OPINI - Indonesia tidak kekurangan ruang pertemuan. Kita memiliki rapat parlemen, musyawarah perencanaan pembangunan, rapat pemerintah, konsultasi publik, forum dengar pendapat, musyawarah desa, seminar, diskusi kelompok, hingga percakapan terbuka melalui media sosial.
Namun, banyaknya forum belum tentu menunjukkan hidupnya musyawarah. Tidak sedikit pertemuan diselenggarakan hanya untuk memenuhi prosedur. Peserta diundang, daftar hadir diedarkan, pendapat dicatat, foto kegiatan dipublikasikan, kemudian keputusan tetap berjalan seperti rencana awal. Masyarakat didengar, tetapi belum tentu dipertimbangkan. Kritik ditampung, tetapi tidak selalu dijawab. Keberatan dicatat, tetapi jejak tindak lanjutnya sulit ditemukan.
Dalam keadaan seperti itu, musyawarah kehilangan makna. Ia berubah menjadi seremoni yang seolah-olah partisipatif, padahal keputusan sesungguhnya telah ditentukan sebelum pertemuan dimulai.
Bangsa Indonesia perlu menghidupkan kembali musyawarah, bukan hanya sebagai metode rapat, melainkan sebagai watak kehidupan berbangsa. Musyawarah harus kembali menjadi cara negara, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa mencari keputusan yang bijaksana di tengah perbedaan.
Musyawarah Bukan Sekadar Berkumpul
Musyawarah sering dipahami secara dangkal sebagai pertemuan untuk mencapai mufakat. Padahal, hakikatnya jauh lebih luas. Musyawarah adalah proses mempertemukan kepentingan, pengalaman, pengetahuan, dan sudut pandang yang berbeda untuk menemukan keputusan yang paling mendekati kepentingan bersama. Dalam musyawarah, setiap pihak tidak hanya datang untuk berbicara, tetapi juga bersedia mendengarkan. Tidak hanya mempertahankan pendapat, tetapi juga membuka kemungkinan memperbaiki pendapatnya setelah mendengar alasan yang lebih kuat.
Musyawarah bukan berarti semua orang harus mempunyai pandangan yang sama. Perbedaan justru menjadi alasan mengapa musyawarah diperlukan. Jika semua pihak sejak awal telah sepakat, tidak diperlukan perdebatan. Musyawarah menjadi penting ketika terdapat perbedaan kepentingan, ketimpangan informasi, pertentangan pilihan, dan risiko yang harus ditanggung bersama.
Karena itu, keberhasilan musyawarah tidak hanya diukur dari tercapainya kata sepakat. Musyawarah berhasil apabila seluruh pandangan yang relevan telah didengar, fakta telah diperiksa, kepentingan pihak terdampak telah dipertimbangkan, alasan keputusan dapat dijelaskan, dan mereka yang berbeda pendapat tetap diperlakukan dengan hormat.
Mufakat yang lahir dari tekanan bukanlah musyawarah. Kesepakatan yang dibentuk melalui transaksi tersembunyi juga bukan musyawarah. Begitu pula keputusan yang hanya mengakomodasi kelompok terkuat, kemudian diberi nama “kesepakatan bersama”.
Musyawarah bukan seni membuat semua orang diam. Musyawarah adalah keberanian untuk mendengar suara yang tidak ingin kita dengar.
Amanat Pancasila dan Konstitusi
Musyawarah bukan konsep yang ditempelkan dari luar. Ia berada di jantung falsafah bangsa Indonesia. Sila keempat Pancasila berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Rumusan ini mengandung beberapa pesan penting.
Pertama, kekuasaan harus bersumber dari rakyat. Kedua, pelaksanaan kekuasaan tidak cukup hanya mengandalkan jumlah suara, tetapi harus dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Ketiga, pengambilan keputusan dilakukan melalui permusyawaratan dan sistem perwakilan.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila juga menempatkan musyawarah mufakat, penghargaan terhadap pendapat, dan pelaksanaan hasil musyawarah sebagai bagian dari pengamalan sila keempat. Penjelasan tersebut dapat ditemukan dalam materi BPIP mengenai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Kata “hikmat kebijaksanaan” sangat penting. Demokrasi Indonesia tidak semestinya berhenti pada perebutan suara terbanyak. Keputusan publik harus lahir dari pertimbangan yang matang, pengetahuan yang memadai, moralitas, tanggung jawab, serta keberpihakan kepada kepentingan umum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, rakyat bukan hanya sumber suara ketika pemilihan umum diselenggarakan. Rakyat adalah pemilik kedaulatan yang harus tetap dilibatkan dalam proses penyelenggaraan negara.
Pada saat yang sama, konstitusi juga mengakui pengambilan keputusan melalui suara terbanyak. Pasal 2 ayat (3) UUD 1945, misalnya, menyebutkan bahwa putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.
Dengan demikian, musyawarah tidak harus dipertentangkan dengan pemungutan suara. Musyawarah merupakan proses untuk mempertemukan alasan, kepentingan, dan alternatif. Pemungutan suara dapat digunakan apabila mufakat tidak tercapai setelah proses pembahasan yang sungguh-sungguh.
Masalahnya bukan terletak pada voting. Masalah muncul ketika voting dilakukan tanpa musyawarah yang memadai, ketika kekuatan jumlah digunakan untuk menutup perdebatan, atau ketika keputusan telah ditentukan sebelum suara masyarakat didengar.
Dari Demokrasi Musyawarah Menuju Demokrasi Transaksional
Semangat musyawarah semakin terdesak oleh kecenderungan demokrasi transaksional. Keputusan politik sering kali ditentukan oleh kalkulasi kekuasaan, disiplin kelompok, kepentingan elektoral, atau pertukaran kepentingan antarelite.
Ruang perdebatan publik masih ada, tetapi tidak selalu memengaruhi keputusan. Pendapat ahli didengar, tetapi dapat diabaikan apabila bertentangan dengan kepentingan politik. Aspirasi masyarakat diterima, tetapi masyarakat tidak mengetahui apakah aspirasinya dipertimbangkan atau sekadar disimpan sebagai arsip.
Dalam demokrasi transaksional, pertanyaan utamanya bukan lagi “apa yang paling baik untuk rakyat?”, melainkan “siapa memperoleh apa?” dan “berapa dukungan yang dapat dikumpulkan?”
Kondisi tersebut diperburuk oleh politik identitas dan polarisasi. Perbedaan pendapat tidak lagi dinilai berdasarkan kekuatan argumentasinya, tetapi berdasarkan siapa yang menyampaikan. Pendapat dari kelompok sendiri langsung dibenarkan, sedangkan pendapat dari kelompok lain ditolak sebelum diperiksa.
Media sosial mempercepat kecenderungan tersebut. Algoritma membentuk ruang gema yang terus menampilkan pandangan serupa. Orang semakin sering berinteraksi dengan mereka yang sepemikiran dan semakin jarang mendengarkan pihak yang berbeda.
Akibatnya, percakapan publik berubah menjadi perlombaan untuk memenangkan narasi. Orang berbicara bukan untuk mencari pemahaman, tetapi untuk mengalahkan lawan. Kritik dianggap serangan, koreksi dianggap penghinaan, dan perbedaan dianggap permusuhan.
Musyawarah sulit tumbuh dalam kebudayaan politik yang menganggap lawan pendapat sebagai musuh yang harus disingkirkan.
Musyawarah Bukan Alat Membungkam Kritik
Ada pula bahaya sebaliknya. Musyawarah dapat disalahgunakan sebagai alasan untuk menekan perbedaan. Seseorang yang mengkritik keputusan dapat dianggap tidak menghormati kesepakatan. Kelompok minoritas diminta menerima keputusan atas nama persatuan. Korban suatu kebijakan didorong untuk mengalah demi menjaga keharmonisan. Kritik terhadap penguasa dituduh mengganggu stabilitas.
Pemahaman seperti ini keliru. Persatuan tidak berarti tidak boleh berbeda pendapat. Keharmonisan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kebenaran dan keadilan. Musyawarah justru harus memberikan ruang lebih besar kepada pihak yang paling terdampak, paling rentan, dan paling sulit memperoleh akses kepada kekuasaan.
Dalam musyawarah yang sehat, kritik bukan gangguan. Kritik adalah mekanisme untuk menguji apakah suatu keputusan benar-benar berpihak kepada kepentingan bersama.
Pemimpin yang hanya mau mendengar persetujuan tidak sedang menyelenggarakan musyawarah. Ia sedang mencari pembenaran. Karena itu, musyawarah harus menjamin kebebasan berbicara, kesetaraan kesempatan, akses terhadap informasi, serta perlindungan dari intimidasi. Tanpa syarat tersebut, musyawarah hanya menjadi panggung bagi mereka yang memiliki kekuasaan, uang, jabatan, atau akses informasi.
Partisipasi Harus Bermakna
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, musyawarah diwujudkan melalui partisipasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengubah Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis. Partisipasi dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, konsultasi publik, dan bentuk lainnya.
Namun, membuka saluran masukan belum cukup. Partisipasi harus benar-benar mempunyai pengaruh terhadap proses pengambilan keputusan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengembangkan prinsip partisipasi bermakna. Prinsip tersebut setidaknya mencakup tiga hak penting: hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, dan hak memperoleh penjelasan atau jawaban.
Ketiga hak ini merupakan bentuk modern dari semangat musyawarah. Hak untuk didengar berarti masyarakat, terutama kelompok yang akan terdampak langsung, harus memperoleh kesempatan menyampaikan pandangan. Hak untuk dipertimbangkan berarti masukan masyarakat tidak boleh hanya dicatat, tetapi harus dibahas dalam proses pengambilan keputusan. Hak memperoleh penjelasan berarti pembuat kebijakan harus menunjukkan masukan mana yang diterima, mana yang tidak diterima, dan apa alasannya.
Pada April 2026, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa aspirasi masyarakat merupakan bagian dari asas yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam Putusan Nomor 78/PUU-XXIV/2026, Mahkamah juga mendorong DPR mengoptimalkan fungsi Badan Aspirasi Masyarakat dalam menyerap aspirasi. Pertimbangan tersebut dijelaskan melalui publikasi MK tentang optimalisasi penyerapan aspirasi masyarakat.
Musyawarah pada era demokrasi modern, dengan demikian, tidak cukup dibuktikan melalui daftar hadir dan dokumentasi pertemuan. Harus terdapat jejak yang dapat diperiksa: siapa yang diundang, pendapat apa yang disampaikan, bagaimana pendapat tersebut dipertimbangkan, dan mengapa keputusan akhir diambil.
Mengapa Musyawarah Penting?
Musyawarah penting bukan hanya karena merupakan amanat Pancasila. Musyawarah menghasilkan kebijakan yang lebih baik. Pemerintah dan lembaga perwakilan tidak mungkin memiliki seluruh pengetahuan yang dibutuhkan. Kebijakan tentang pertanian membutuhkan pengalaman petani. Kebijakan pendidikan memerlukan suara guru, siswa, orang tua, serta pengelola sekolah. Kebijakan ketenagakerjaan harus mendengar pekerja dan pelaku usaha. Kebijakan mengenai masyarakat adat tidak boleh dirumuskan tanpa melibatkan masyarakat adat.
Para ahli dapat memberikan analisis berdasarkan ilmu pengetahuan. Aparatur menyediakan pengalaman administratif. Masyarakat membawa pengetahuan tentang keadaan lapangan. Kelompok terdampak mengetahui risiko yang mungkin tidak terlihat dari meja pembuat kebijakan.
Musyawarah menyatukan berbagai jenis pengetahuan tersebut. Kebijakan yang disusun tanpa musyawarah mungkin dapat diterbitkan lebih cepat, tetapi berpotensi menimbulkan penolakan, sengketa, biaya koreksi, atau bahkan kerugian sosial yang jauh lebih besar. Sebaliknya, proses musyawarah yang baik dapat mengidentifikasi masalah sejak awal, memperbaiki rancangan, dan membangun penerimaan masyarakat.
Musyawarah juga memperkuat legitimasi. Masyarakat tidak selalu menuntut agar seluruh keinginannya diterima. Namun, mereka berhak mengetahui bahwa suaranya telah didengar dan keputusan diambil berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Orang mungkin tetap tidak setuju terhadap hasil akhir, tetapi dapat menerima prosesnya apabila proses tersebut adil, terbuka, dan jujur.
Apakah Musyawarah Membuat Keputusan Menjadi Lambat?
Kritik yang sering disampaikan adalah bahwa musyawarah membutuhkan waktu panjang. Pemerintah dianggap akan kesulitan bergerak cepat apabila setiap kebijakan harus dibicarakan dengan semua pihak.
Kritik ini perlu dijawab secara proporsional. Benar bahwa tidak semua keputusan dapat menunggu mufakat. Dalam keadaan bencana, krisis kesehatan, ancaman keamanan, atau keadaan darurat lainnya, pemerintah harus dapat bertindak cepat. Bahkan dalam situasi normal, tidak mungkin seluruh warga negara berada dalam satu ruang untuk membahas setiap keputusan.
Namun, musyawarah tidak berarti semua orang harus dilibatkan dalam semua persoalan dengan cara yang sama. Yang diperlukan adalah desain partisipasi yang sesuai dengan tingkat risiko dan dampak kebijakan.
Kebijakan yang berdampak luas, mengubah hak warga, membebani keuangan negara, menggunakan sumber daya alam, atau memengaruhi kelompok rentan harus menjalani konsultasi yang lebih mendalam. Keputusan administratif rutin dapat menggunakan prosedur yang lebih sederhana.
Musyawarah juga dapat diberi batas waktu. Dokumen dapat dibuka lebih awal, masukan diterima melalui berbagai saluran, pembahasan dilakukan berdasarkan agenda yang jelas, dan keputusan diambil setelah semua isu penting diperiksa.
Kecepatan bukan alasan untuk menghapus partisipasi. Justru perencanaan yang buruk sering membuat konsultasi publik dianggap sebagai penghambat karena masyarakat baru dilibatkan ketika keputusan hampir selesai.
Musyawarah yang dirancang sejak awal tidak selalu memperlambat kebijakan. Ia dapat mencegah kesalahan yang mahal di kemudian hari.
Mengembalikan Musyawarah ke Lembaga Perwakilan
DPR, DPD, dan DPRD harus menjadi rumah utama musyawarah kebangsaan. Lembaga perwakilan tidak boleh sekadar menjadi tempat pengesahan keputusan politik yang telah disepakati di luar ruang sidang.
Rapat-rapat pembahasan kebijakan strategis harus terbuka sepanjang tidak menyangkut informasi yang secara sah dikecualikan. Dokumen rancangan, naskah akademik, daftar inventarisasi masalah, jadwal, risalah, dan perubahan rumusan harus dapat diakses masyarakat.
Setiap pembahasan perlu dilengkapi matriks masukan publik. Matriks tersebut memuat sumber masukan, substansi usulan, tanggapan pembentuk kebijakan, serta keputusan menerima atau menolak disertai alasan.
Lembaga perwakilan juga harus aktif mendatangi masyarakat. Jangan hanya mengundang kelompok yang telah memiliki akses ke Jakarta, ibu kota provinsi, atau pusat pemerintahan. Petani, nelayan, buruh, guru, pelaku usaha kecil, penyandang disabilitas, perempuan, masyarakat adat, dan warga di wilayah terpencil harus memperoleh ruang yang layak.
Kegiatan penyerapan aspirasi tidak boleh dinilai berdasarkan jumlah kunjungan atau pertemuan. Ukurannya harus bergeser kepada berapa banyak aspirasi yang ditindaklanjuti, perubahan apa yang dihasilkan, dan apakah masyarakat memperoleh jawaban.
Musyawarah Harus Hidup dari Desa
Musyawarah tidak hanya menjadi urusan lembaga negara di tingkat pusat. Ia harus hidup dari lingkungan terkecil. Desa memiliki musyawarah desa. Pemerintah daerah mempunyai musyawarah perencanaan pembangunan. Organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, sekolah, tempat kerja, dan lingkungan tempat tinggal juga memiliki berbagai forum bersama.
Sayangnya, sebagian forum tersebut mengalami masalah yang sama: agenda telah ditentukan, peserta yang hadir terbatas, kelompok dominan menguasai pembicaraan, dan hasilnya tidak selalu ditindaklanjuti.
Musyawarah desa harus benar-benar membahas kebutuhan masyarakat, penggunaan anggaran, prioritas pembangunan, serta pengawasan pelaksanaannya. Musrenbang tidak boleh menjadi ritual tahunan untuk mengumpulkan usulan yang tidak pernah diketahui nasibnya.
Setiap usulan masyarakat harus dapat dilacak. Apabila diterima, masyarakat harus mengetahui jadwal pelaksanaannya. Apabila ditunda, harus dijelaskan alasannya. Apabila ditolak, pemerintah wajib menerangkan dasar pertimbangannya.
Musyawarah yang kehilangan hubungan dengan keputusan dan anggaran hanya akan melahirkan kelelahan partisipasi. Masyarakat enggan hadir karena merasa pendapatnya tidak mengubah apa pun.
Membangun Infrastruktur Musyawarah
Menghidupkan musyawarah membutuhkan lebih dari imbauan moral. Indonesia perlu membangun infrastruktur partisipasi yang nyata.
Pertama, setiap lembaga pemerintah dan lembaga perwakilan harus memiliki standar konsultasi publik. Standar tersebut mengatur kapan masyarakat dilibatkan, dokumen yang wajib dibuka, kelompok yang harus diundang, waktu pemberian masukan, dan kewajiban memberikan jawaban.
Kedua, pelibatan harus dilakukan sejak tahap identifikasi masalah. Masyarakat jangan baru diundang ketika rancangan telah selesai dan ruang perubahan hampir tidak tersedia.
Ketiga, dokumen harus ditulis dalam bahasa yang dapat dipahami. Keterbukaan tidak mempunyai arti apabila masyarakat hanya diberikan dokumen teknis ratusan halaman tanpa ringkasan yang jelas.
Keempat, pemerintah perlu menyediakan platform partisipasi digital yang terintegrasi. Masyarakat harus dapat melihat rancangan kebijakan, mengirimkan masukan, mengikuti pembahasan, dan melacak tanggapan melalui satu sistem yang mudah digunakan.
Kelima, saluran nondigital harus tetap disediakan. Tidak semua warga mempunyai akses internet atau kemampuan menggunakan platform digital. Pertemuan tatap muka, layanan pos, pusat bantuan, serta pendampingan kelompok rentan tetap diperlukan.
Keenam, forum musyawarah membutuhkan fasilitator yang netral. Fasilitator bertugas memastikan pembicaraan tidak dikuasai kelompok tertentu, pendapat minoritas tetap dicatat, fakta dibedakan dari informasi palsu, dan seluruh peserta memperoleh kesempatan yang proporsional.
Ketujuh, keputusan harus disertai alasan. Pemerintah dan lembaga perwakilan tidak wajib menerima seluruh usulan. Namun, mereka wajib menjelaskan mengapa suatu usulan diterima atau ditolak.
Kedelapan, hasil musyawarah harus dipublikasikan dan dievaluasi. Kualitas proses tidak cukup dinilai dari jumlah peserta, tetapi juga keberagaman pihak yang terlibat, perubahan yang terjadi, tingkat kepuasan peserta, serta pelaksanaan keputusan.
Peran Partai Politik, Media, dan Pendidikan
Partai politik mempunyai tanggung jawab besar dalam menghidupkan budaya musyawarah. Partai seharusnya menjadi sekolah demokrasi, bukan hanya kendaraan untuk memperoleh kekuasaan.
Pengambilan keputusan di dalam partai harus terbuka, kaderisasi harus menghargai perbedaan, dan anggota harus mempunyai ruang menyampaikan kritik. Sulit mengharapkan wakil rakyat membangun musyawarah di parlemen apabila mereka tidak terbiasa bermusyawarah di dalam partainya sendiri.
Media juga memegang peran penting. Media tidak seharusnya hanya memperbesar konflik karena pertentangan menghasilkan perhatian. Media harus membantu masyarakat memahami substansi persoalan, mempertemukan argumentasi, memeriksa fakta, dan memberikan ruang kepada pihak yang jarang terdengar.
Perdebatan publik membutuhkan informasi yang benar. Musyawarah tanpa fakta akan mudah dikuasai propaganda, disinformasi, dan manipulasi emosi.
Sementara itu, pendidikan harus melatih peserta didik untuk berbeda pendapat secara dewasa. Siswa tidak cukup hanya diminta menghafal sila keempat Pancasila. Mereka harus mengalami praktik musyawarah: menyampaikan alasan, mendengarkan pihak lain, memeriksa bukti, menerima koreksi, dan menghormati hasil keputusan.
Budaya musyawarah tidak lahir mendadak di gedung parlemen. Ia tumbuh dari keluarga, sekolah, kampus, organisasi, tempat kerja, dan lingkungan masyarakat.
Musyawarah Membutuhkan Keteladanan Pemimpin
Pemimpin memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang musyawarah yang sehat. Pemimpin tidak boleh hanya mengundang orang-orang yang akan menyetujui kebijakannya.
Pemimpin yang bijaksana justru mencari pandangan yang berbeda untuk menguji keputusannya. Ia memahami bahwa kritik dapat menyelamatkan pemerintah dari kesalahan. Ia juga berani mengubah kebijakan apabila ditemukan fakta dan argumentasi yang lebih kuat.
Mendengarkan bukan tanda kelemahan. Mengubah keputusan setelah menerima masukan bukan kehilangan wibawa. Sebaliknya, hal tersebut menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab.
Wibawa pemimpin tidak dibangun dari banyaknya orang yang diam di hadapannya, tetapi dari keberaniannya membuka ruang bagi rakyat untuk berbicara.
Musyawarah juga menuntut kejujuran. Pemerintah harus berani mengatakan apabila anggaran terbatas, pilihan kebijakan mengandung risiko, atau tidak semua kepentingan dapat dipenuhi. Masyarakat pun harus bersedia melihat persoalan secara utuh, bukan hanya menuntut kepentingan kelompoknya sendiri.
Merawat Persatuan Melalui Perbedaan
Indonesia adalah bangsa yang besar dan beragam. Perbedaan suku, agama, budaya, bahasa, kepentingan ekonomi, serta pilihan politik merupakan kenyataan yang tidak dapat dihapus.
Persatuan tidak akan bertahan apabila perbedaan hanya ditekan. Persatuan harus dibangun dengan memberikan jalan agar perbedaan dapat dibicarakan secara adil.
Di sinilah musyawarah menemukan arti terpentingnya. Musyawarah bukan sekadar alat membuat keputusan, tetapi cara merawat bangsa. Ia menyediakan ruang agar konflik tidak berubah menjadi permusuhan, agar kekuatan tidak menjadi kesewenang-wenangan, dan agar kelompok minoritas tidak kehilangan haknya.
Membangun kembali musyawarah berarti mengubah cara kita memahami demokrasi. Demokrasi bukan hanya menentukan siapa yang menang, tetapi juga memastikan bagaimana kekuasaan digunakan setelah kemenangan.
Pihak yang memperoleh suara terbanyak memang berhak memimpin. Namun, ia tidak berhak mengabaikan suara yang lebih kecil. Mayoritas mempunyai mandat untuk menjalankan pemerintahan, bukan izin untuk bertindak tanpa batas.
Musyawarah menjaga agar demokrasi tetap berada dalam bingkai kebijaksanaan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial. Indonesia tidak membutuhkan musyawarah yang hanya menghasilkan foto bersama dan berita acara. Indonesia membutuhkan musyawarah yang mampu mengubah kebijakan, menyelesaikan persoalan, melindungi kelompok lemah, serta membuat kekuasaan lebih bertanggung jawab.
Sudah saatnya kita mengembalikan musyawarah dari ruang seremoni ke pusat pengambilan keputusan. Rakyat harus didengar, pendapatnya dipertimbangkan, dan keputusan dijelaskan secara terbuka.
Sebab, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang tidak mempunyai perbedaan. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu mengelola perbedaan dengan akal sehat, kebijaksanaan, dan rasa saling menghormati.
Musyawarah tidak menjamin semua orang memperoleh seluruh keinginannya. Namun, musyawarah memastikan tidak ada rakyat yang dianggap tidak penting hanya karena suaranya lebih kecil.
Jakarta, 12 Agustus 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.