Dr. Hendri: Menguatkan Peran Masyarakat dalam Mengawasi Pembangunan

    Dr. Hendri: Menguatkan Peran Masyarakat dalam Mengawasi Pembangunan
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Pembangunan menggunakan uang rakyat, memanfaatkan sumber daya milik rakyat, dan dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, rakyat tidak boleh hanya menjadi penonton yang diminta percaya kepada laporan pemerintah. Masyarakat harus mempunyai hak, ruang, informasi, dan kemampuan untuk mengawasi setiap tahap pembangunan.

    Pengawasan masyarakat bukan gangguan terhadap pemerintah. Ia merupakan bagian penting dari demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat. Pemerintah yang bekerja benar tidak perlu takut diawasi. Sebaliknya, pengawasan publik dapat membantu pemerintah menemukan kesalahan, mencegah pemborosan, memperbaiki pelayanan, dan memastikan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

    Selama ini, partisipasi rakyat sering berhenti pada kegiatan perencanaan. Masyarakat diundang menghadiri musyawarah, menyampaikan usulan, lalu menunggu keputusan pemerintah. Setelah program ditetapkan dan anggaran dibelanjakan, akses masyarakat untuk mengikuti pelaksanaannya sering semakin terbatas.

    Akibatnya, masyarakat tidak selalu mengetahui mengapa suatu proyek dipilih, berapa besar anggarannya, siapa pelaksananya, bagaimana standar pekerjaannya, kapan harus selesai, dan siapa yang bertanggung jawab apabila hasilnya tidak sesuai rencana.

    Pembangunan yang tidak diawasi masyarakat berisiko menjauh dari kepentingan rakyat. Proyek dapat dibangun bukan karena paling dibutuhkan, melainkan karena paling mudah dianggarkan, paling terlihat, atau paling menguntungkan kelompok tertentu. Jalan dapat rusak tidak lama setelah dibangun. Gedung dapat berdiri tanpa dimanfaatkan. Bantuan dapat salah sasaran. Anggaran dapat habis tanpa menghasilkan perubahan yang berarti.

    Karena itu, masyarakat harus dilibatkan bukan hanya ketika pemerintah merencanakan pembangunan, tetapi juga saat anggaran ditetapkan, pengadaan dilaksanakan, pekerjaan berlangsung, hasil diserahterimakan, dan manfaatnya dievaluasi.

    Pengawasan adalah Hak Konstitusional

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Konsekuensinya, rakyat bukan sekadar penerima keputusan negara, melainkan pemilik kedaulatan yang berhak mengetahui dan mengawasi bagaimana kekuasaan digunakan.

    Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Hak atas informasi menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengawasi kebijakan, anggaran, proyek, dan pelayanan publik.

    Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu ciri negara demokratis dan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara serta badan publik.

    Artinya, keterbukaan bukan kebaikan hati pejabat. Informasi publik bukan milik pribadi lembaga pemerintah. Informasi tentang program, anggaran, pengadaan, kinerja, dan keputusan yang berdampak kepada masyarakat pada dasarnya harus tersedia, kecuali bagian yang secara sah dikecualikan berdasarkan undang-undang.

    Partisipasi masyarakat dalam pembangunan juga diakui melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sistem perencanaan nasional dibangun melalui perpaduan pendekatan politik, teknokratis, partisipatif, atas-bawah, dan bawah-atas.

    Pada tingkat daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 secara khusus mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur peran masyarakat dan penyelesaian pengaduan terhadap pelayanan pemerintah.

    Dengan landasan tersebut, mengawasi pembangunan bukan tindakan mencampuri urusan pemerintah. Pengawasan merupakan hak warga negara sekaligus bagian dari pelaksanaan demokrasi.

    Mengapa Pengawasan Masyarakat Penting?

    Pertama, pemerintah memiliki keterbatasan dalam mengawasi dirinya sendiri. Pemerintah memang mempunyai inspektorat, aparat pengawasan internal, lembaga audit, DPR, DPRD, serta aparat penegak hukum. Namun, jumlah proyek, program, satuan kerja, dan wilayah yang harus diawasi sangat besar.

    Masyarakat berada paling dekat dengan pelaksanaan pembangunan. Warga mengetahui apakah jalan yang dibangun sesuai kebutuhan, apakah material yang digunakan terlihat layak, apakah bantuan diterima orang yang berhak, apakah sekolah benar-benar memperoleh fasilitas, dan apakah pelayanan kesehatan tersedia sebagaimana dijanjikan.

    Kedua, pengawasan masyarakat membantu memastikan pembangunan sesuai kebutuhan. Pemerintah dapat memiliki data dan perencanaan yang baik, tetapi masyarakat mempunyai pengalaman langsung terhadap masalah. Data administratif mungkin menyatakan suatu jalan telah selesai, sedangkan warga mengetahui jalan tersebut mudah tergenang. Laporan dapat menyebut fasilitas kesehatan telah tersedia, tetapi masyarakat mengetahui dokter atau obat sering tidak ada.

    Ketiga, pengawasan publik dapat mencegah korupsi, kolusi, konflik kepentingan, serta pemborosan anggaran. Potensi penyimpangan paling besar sering muncul pada tahap perencanaan, penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan proyek, serta serah terima pekerjaan.

    Hasil Survei Penilaian Integritas 2025 menunjukkan indeks integritas pemerintah daerah berada pada angka 71, 33 dari 546 instansi yang dinilai. Berdasarkan klasifikasi KPK, angka hingga 72, 9 termasuk kategori rentan. Dasbor SPI KPK memperlihatkan bahwa tata kelola, integritas aparatur, pengadaan, pengelolaan sumber daya manusia, dan perdagangan pengaruh masih membutuhkan perhatian serius.

    Keempat, pengawasan masyarakat meningkatkan kepercayaan. Kepercayaan tidak lahir dari slogan atau pencitraan. Kepercayaan tumbuh ketika pemerintah bersedia membuka informasi, menjawab pertanyaan, mengakui kekurangan, menindaklanjuti pengaduan, dan memperbaiki kesalahan.

    Kelima, pengawasan menghasilkan pembangunan yang lebih berkelanjutan. Ketika warga merasa terlibat sejak perencanaan hingga pemeliharaan, mereka cenderung mempunyai rasa memiliki. Infrastruktur tidak hanya menjadi aset pemerintah, tetapi dipandang sebagai milik bersama yang harus dijaga.

    Masalahnya Bukan Kekurangan Saluran

    Indonesia sebenarnya telah memiliki banyak saluran pengawasan. Masyarakat dapat menggunakan mekanisme permohonan informasi, musyawarah perencanaan pembangunan, rapat dengar pendapat, kanal pengaduan instansi, SP4N-LAPOR!, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Informasi, inspektorat, DPRD, aparat penegak hukum, media, dan organisasi masyarakat sipil.

    Sepanjang 2025, lebih dari 151.000 laporan dan aspirasi masyarakat disampaikan melalui SP4N-LAPOR!. Kementerian PANRB menyatakan bahwa kecepatan dan kualitas respons pemerintah terhadap pengaduan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat.

    Pada tahun yang sama, Ombudsman Republik Indonesia menerima 23.596 akses pengaduan dan menyelesaikan 8.970 laporan yang masuk melalui kategori laporan reguler, respons cepat, serta investigasi atas prakarsa sendiri. Ombudsman juga mencatat potensi kerugian masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp130, 26 miliar.

    Pemerintah daerah menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan kepada Ombudsman, dengan 4.766 laporan. Setelah itu terdapat instansi pemerintah atau kementerian, Badan Pertanahan Nasional, lembaga pendidikan negeri, serta BUMN dan BUMD. Laporan Ombudsman tersebut menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan mekanisme pengawasan yang mudah diakses dan menghasilkan penyelesaian nyata.

    Dengan demikian, persoalan utama bukan semata-mata tidak adanya kanal. Masalahnya adalah banyak saluran belum terhubung, tidak dikenal masyarakat, sulit digunakan, lambat ditindaklanjuti, atau tidak memberikan informasi yang jelas tentang penyelesaian laporan.

    Warga sering tidak mengetahui harus melapor ke mana. Satu masalah dapat berpindah dari satu instansi ke instansi lain karena dianggap bukan kewenangannya. Pelapor memperoleh nomor registrasi, tetapi tidak mengetahui apa yang sedang diperiksa. Ada pula laporan yang dinyatakan selesai secara administratif, padahal persoalan di lapangan belum berubah.

    Sistem pengaduan tidak boleh hanya menjadi kotak masuk digital. Ukuran keberhasilannya bukan jumlah laporan yang diterima atau status yang diubah menjadi “selesai”, melainkan berapa persoalan masyarakat yang benar-benar diselesaikan dan berapa kebijakan yang diperbaiki.

    Keterbukaan Informasi Masih Menjadi Tantangan

    Masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan apabila informasi dasar tidak tersedia. Untuk mengawasi sebuah proyek, warga setidaknya harus mengetahui nama kegiatan, lokasi, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, waktu pengerjaan, spesifikasi umum, target penerima manfaat, dan pejabat yang bertanggung jawab.

    Namun, keterbukaan informasi belum dilaksanakan secara merata. Dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025, Komisi Informasi Pusat menilai 387 badan publik. Sebanyak 121 badan publik masuk kategori Tidak Informatif dan 34 badan publik dikategorikan Kurang Informatif. Komisi Informasi Pusat juga menemukan sejumlah badan publik tidak kooperatif dalam mengikuti proses penilaian.

    Keadaan ini harus menjadi peringatan. Pemerintah tidak dapat meminta masyarakat ikut mengawasi apabila dokumen anggaran sulit ditemukan, situs resmi tidak diperbarui, data disajikan dalam format yang tidak dapat diolah, atau permohonan informasi dijawab dengan alasan yang tidak jelas.

    Keterbukaan bukan sekadar mengunggah dokumen ratusan halaman ke internet. Informasi harus lengkap, mutakhir, mudah ditemukan, dapat dibaca mesin, dan disajikan dalam bahasa yang dipahami masyarakat.

    Papan informasi proyek juga tidak boleh hanya mencantumkan nama kegiatan dan nilai anggaran. Masyarakat perlu mengetahui volume pekerjaan, spesifikasi pokok, masa pelaksanaan, masa pemeliharaan, serta nomor pengaduan yang dapat dihubungi.

    Musyawarah Jangan Berhenti sebagai Formalitas

    Musyawarah perencanaan pembangunan seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menentukan prioritas. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang merasa usulannya hanya dicatat tanpa penjelasan tentang diterima atau tidaknya usulan tersebut.

    Partisipasi kehilangan makna apabila masyarakat hanya diundang untuk mengesahkan rencana yang sebenarnya telah ditentukan. Forum yang dipenuhi pidato pejabat tetapi hanya menyediakan sedikit waktu bagi warga bukanlah musyawarah yang substantif.

    Bappenas pada 2026 mengakui bahwa partisipasi organisasi masyarakat sipil dalam perencanaan pembangunan daerah masih terbatas. Kelompok penyandang disabilitas juga belum selalu memperoleh akses dan akomodasi yang memadai dalam proses formal. Pemerintah kemudian mendorong panduan teknis untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Bappenas menempatkan keterlibatan masyarakat sipil sebagai unsur penting pembangunan yang inklusif.

    Setiap usulan masyarakat seharusnya masuk ke sistem yang dapat ditelusuri. Warga perlu mengetahui apakah usulan diterima, ditunda, digabungkan, dialihkan, atau ditolak. Jika ditolak, pemerintah harus memberikan alasan berdasarkan data, kewenangan, prioritas, atau kemampuan anggaran.

    Dengan demikian, musyawarah tidak berhenti pada daftar hadir dan dokumentasi foto. Ia menghasilkan jejak keputusan yang dapat diperiksa.

    Pengawasan Harus Dilakukan Sejak Awal

    Kesalahan dalam pembangunan sering terlambat diketahui karena masyarakat baru dilibatkan setelah proyek bermasalah. Padahal, pengawasan yang efektif harus dimulai sejak tahap penentuan kebutuhan.

    Pada tahap perencanaan, masyarakat mengawasi apakah program menjawab masalah yang nyata. Mereka juga perlu memperhatikan siapa yang paling diuntungkan, siapa yang mungkin dirugikan, dan apakah terdapat alternatif yang lebih bermanfaat.

    Pada tahap penganggaran, masyarakat perlu melihat kesesuaian antara prioritas yang telah disepakati dan alokasi dana. Perubahan anggaran juga harus dijelaskan agar program masyarakat tidak tiba-tiba hilang tanpa alasan.

    Pada tahap pengadaan, informasi mengenai rencana pembelian pemerintah harus diumumkan sejak awal. LKPP mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SiRUP. LKPP menempatkan pengumuman tersebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengadaan.

    Masyarakat perlu mengawasi kemungkinan pemecahan paket, spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, konflik kepentingan, perusahaan yang saling terafiliasi, serta perubahan kontrak yang tidak wajar. Pengawasan ini harus didasarkan pada data, bukan tuduhan tanpa bukti.

    Pada tahap pelaksanaan, warga dapat memantau kemajuan fisik, dampak lingkungan, keselamatan kerja, kualitas pelayanan, dan kesesuaian penerima manfaat. Pada tahap serah terima, masyarakat harus dapat menyampaikan keberatan apabila hasil pekerjaan tidak sesuai atau belum berfungsi.

    Setelah proyek selesai, pemerintah bersama masyarakat perlu mengevaluasi manfaatnya. Sebuah bangunan yang berdiri tetapi tidak digunakan tidak dapat disebut berhasil. Program pelatihan yang pesertanya memperoleh sertifikat tetapi tidak mengalami peningkatan kemampuan juga perlu dipertanyakan.

    Membangun Sistem Pengawasan Berbasis Desa dan Kelurahan

    Pengawasan pembangunan perlu diperkuat dari tingkat yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu desa dan kelurahan.

    Setiap desa dan kelurahan dapat membentuk forum pemantauan pembangunan yang melibatkan unsur masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, kelompok profesi, lembaga adat, pelaku usaha, pendidik, dan warga penerima manfaat.

    Forum tersebut tidak harus menjadi lembaga baru dengan birokrasi tambahan. Ia dapat dibangun melalui penguatan kelembagaan yang sudah ada, dengan aturan konflik kepentingan, keterbukaan keanggotaan, rotasi perwakilan, dan laporan yang dapat diakses publik.

    Pemerintah desa dan kelurahan perlu menyediakan papan serta dasbor informasi pembangunan. Informasi tidak hanya memuat anggaran, tetapi juga jadwal, pelaksana, kemajuan pekerjaan, dokumentasi sebelum dan sesudah, hasil pemeriksaan, serta tanggapan atas laporan warga.

    Pengawasan di tingkat lokal harus mencegah dominasi elite. Jangan sampai forum masyarakat hanya diisi orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, politik, atau bisnis dengan pelaksana pembangunan. Kelompok miskin, perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas harus memperoleh ruang yang setara.

    Teknologi untuk Memperluas Pengawasan

    Teknologi digital dapat membantu masyarakat mengawasi pembangunan secara lebih cepat. Pemerintah dapat membangun dasbor publik yang memperlihatkan aliran pembangunan dari rencana hingga hasil.

    Masyarakat seharusnya dapat memilih wilayahnya, melihat seluruh proyek yang sedang berjalan, memeriksa nilai anggaran, mengetahui progres, mengunduh dokumen, dan menyampaikan laporan dengan foto, lokasi, waktu, serta penjelasan.

    Setiap laporan harus memperoleh nomor yang dapat dilacak. Status penanganan, instansi penanggung jawab, batas waktu penyelesaian, dan jawaban pemerintah harus terlihat. Data pengaduan kemudian dianalisis untuk menemukan pola masalah yang berulang.

    Namun, teknologi bukan tujuan akhir. Aplikasi tidak berguna apabila laporan tidak dibaca. Dasbor tidak berarti transparan apabila datanya terlambat atau tidak lengkap. Sistem digital juga harus menyediakan saluran bagi warga yang tidak memiliki telepon pintar, internet, atau kemampuan menggunakan aplikasi.

    Pengawasan harus dapat dilakukan melalui berbagai jalur: aplikasi, situs web, pesan singkat, pusat panggilan, surat, kantor pelayanan, forum warga, dan pendampingan langsung.

    Perlindungan bagi Pelapor

    Masyarakat tidak akan berani mengawasi apabila pelapor menghadapi intimidasi, kehilangan pekerjaan, diskriminasi pelayanan, ancaman hukum, atau tekanan sosial.

    Negara harus memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor untuk perkara tertentu, terutama yang berkaitan dengan dugaan korupsi, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan keselamatan publik. Sistem pelaporan harus mencegah identitas dibuka kepada pihak yang dilaporkan tanpa dasar hukum.

    Pejabat juga tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk membalas kritik. Warga yang menyampaikan laporan dengan itikad baik harus dilindungi, meskipun setelah diperiksa laporannya tidak terbukti. Perbedaan antara laporan yang keliru dan laporan yang sengaja dipalsukan harus dinilai secara hati-hati.

    Di sisi lain, kebebasan mengawasi harus dijalankan secara bertanggung jawab. Masyarakat tidak boleh menyebarkan fitnah, memanipulasi data, melakukan persekusi, membocorkan data pribadi, atau menghakimi seseorang sebelum proses pemeriksaan selesai.

    Pengawasan publik harus berbasis fakta, bukti, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

    Peran Pers, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Masyarakat

    Pers mempunyai posisi penting dalam menghubungkan informasi teknis dengan kepentingan masyarakat. Wartawan dapat memeriksa dokumen anggaran, mengunjungi lokasi proyek, meminta penjelasan pejabat, dan menyampaikan temuan masyarakat secara berimbang.

    Namun, pers harus menjaga independensi. Media tidak boleh menggunakan pengawasan sebagai alat pemerasan atau tekanan bisnis. Kritik kehilangan legitimasi apabila pemberitaan diperjualbelikan.

    Perguruan tinggi dapat membantu melalui audit sosial, penelitian kebijakan, pengujian kualitas, analisis anggaran, dan pendampingan masyarakat. Mahasiswa dapat dilibatkan dalam pemantauan pembangunan sebagai bagian dari pendidikan kewargaan dan pengabdian kepada masyarakat.

    Organisasi masyarakat sipil dapat mendampingi kelompok yang kesulitan memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan. Mereka juga dapat membuat laporan alternatif untuk membandingkan laporan resmi pemerintah dengan keadaan di lapangan.

    Dunia usaha, terutama kontraktor dan penyedia barang atau jasa pemerintah, harus membuka informasi yang menjadi hak publik serta melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Pelaku usaha yang jujur sebenarnya diuntungkan oleh pengawasan karena persaingan menjadi lebih adil.

    Pengawasan Tidak Boleh Melumpuhkan Pembangunan

    Ada kekhawatiran bahwa terlalu banyak pengawasan akan memperlambat proyek, membuat pejabat takut mengambil keputusan, dan membuka ruang bagi laporan bermotif politik. Kekhawatiran ini perlu dijawab secara rasional.

    Pengawasan yang tidak teratur memang dapat menciptakan kebingungan. Karena itu, kanal pengaduan harus terintegrasi, kewenangan harus jelas, pemeriksaan mempunyai batas waktu, dan pelapor harus menyertakan informasi yang dapat diverifikasi.

    Namun, solusi terhadap pengawasan yang buruk bukan mengurangi pengawasan. Solusinya adalah memperbaiki mekanisme pengawasan.

    Proyek yang benar tidak akan terganggu oleh transparansi. Pejabat yang mengambil keputusan dengan itikad baik, berdasarkan data, sesuai prosedur, dan tanpa konflik kepentingan harus mendapat perlindungan. Sebaliknya, percepatan pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan kontrol.

    Lebih baik sebuah masalah ditemukan ketika masih dapat diperbaiki daripada dibiarkan hingga menimbulkan kerugian besar.

    Agenda Penguatan Pengawasan Masyarakat

    Pertama, seluruh badan publik harus membuka informasi pembangunan secara proaktif. Masyarakat tidak seharusnya selalu mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi dasar.

    Kedua, pemerintah perlu membangun satu dasbor pembangunan yang menghubungkan perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, hasil pemeriksaan, dan pengaduan masyarakat.

    Ketiga, setiap usulan dalam musyawarah pembangunan harus dapat dilacak hingga keputusan akhir. Pemerintah wajib menjelaskan alasan penerimaan atau penolakannya.

    Keempat, saluran pengaduan harus disederhanakan. Masyarakat cukup melapor melalui satu pintu, sedangkan pemerintah bertanggung jawab meneruskannya kepada instansi berwenang.

    Kelima, standar waktu respons dan penyelesaian harus diumumkan. Jika laporan belum dapat diselesaikan, pemerintah wajib menjelaskan alasan dan langkah berikutnya.

    Keenam, identitas pelapor harus dilindungi. Harus tersedia sanksi bagi pejabat yang melakukan intimidasi atau pembalasan terhadap pelapor beritikad baik.

    Ketujuh, pemerintah perlu mengembangkan audit sosial yang melibatkan warga, perguruan tinggi, pers, dan organisasi masyarakat sipil.

    Kedelapan, hasil pengawasan harus ditindaklanjuti. Rekomendasi tanpa perbaikan hanya akan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.

    Kesembilan, pemerintah harus mempublikasikan statistik pengaduan secara berkala, termasuk jenis masalah, instansi yang dilaporkan, waktu penyelesaian, hasil tindakan, dan perubahan kebijakan yang dilakukan.

    Kesepuluh, literasi anggaran, pengadaan, keterbukaan informasi, dan pelaporan harus diajarkan kepada masyarakat. Hak pengawasan tidak akan efektif apabila rakyat tidak mengetahui cara menggunakannya.

    Pemerintah yang Terbuka akan Semakin Kuat

    Pengawasan masyarakat sering dipahami sebagai bentuk ketidakpercayaan. Pandangan tersebut harus diubah. Pengawasan justru menjadi cara untuk membangun kepercayaan yang sehat.

    Kepercayaan demokratis bukan berarti rakyat menyerahkan seluruh urusan kepada pemerintah tanpa pertanyaan. Kepercayaan demokratis tumbuh karena pemerintah dapat diperiksa, keputusan dapat dijelaskan, kesalahan dapat dikoreksi, dan pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban.

    Pemimpin yang bersedia diawasi akan memperoleh informasi yang mungkin tidak sampai melalui jalur birokrasi. Ia dapat mengetahui masalah lebih cepat, menilai kinerja bawahannya secara lebih objektif, dan mencegah persoalan kecil berkembang menjadi krisis.

    Sebaliknya, pemerintah yang menutup informasi akan menciptakan kecurigaan. Ketika ruang resmi tidak menyediakan jawaban, masyarakat akan mencari informasi dari sumber lain yang belum tentu dapat dipercaya. Keterbukaan dengan demikian juga menjadi cara melawan hoaks dan manipulasi.

    Penutup

    Pembangunan bukan hanya urusan pemerintah, kontraktor, konsultan, dan lembaga pengawas. Pembangunan adalah urusan seluruh rakyat karena rakyat yang membiayai, menerima manfaat, dan menanggung akibatnya.

    Masyarakat harus dilibatkan sejak kebutuhan dirumuskan, anggaran disusun, penyedia dipilih, pekerjaan dilaksanakan, hingga hasil pembangunan digunakan. Partisipasi tidak boleh berhenti pada undangan musyawarah, sedangkan keputusan dan pelaksanaan berlangsung tertutup.

    Pengawasan masyarakat tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan semata. Tujuannya adalah mencegah kerugian, memperbaiki kebijakan, menjaga kualitas, memastikan keadilan, dan mengembalikan pembangunan kepada kepentingan rakyat.

    Negara telah memiliki landasan hukum, lembaga, dan berbagai kanal pengaduan. Tugas berikutnya adalah memastikan semuanya mudah digunakan, saling terhubung, melindungi pelapor, dan menghasilkan tindak lanjut yang nyata.

    Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang tidak pernah dikritik. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang berani membuka diri, mendengar masyarakat, memperbaiki kesalahan, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat.

    Pada akhirnya, pembangunan akan lebih tepat sasaran ketika masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi penjaga kepentingan publik.

    Karena uang pembangunan berasal dari rakyat, prosesnya harus terbuka kepada rakyat, pelaksanaannya harus dapat diawasi rakyat, dan hasilnya wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

    Jakarta, 18 Januari 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    pengawasan masyarakat pembangunan keterbukaan informasi partisipasi publik akuntabilitas anggaran
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Detik-Detik...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Kepala Daerah Harus Menjadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Koramil 0815/01 Pralon Bersama Petani Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Serentak
    Kodim 0815/Mojokerto Perkuat Benteng Personel dan Keluarga Lewat P4GN
    Dandim 0613/Ciamis Pimpin Langsung, Ratusan Kendaraan Prajurit dan PNS Jalani Pemeriksaan
    Babinsa Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak Laksanakan Patroli Malam Jaga Kondusivitas Wilayah
    Kodim 0804/Magetan Gelar Upacara Bendera 17 September 2026, Perkuat Disiplin dan Kesiapsiagaan Prajurit   
    Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat
    Tak Kenal Lelah! Prajurit TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Rumah Warga Demi Wujudkan Hunian Layak
    Menembus Asap Karhutla Kalsel, Personel Lanud Sjamsudin Noor dan Kekuatan Udara Bergerak, Heli TNI AU dan Gabungan Dikerahkan, Wujud Negara Hadir
    TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8
    Rayakan HUT ke-80, Kodam III/Siliwangi Gelar Pameran Lukisan 'Siliwangi Untuk Indonesia Ku'
    Tak Kenal Lelah! Prajurit TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Rumah Warga Demi Wujudkan Hunian Layak
    Wapangkoops TNI Habema Tinjau Kesiapsiagaan Prajurit di Pos Kotis Dekai
    Menembus Asap Karhutla Kalsel, Personel Lanud Sjamsudin Noor dan Kekuatan Udara Bergerak, Heli TNI AU dan Gabungan Dikerahkan, Wujud Negara Hadir
    Abdullah Rasyid: Di Balik Predikat WTP, Masih Ada Pekerjaan Rumah Negara
    Progres Pengecoran Jalan TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Capai 55 Persen, Wujud Nyata Pengabdian TNI Membangun Desa
    Tongkat Estafet Kepemimpinan Pusinfolahta TNI Resmi Berganti
    Kodim 1714/Puncak Peduli Pendidikan Hadiri Penamatan Siswa Sekolah Alkitab Mulia Ke-56 Tahun 2026
    Dr. Hendri: Narasi, Framing, dan Manipulasi Makna dalam Perang Kognitif
    Progres Pengecoran Jalan TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Capai 55 Persen, Wujud Nyata Pengabdian TNI Membangun Desa
    Abdullah Rasyid: Di Balik Predikat WTP, Masih Ada Pekerjaan Rumah Negara

    Ikuti Kami