OPINI - Jabatan publik tidak pernah benar-benar menjadi urusan pribadi orang yang mendudukinya. Di dalam jabatan terdapat kekuasaan negara, kewenangan membuat keputusan, penggunaan uang rakyat, pengelolaan sumber daya publik, serta kemampuan memengaruhi hak dan kehidupan masyarakat.
Karena itu, siapa pun yang menerima jabatan publik harus bersedia mempertanggungjawabkannya secara terbuka.
Keterbukaan bukan bentuk kecurigaan berlebihan kepada pejabat. Keterbukaan merupakan konsekuensi dari kekuasaan yang diberikan oleh rakyat. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula kewajibannya untuk menjelaskan apa yang dikerjakan, mengapa keputusan diambil, berapa anggaran yang digunakan, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana hasilnya.
Pejabat publik tidak cukup hanya mengatakan bahwa dirinya telah bekerja. Ia harus dapat menunjukkan hasil pekerjaan, dasar keputusan, penggunaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan hukum dan kepentingan masyarakat.
Jabatan boleh memberikan kewenangan, tetapi tidak pernah memberikan hak untuk bekerja dalam kegelapan.
Jabatan Publik Adalah Amanah Rakyat
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Kedua ketentuan tersebut mempunyai konsekuensi yang sangat jelas. Kekuasaan bukan milik pribadi pejabat. Kekuasaan berasal dari rakyat dan harus dilaksanakan menurut hukum.
Seorang pejabat hanya memegang mandat untuk waktu tertentu. Ia bukan pemilik lembaga, anggaran, fasilitas, kewenangan, atau sumber daya yang berada di bawah penguasaannya.
Presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, anggota legislatif, pimpinan lembaga, direksi badan usaha negara, kepala dinas, kepala desa, hingga pejabat pelaksana pelayanan merupakan penerima mandat publik dengan bentuk dan tingkat tanggung jawab yang berbeda.
Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. Hak atas informasi menjadi penting karena rakyat tidak mungkin mengawasi kekuasaan apabila tidak mengetahui bagaimana kekuasaan tersebut digunakan. Landasan konstitusionalnya terdapat dalam naskah resmi UUD 1945 di JDIH DPR RI.
Dengan demikian, pertanggungjawaban terbuka bukan hadiah dari pejabat kepada masyarakat. Ia merupakan hak rakyat sekaligus kewajiban konstitusional penyelenggara negara.
Kekuasaan Tanpa Keterbukaan Mudah Disalahgunakan
Kekuasaan selalu mengandung risiko penyalahgunaan. Risiko tersebut semakin besar ketika keputusan dibuat secara tertutup, informasi dikuasai segelintir orang, dan masyarakat tidak mempunyai sarana untuk memeriksa.
Tanpa keterbukaan, pejabat dapat mengarahkan anggaran kepada kepentingan kelompoknya. Jabatan dapat diberikan kepada keluarga atau orang dekat. Proyek dapat dimenangkan perusahaan yang mempunyai hubungan dengan pengambil keputusan. Izin dapat dipermudah bagi pendukung, tetapi dipersulit bagi masyarakat biasa.
Kebijakan juga dapat disusun berdasarkan kepentingan politik dan bisnis yang tidak pernah diumumkan kepada publik.
Penyalahgunaan kekuasaan tidak selalu dimulai dengan pencurian uang negara. Ia dapat bermula dari konflik kepentingan yang dibiarkan, rapat tertutup yang tidak dicatat, intervensi dalam seleksi jabatan, pemberian informasi istimewa, atau keputusan yang sengaja tidak disertai alasan.
Ketika seluruh proses berlangsung tanpa pengawasan, penyimpangan akan semakin sulit diketahui.
Keterbukaan bekerja sebagai pencegahan. Pejabat akan lebih berhati-hati apabila mengetahui bahwa keputusan, anggaran, pertemuan, dan hasil kerjanya dapat diperiksa masyarakat.
Karena itu, transparansi bukan hanya alat menemukan kesalahan setelah terjadi. Transparansi adalah pagar yang mencegah penyalahgunaan sejak awal.
Menggunakan Uang Rakyat Berarti Wajib Menjelaskan
Hampir seluruh aktivitas pemerintahan dibiayai oleh masyarakat melalui pajak, penerimaan negara, pengelolaan kekayaan alam, utang, dan berbagai sumber keuangan publik lainnya.
Gaji pejabat, kendaraan dinas, rumah jabatan, perjalanan dinas, rapat, proyek, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik menggunakan sumber daya yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi milik rakyat.
Karena itu, setiap rupiah harus dapat ditelusuri.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan pengelolaan keuangan negara dalam kerangka yang tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam UU Keuangan Negara.
Pertanggungjawaban anggaran tidak boleh berhenti pada laporan bahwa uang telah dibelanjakan sesuai kode rekening. Pemerintah juga harus membuktikan bahwa belanja tersebut menghasilkan manfaat.
Pembangunan sekolah harus menjelaskan apakah akses dan kualitas pendidikan meningkat. Program kesehatan harus menunjukkan apakah masyarakat lebih mudah memperoleh pengobatan. Bantuan sosial harus dapat dibuktikan tepat sasaran. Pembangunan jalan harus memperlihatkan dampaknya terhadap mobilitas, keselamatan, dan ekonomi masyarakat.
Anggaran yang terserap belum tentu anggaran yang berhasil.
Pejabat publik harus mempertanggungjawabkan dua hal sekaligus: apakah uang digunakan sesuai aturan dan apakah penggunaannya menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Keputusan Pejabat Memengaruhi Hak Masyarakat
Pejabat publik mempunyai kewenangan yang dapat mengubah kehidupan seseorang.
Satu keputusan dapat menentukan siapa yang menerima bantuan, siapa yang mendapatkan izin, di mana jalan dibangun, wilayah mana yang ditetapkan sebagai kawasan industri, siapa yang diangkat dalam jabatan, serta kelompok mana yang memperoleh akses terhadap sumber daya.
Keputusan pemerintah bahkan dapat menyebabkan seseorang kehilangan tanah, pekerjaan, tempat tinggal, atau akses terhadap pelayanan tertentu.
Karena dampaknya sangat besar, setiap keputusan harus mempunyai dasar hukum, data, alasan, tujuan, dan mekanisme keberatan yang jelas.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan penggunaan kewenangan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Prinsip tersebut mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, larangan menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Landasannya dapat dibaca dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Pejabat tidak cukup hanya mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan. Ia juga harus mampu menjelaskan mengapa kewenangan tersebut digunakan dengan cara tertentu.
Kalimat โini sudah menjadi keputusan pimpinanโ tidak dapat dianggap sebagai pertanggungjawaban. Setiap keputusan publik harus dapat diuji berdasarkan hukum, bukti, kepentingan umum, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Pertanggungjawaban Memiliki Banyak Dimensi
Pertanggungjawaban jabatan publik tidak hanya berbentuk laporan tahunan. Ia mempunyai beberapa dimensi yang saling berhubungan.
Pertama, pertanggungjawaban hukum. Pejabat harus memastikan seluruh tindakan dan keputusan sesuai dengan konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Jika melanggar hukum, ia harus menghadapi proses pemeriksaan dan sanksi tanpa perlakuan istimewa.
Kedua, pertanggungjawaban politik. Pejabat yang dipilih rakyat harus menjelaskan pelaksanaan janji, program, dan mandat politiknya. Ia tidak boleh hanya hadir di hadapan rakyat ketika membutuhkan suara.
Ketiga, pertanggungjawaban administratif. Setiap keputusan harus mempunyai prosedur, dokumen, pembagian kewenangan, dan dasar pertimbangan yang dapat diperiksa.
Keempat, pertanggungjawaban keuangan. Pejabat wajib menjelaskan sumber, penggunaan, hasil, dan risiko setiap anggaran yang dikelola.
Kelima, pertanggungjawaban kinerja. Masyarakat perlu mengetahui apakah target tercapai dan apakah program benar-benar menyelesaikan masalah.
Keenam, pertanggungjawaban etika. Tindakan yang belum tentu merupakan tindak pidana tetap dapat melanggar kepatutan, integritas, netralitas, dan martabat jabatan.
Ketujuh, pertanggungjawaban sosial. Pejabat harus bersedia mendengar masyarakat yang terdampak, menerima kritik, serta memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kebijakan.
Pejabat tidak dapat menghindari pertanggungjawaban etika hanya dengan mengatakan tindakannya belum terbukti melanggar hukum. Standar jabatan publik lebih tinggi daripada sekadar tidak dipidana.
Keterbukaan Tidak Cukup dengan Mengunggah Dokumen
Banyak instansi merasa telah transparan karena mengunggah laporan ke situs resmi. Namun, keterbukaan tidak boleh berubah menjadi pembuangan dokumen ke internet.
Dokumen yang jumlahnya ribuan, tidak terorganisasi, menggunakan format yang sulit dibaca, tidak diperbarui, atau hanya dapat ditemukan setelah melalui banyak halaman belum dapat disebut keterbukaan yang efektif.
Informasi publik harus tepat waktu, lengkap, akurat, mudah ditemukan, mudah dipahami, serta dapat digunakan kembali untuk analisis.
Laporan anggaran perlu disajikan tidak hanya dalam bentuk angka akuntansi, tetapi juga penjelasan mengenai tujuan, penerima manfaat, lokasi program, penyedia barang dan jasa, perkembangan pekerjaan, dan hasil yang dicapai.
Laporan kinerja juga tidak boleh hanya menyajikan keberhasilan. Target yang tidak tercapai, hambatan, penyimpangan, keluhan masyarakat, dan langkah perbaikan harus diumumkan.
Transparansi yang hanya menampilkan kabar baik bukanlah transparansi. Ia merupakan hubungan masyarakat yang menggunakan istilah keterbukaan.
Keterbukaan Informasi Masih Menghadapi Tantangan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana kebijakan, program, proses pengambilan keputusan, dan alasan suatu keputusan publik.
Undang-undang tersebut bertujuan mendorong partisipasi masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuannya terdapat dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, keterbukaan informasi belum sepenuhnya menjadi budaya pemerintahan.
Komisi Informasi Pusat mencatat skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2025 sebesar 66, 43 atau berada dalam kategori sedang. Sejumlah persoalan yang diidentifikasi antara lain kualitas dan ketersediaan informasi yang belum optimal, data yang tidak mutakhir, keterbatasan komitmen pimpinan, rendahnya kapasitas badan publik, serta masih adanya hambatan akses di sejumlah daerah. Catatan tersebut disampaikan oleh Komisi Informasi Pusat.
Angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum keterbukaan, tetapi pelaksanaannya masih membutuhkan penguatan.
Masalah keterbukaan sering tidak terletak pada ketiadaan informasi, melainkan pada sikap badan publik yang menganggap informasi sebagai milik instansi. Permintaan masyarakat dipandang sebagai gangguan. Jurnalis dan peneliti diminta menjelaskan alasan penggunaan data, seolah-olah rakyat harus memperoleh izin untuk mengetahui sesuatu yang memang menjadi haknya.
Cara berpikir itu harus diubah.
Pada dasarnya, informasi yang dihasilkan menggunakan kewenangan dan anggaran publik adalah milik publik, kecuali bagian yang berdasarkan undang-undang memang harus dikecualikan.
Harta dan Konflik Kepentingan Harus Dapat Diperiksa
Salah satu bagian penting pertanggungjawaban terbuka adalah pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bukan sekadar kewajiban administratif. Ia merupakan instrumen untuk mengawasi perubahan kekayaan, mencegah konflik kepentingan, dan memperkuat pertanggungjawaban pejabat.
KPK menjelaskan bahwa LHKPN digunakan sebagai instrumen pengawasan kepemilikan harta dan akuntabilitas penyelenggara negara. Laporan yang telah diumumkan dapat diakses masyarakat melalui menu e-Announcement pada sistem e-LHKPN KPK.
Namun, pelaporan harta tidak boleh dinilai hanya dari apakah formulir telah disampaikan tepat waktu. Kebenaran, kelengkapan, kewajaran perubahan harta, sumber penerimaan, kepemilikan manfaat, serta hubungan dengan keputusan jabatan juga penting untuk diperiksa.
Konflik kepentingan pun harus dibuka.
Pejabat perlu menyatakan hubungan bisnis, keluarga, organisasi, dan kepentingan lain yang berkaitan dengan keputusan yang akan diambil. Jika terdapat konflik kepentingan, pejabat harus mengundurkan diri dari proses pembahasan dan pengambilan keputusan.
Masyarakat berhak mengetahui bahwa kebijakan, tender, izin, dan pengangkatan jabatan diputuskan secara netralโbukan untuk menguntungkan orang-orang yang mempunyai hubungan dengan pengambil keputusan.
Keterbukaan Melindungi Pejabat yang Jujur
Sebagian pejabat mungkin menganggap keterbukaan hanya menambah beban dan risiko. Padahal, keterbukaan juga memberikan perlindungan kepada pejabat yang bekerja secara benar.
Keputusan yang mempunyai dasar hukum, data, catatan rapat, analisis risiko, dan penjelasan yang terbuka akan lebih mudah dipertanggungjawabkan apabila kemudian dipersoalkan.
Dokumentasi yang baik dapat menunjukkan bahwa pejabat telah bertindak hati-hati, mempertimbangkan berbagai pilihan, mengelola konflik kepentingan, dan mengambil keputusan untuk kepentingan umum.
Sebaliknya, keputusan yang tidak terdokumentasi akan mudah menimbulkan kecurigaan dan sulit dibela.
Keterbukaan juga mencegah seluruh kesalahan dibebankan kepada satu pejabat ketika keputusan sebenarnya diambil secara kolektif. Catatan proses akan memperlihatkan siapa yang mengusulkan, siapa yang memberikan pertimbangan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, transparansi bukan ancaman bagi pejabat yang berintegritas. Transparansi adalah perlindungan profesional.
Pertanggungjawaban Membangun Kepercayaan
Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya dengan slogan, pencitraan, dan pidato.
Kepercayaan muncul ketika pemerintah bersedia memperlihatkan pekerjaannya, menjawab pertanyaan, mengakui masalah, menerima pemeriksaan, dan memperbaiki kesalahan.
Masyarakat tidak selalu menuntut pemerintah untuk sempurna. Namun, masyarakat berhak memperoleh kejujuran.
Ketika program gagal, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya. Ketika anggaran bertambah, pemerintah harus menjelaskan kebutuhannya. Ketika target tidak tercapai, pemerintah harus menunjukkan rencana perbaikan. Ketika terjadi penyimpangan, pejabat yang bertanggung jawab harus diperiksa.
Pemerintah yang menutupi kesalahan mungkin dapat menjaga citra dalam jangka pendek, tetapi akan kehilangan kepercayaan dalam jangka panjang.
Sebaliknya, pemerintah yang terbuka mengenai masalah mempunyai kesempatan memperbaiki keadaan bersama masyarakat.
Kepercayaan bukan lahir karena rakyat tidak mengetahui kesalahan pemerintah. Kepercayaan lahir karena rakyat melihat pemerintah bersedia bertanggung jawab atas kesalahannya.
Keterbukaan Memiliki Batas yang Sah
Pertanggungjawaban terbuka tidak berarti seluruh informasi harus diumumkan tanpa batas.
Negara tetap harus melindungi data pribadi, rahasia medis, identitas korban, keselamatan saksi, strategi pertahanan, informasi intelijen, proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, serta informasi lain yang apabila dibuka dapat menimbulkan kerugian nyata dan sah.
Pejabat publik juga tetap mempunyai hak atas kehidupan pribadi. Keluarga pejabat tidak boleh menjadi sasaran perundungan hanya karena hubungan mereka dengan pemegang jabatan.
Namun, pengecualian harus diterapkan secara terbatas dan berdasarkan undang-undang. Pemerintah tidak boleh menggunakan alasan kerahasiaan untuk menyembunyikan kesalahan, konflik kepentingan, pemborosan, atau keputusan yang memengaruhi hak masyarakat.
Setiap penolakan informasi harus disertai dasar hukum dan uji konsekuensi yang jelas. Bagian yang benar-benar rahasia dapat ditutup, sedangkan bagian lain tetap dibuka.
Kerahasiaan adalah pengecualian. Keterbukaan harus menjadi aturan umum.
Pertanggungjawaban Bukan Pengadilan Media Sosial
Keterbukaan juga tidak boleh berubah menjadi penghukuman tanpa bukti.
Informasi mengenai pejabat harus diperiksa secara hati-hati. Perbedaan angka belum tentu menunjukkan korupsi. Kenaikan kekayaan belum otomatis menjadi bukti kejahatan. Kebijakan yang tidak populer belum tentu merupakan penyalahgunaan kekuasaan.
Masyarakat, media, dan aktivis harus membedakan antara pertanyaan yang sah, konflik kepentingan, pelanggaran etika, maladministrasi, dan tindak pidana.
Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati.
Tujuan keterbukaan bukan menciptakan kecurigaan permanen kepada semua pejabat. Tujuannya adalah memastikan kekuasaan dapat diperiksa melalui data, hukum, dan prosedur yang adil.
Pejabat tidak boleh kebal dari kritik, tetapi juga tidak boleh dihukum hanya berdasarkan potongan informasi yang belum terverifikasi.
Apa yang Harus Dibuka kepada Publik?
Pertama, mandat dan target jabatan. Masyarakat perlu mengetahui tugas, kewenangan, indikator kinerja, dan target yang menjadi tanggung jawab setiap pejabat.
Kedua, dasar serta alasan keputusan. Kebijakan penting harus disertai data, pilihan alternatif, analisis risiko, dampak, dan alasan pemilihannya.
Ketiga, anggaran dan pengadaan. Nilai program, sumber dana, penyedia, pemilik manfaat, perubahan kontrak, perkembangan pekerjaan, dan hasil harus dapat ditelusuri.
Keempat, harta kekayaan dan konflik kepentingan. Informasi yang relevan dengan integritas jabatan harus diumumkan tanpa membuka data pribadi yang tidak diperlukan.
Kelima, agenda pertemuan yang berkaitan dengan kebijakan. Publik perlu mengetahui kelompok mana yang memperoleh akses kepada pengambil keputusan dan kepentingan apa yang mereka wakili.
Keenam, capaian serta kegagalan kinerja. Laporan tidak boleh hanya menampilkan target yang tercapai, tetapi juga target yang gagal dan penyebabnya.
Ketujuh, pengaduan masyarakat. Instansi harus mengumumkan jumlah, jenis, status penyelesaian, waktu penanganan, serta perbaikan sistem yang dilakukan.
Kedelapan, hasil pemeriksaan dan tindak lanjut. Temuan auditor, rekomendasi pengawas, dan tindakan korektif harus dapat diketahui masyarakat sesuai batas yang ditentukan hukum.
Kesembilan, penggunaan fasilitas jabatan. Kendaraan, rumah dinas, perjalanan, ajudan, dan fasilitas lain harus digunakan berdasarkan kebutuhan tugas, bukan kepentingan pribadi.
Kesepuluh, laporan akhir masa jabatan. Setiap pejabat harus meninggalkan catatan mengenai apa yang dikerjakan, anggaran yang digunakan, kewajiban yang belum selesai, serta persoalan yang harus dilanjutkan penggantinya.
Membuat Pertanggungjawaban Benar-Benar Bekerja
Pertama, laporan kinerja harus disusun berdasarkan manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan hanya kegiatan dan penyerapan anggaran.
Kedua, data pertanggungjawaban perlu disediakan dalam satu portal yang mudah dicari, terhubung antarinstansi, dan dapat diunduh dalam format terbuka.
Ketiga, setiap pejabat harus mempunyai kontrak kinerja yang dapat dilihat masyarakat. Target perlu konkret, terukur, relevan, dan mempunyai batas waktu.
Keempat, forum pertanggungjawaban publik harus diselenggarakan secara berkala. Pejabat perlu menjawab pertanyaan masyarakat, pers, akademisi, dan lembaga pengawas secara langsung.
Kelima, parlemen harus menjalankan fungsi pengawasan secara substantif. Rapat tidak boleh berhenti pada pertukaran pidato politik, tetapi harus membahas data, hasil, risiko, dan tindak lanjut.
Keenam, lembaga pemeriksa dan pengawas harus independen. Temuan tidak boleh diubah atau ditahan karena tekanan politik.
Ketujuh, pelapor pelanggaran harus dilindungi. Aparatur dan masyarakat tidak boleh kehilangan pekerjaan, mengalami intimidasi, atau dikriminalisasi karena mengungkap penyimpangan dengan iktikad baik.
Kedelapan, harus ada konsekuensi terhadap informasi palsu, laporan manipulatif, konflik kepentingan yang disembunyikan, dan kegagalan memenuhi kewajiban keterbukaan.
Kesembilan, partisipasi masyarakat harus dihubungkan dengan perbaikan. Masukan tidak cukup dicatat; pemerintah harus menjelaskan tindak lanjutnya.
Kesepuluh, pimpinan harus menjadi teladan. Budaya keterbukaan tidak akan tumbuh apabila pemimpin hanya meminta bawahan transparan, tetapi menutup informasi mengenai dirinya sendiri.
Jabatan Terbuka, Kekuasaan Terjaga
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme telah menempatkan kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, serta akuntabilitas sebagai asas penting penyelenggaraan negara. Landasan tersebut dapat dilihat dalam UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Sementara itu, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. Tantangannya adalah menjadikan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan budaya kekuasaan.
Jabatan yang terbuka bukan jabatan yang lemah. Justru keterbukaan membuat kewenangan lebih terjaga karena keputusan memperoleh legitimasi, kesalahan dapat segera diperbaiki, dan pejabat yang jujur mempunyai bukti untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Sebaliknya, jabatan yang tertutup akan selalu melahirkan kecurigaan. Semakin banyak informasi disembunyikan, semakin besar ruang bagi rumor, manipulasi, dan ketidakpercayaan.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai keterbukaan jabatan publik mempunyai jawaban sederhana: karena jabatan itu bukan milik pejabat.
Kewenangannya berasal dari rakyat. Anggarannya berasal dari uang publik. Keputusannya memengaruhi kehidupan masyarakat. Fasilitasnya diberikan oleh negara. Karena itu, seluruh penggunaannya harus kembali dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Pejabat yang bersedia menerima kewenangan harus bersedia menerima pengawasan.
Pejabat yang ingin memperoleh kepercayaan harus berani membuka pekerjaannya.
Sebab, dalam negara demokratis, kekuasaan yang sehat bukanlah kekuasaan yang bebas dari pertanyaan. Kekuasaan yang sehat adalah kekuasaan yang mampu menjawab setiap pertanyaan secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Jakarta, 8 Januari 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.