pemerintah bersedia belajar dan bertanggung jawab.

    Peran Pers, Akademisi, dan Masyarakat Sipil

    Pers mempunyai tanggung jawab untuk membawa pengalaman rakyat ke ruang kebijakan. Media tidak boleh hanya mengikuti agenda konferensi pers pemerintah, tetapi harus melihat bagaimana kebijakan bekerja di lapangan.

    Jurnalisme harus memeriksa siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang dirugikan, data apa yang digunakan, serta kepentingan siapa yang berada di balik suatu keputusan.

    Akademisi juga tidak cukup hanya menjadi penyedia legitimasi ilmiah. Kajian akademik harus menjaga independensi, membuka metode dan sumber data, serta menjelaskan potensi konflik kepentingan.

    Masyarakat sipil perlu memperkuat kemampuan membaca anggaran, menilai peraturan, mengumpulkan bukti, dan menyusun alternatif kebijakan. Kritik akan lebih sulit diabaikan apabila disertai data, pengalaman masyarakat, dan usulan yang dapat dilaksanakan.

    Namun, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil juga harus terbuka mengenai pendanaan serta afiliasinya. Pihak yang mengawasi pemerintah harus bersedia diawasi agar partisipasi publik tidak dikuasai kepentingan tersembunyi.

    Kebijakan Harus Kembali Menjadi Jalan Keadilan

    Kebijakan publik bukan sekadar kumpulan pasal, tabel anggaran, dan dokumen perencanaan. Di balik setiap kebijakan terdapat kehidupan manusia.

    Keputusan tentang harga pangan memengaruhi meja makan keluarga. Kebijakan pendidikan menentukan masa depan anak. Aturan pertanahan dapat menentukan apakah seseorang tetap memiliki tempat tinggal. Kebijakan kesehatan dapat menentukan siapa yang memperoleh pengobatan tepat waktu. Keputusan mengenai lingkungan akan menentukan kualitas hidup generasi berikutnya.

    Karena itu, kebijakan tidak boleh disusun hanya dari balik meja kekuasaan. Pejabat perlu turun melihat bagaimana masyarakat menjalani kehidupan. Data harus dipertemukan dengan pengalaman. Keahlian harus dipertemukan dengan aspirasi. Kepentingan ekonomi harus dibatasi oleh keadilan. Keputusan politik harus tunduk kepada konstitusi.

    Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tidak ditentukan oleh seberapa baik pemerintah menjelaskannya dalam pidato, tetapi seberapa besar rakyat merasakan manfaatnya dalam kehidupan.

    Kebijakan yang baik bukan kebijakan yang paling banyak dipuji. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang menyelesaikan masalah, melindungi kelompok lemah, membagi manfaat secara adil, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

    Negara tidak boleh hanya membuat kebijakan tentang rakyat. Negara harus membuat kebijakan bersama rakyat dan untuk kepentingan rakyat.

    Jakarta, 7 Januari 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    dr. hendri kebijakan publik
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    TNI Hadir dengan Kepedulian, Koops TNI Habema...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Mengapa Jabatan Publik Harus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pantau Wilayah Teritorial, Sertu Nursam Komsos dengan Kasun Bayuh
    Danramil Nusa Penida Sambangi Peternak Babi di Desa Sekartaji
    TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas
    Sinergi Tiga Pilar Perkuat Kamtibmas di Desa Ukirsari
    Aksi Tanggap Sertu Asep Iman Gempur Kebakaran Lahan 2 Hektare di Cibeber

    Ikuti Kami