Dr. Hendri: Memiskinkan Koruptor untuk Mengembalikan Kerugian Negara

    Dr. Hendri: Memiskinkan Koruptor untuk Mengembalikan Kerugian Negara
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Penjara seharusnya membuat pelaku korupsi kehilangan kebebasannya. Namun, hukuman itu belum tentu menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan. Jika uang hasil korupsi berhasil disembunyikan, dialihkan kepada keluarga, dibelikan properti, disamarkan melalui perusahaan, atau dipindahkan ke luar negeri, pelaku dapat keluar dari penjara dan tetap menikmati kekayaan yang diperoleh dari penderitaan rakyat.

    Dalam keadaan seperti itu, korupsi masih memberikan keuntungan.

    Seorang pelaku mungkin menghitung bahwa beberapa tahun menjalani hukuman adalah risiko yang dapat diterima jika ratusan miliar rupiah hasil kejahatan tetap aman. Kalkulasi semacam inilah yang harus dihancurkan oleh sistem hukum. Korupsi tidak boleh menjadi kejahatan yang berisiko penjara, tetapi tetap menjanjikan kekayaan.

    Karena itu, gagasan memiskinkan koruptor perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari pemberantasan korupsi. Namun, istilah “memiskinkan” tidak boleh dimaknai sebagai tindakan balas dendam, penyitaan sewenang-wenang, atau perampasan seluruh harta seseorang tanpa pembuktian.

    Memiskinkan koruptor berarti memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya. Seluruh uang, keuntungan, aset, dan manfaat ekonomi yang berasal dari korupsi harus ditelusuri, dibekukan, disita, dirampas melalui putusan pengadilan, kemudian dikembalikan kepada negara dan rakyat.

    Yang dirampas adalah kekayaan hasil kejahatan, bukan harta sah. Yang dihukum adalah pelaku, bukan anggota keluarga yang tidak bersalah. Yang dipulihkan adalah hak rakyat, bukan sekadar memperbesar kewenangan aparat.

    Penjara Saja Tidak Cukup

    Korupsi berbeda dari tindak pidana yang dilakukan secara spontan. Banyak kejahatan korupsi direncanakan dengan perhitungan yang matang. Pelaku memanfaatkan jabatan, jaringan politik, akses informasi, sistem keuangan, perusahaan, nominee, dan orang-orang kepercayaan untuk memperoleh sekaligus menyembunyikan keuntungan.

    Karena motif utamanya adalah ekonomi, hukuman yang paling menyentuh kepentingan pelaku adalah menghilangkan keuntungan ekonomi tersebut.

    Pidana penjara tetap diperlukan sebagai bentuk penghukuman dan perlindungan masyarakat. Pidana denda juga penting. Namun, keduanya tidak cukup apabila aset hasil korupsi tetap dikuasai secara tersembunyi.

    Bayangkan seseorang mengorupsi Rp100 miliar, kemudian hanya sebagian kecil yang ditemukan. Setelah menjalani hukuman, keluarga atau jaringan kepercayaannya masih menguasai sebagian besar kekayaan itu. Secara hukum ia memang pernah dipenjara, tetapi secara ekonomi kejahatannya tetap menghasilkan keuntungan.

    Keadaan tersebut merusak rasa keadilan masyarakat. Rakyat melihat pelaku korupsi dipenjara, tetapi rumah mewahnya tetap berdiri, bisnisnya terus berjalan, kendaraan serta hartanya masih tersedia, dan keluarganya tetap menikmati kehidupan yang dibangun dari uang publik.

    Pesan yang sampai kepada masyarakat menjadi sangat buruk: korupsi memang dapat menghilangkan kebebasan untuk sementara, tetapi belum tentu menghilangkan kekayaan.

    Pemberantasan korupsi harus membalik pesan itu. Siapa pun yang melakukan korupsi harus memahami bahwa tidak ada keuntungan yang dapat disimpan. Uang dapat dipindahkan, bentuk aset dapat diubah, nama pemilik dapat disamarkan, dan rekening dapat ditempatkan di luar negeri, tetapi negara akan terus mengejarnya.

    Memiskinkan Bukan Merampas Secara Membabi Buta

    Istilah “memiskinkan koruptor” memang kuat secara moral, tetapi harus diterjemahkan secara hati-hati dalam hukum.

    Negara hukum tidak boleh merampas harta hanya karena seseorang dicurigai, dikenal sebagai pejabat, memiliki kekayaan besar, atau sedang menjadi sasaran kemarahan publik. Setiap penyitaan dan perampasan harus berdasarkan bukti, prosedur, kewenangan yang jelas, serta pengawasan pengadilan.

    Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil. Pasal 28H ayat (4) juga menjamin hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang. Hak tersebut bukan perlindungan bagi hasil kejahatan, tetapi menjadi batas agar negara tidak menggunakan semangat pemberantasan korupsi untuk melakukan kesewenang-wenangan. JDIH DPR RI

    Karena itu, harus dibedakan antara harta yang diperoleh secara sah dengan harta yang berasal dari kejahatan. Aset yang dibeli sebelum tindak pidana, pendapatan yang dapat dibuktikan, warisan yang sah, atau bagian harta milik pasangan yang tidak terlibat tidak boleh otomatis dirampas.

    Sebaliknya, perubahan bentuk aset tidak boleh menghapus hubungan dengan kejahatan. Uang korupsi yang diubah menjadi tanah, rumah, saham, kendaraan, emas, aset digital, atau modal perusahaan tetap merupakan hasil kejahatan. Negara harus dapat menelusuri nilai penggantinya ketika aset asli telah dijual, dipindahkan, dicampurkan, atau disembunyikan.

    Dengan demikian, memiskinkan koruptor bukan berarti membuat seseorang miskin tanpa batas. Maknanya adalah mencabut seluruh keuntungan ilegal dan menjatuhkan pidana ekonomi yang proporsional sehingga korupsi tidak lagi menguntungkan.

    Instrumen Hukum Sebenarnya Telah Tersedia

    Indonesia bukan tidak memiliki instrumen untuk mengambil aset hasil korupsi.

    Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari korupsi serta pembayaran uang pengganti. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, dapat dijatuhkan pidana penjara pengganti sesuai putusan.

    Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi untuk memberikan pedoman penerapannya. JDIH Mahkamah Agung

    Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Rezim pencucian uang penting karena hasil korupsi hampir selalu berusaha diputus hubungannya dari kejahatan asal. Uang dipindahkan melalui berbagai rekening, perusahaan, transaksi semu, pembelian aset, atau penggunaan identitas pihak lain agar terlihat sebagai kekayaan yang sah.

    Undang-undang tersebut membangun dasar untuk penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan pengembalian harta hasil tindak pidana. Kerangka hukumnya kini juga perlu dibaca bersama penyesuaian yang dibawa oleh KUHP nasional. Database Peraturan BPK

    Sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi telah disesuaikan dan sebagian dimasukkan ke dalam Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 KUHP. Perubahan ini menuntut harmonisasi antara KUHP, ketentuan pemberantasan korupsi, hukum acara pidana, pencucian uang, dan rancangan pengaturan perampasan aset. Pusat Edukasi Antikorupsi KPK

    Persoalan utama kita bukan semata-mata ketiadaan aturan, tetapi kemampuan menelusuri aset, kecepatan membekukan, ketepatan membuktikan, konsistensi penuntutan, kualitas putusan, dan efektivitas eksekusi.

    Uang Pengganti Bukan Selalu Kerugian Negara

    Masyarakat juga perlu memahami bahwa uang pengganti, denda, barang rampasan, dan kerugian negara merupakan konsep yang berbeda.

    Denda adalah pidana yang dibayarkan oleh terpidana kepada negara sesuai putusan pengadilan. Uang pengganti bertujuan mengambil kembali harta yang diperoleh terpidana dari tindak pidana korupsi. Barang rampasan merupakan aset tertentu yang telah dibuktikan berkaitan dengan kejahatan dan diputus dirampas untuk negara.

    Sementara itu, kerugian negara merupakan akibat keuangan yang ditimbulkan oleh perbuatan korupsi. Jumlahnya belum tentu sama dengan nilai yang secara langsung dinikmati seorang pelaku. Dalam perkara yang dilakukan bersama-sama, misalnya, kerugian negara dapat jauh lebih besar daripada bagian uang yang diterima oleh satu terdakwa.

    Karena itu, angka kerugian negara tidak boleh secara otomatis disamakan dengan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada setiap orang. Penegak hukum harus membuktikan siapa memperoleh apa, ke mana uang mengalir, aset apa yang dibeli, dan siapa yang kemudian menguasainya.

    Pembedaan ini penting agar pemulihan aset tidak hanya menjadi slogan. Negara memerlukan perhitungan yang cermat dan dapat dieksekusi, bukan tuntutan fantastis yang akhirnya sulit dipenuhi.

    Pada saat yang sama, keterbatasan konsep uang pengganti tidak boleh membuat bagian lain dari hasil kejahatan lolos. Keuntungan yang disamarkan melalui pihak lain, hasil investasi dari uang korupsi, atau aset yang telah berubah bentuk harus dikejar menggunakan instrumen perampasan dan pencucian uang sepanjang hubungan hukumnya dapat dibuktikan.

    Ikuti Uangnya Sejak Awal

    Penyidikan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada pembuktian perbuatan dan penangkapan pelaku. Sejak dimulainya perkara, tim penyidik harus menjalankan penyelidikan keuangan secara paralel.

    Pertanyaan penegak hukum tidak boleh berhenti pada “siapa menerima suap” atau “siapa menandatangani proyek”. Mereka juga harus menjawab: ke mana uang dipindahkan, siapa pemilik manfaat sebenarnya, aset apa yang dibeli, rekening siapa yang digunakan, perusahaan mana yang menampung dana, dan apakah uang telah dikirim ke luar negeri.

    Pendekatan ini dikenal sebagai mengikuti aliran uang atau follow the money. Dalam kejahatan ekonomi, aliran dana sering kali berbicara lebih jujur daripada para pelakunya.

    Untuk menjalankannya, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian ATR/BPN, Ditjen Administrasi Hukum Umum, perbankan, penyedia jasa keuangan, dan lembaga terkait harus bekerja dalam satu ekosistem.

    Data rekening, kepemilikan tanah, perusahaan, surat berharga, kendaraan, perdagangan komoditas, aset kripto, transaksi lintas negara, dan laporan harta kekayaan perlu dianalisis secara terhubung sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

    Koruptor bekerja melalui jaringan. Negara tidak boleh melawannya dengan lembaga yang berjalan sendiri-sendiri.

    Sita Lebih Awal, Putuskan Secara Adil

    Aset hasil korupsi sangat mudah dipindahkan. Dalam hitungan menit, dana dapat dikirim ke banyak rekening, dibelikan aset digital, dikonversi ke mata uang lain, atau dialihkan ke luar yurisdiksi Indonesia. Jika penelusuran aset baru dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sebagian besar kekayaan mungkin telah hilang.

    Karena itu, pembekuan dan penyitaan sementara perlu dilakukan sedini mungkin setelah terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai. Tujuannya bukan menghukum sebelum putusan, melainkan menjaga agar aset tidak dialihkan selama proses hukum.

    Penyitaan sementara harus mendapatkan pengawasan pengadilan, memiliki batas waktu, didokumentasikan, dan dapat diuji melalui mekanisme keberatan. Jika terdakwa dibebaskan atau hubungan aset dengan kejahatan tidak terbukti, aset harus dikembalikan beserta hak-hak pemilik yang sah sesuai hukum.

    Negara juga wajib menjaga nilai aset selama proses perkara. Kendaraan yang dibiarkan bertahun-tahun akan rusak. Perusahaan yang tidak dikelola dapat berhenti beroperasi. Tanah dapat dikuasai pihak lain. Aset digital dapat kehilangan akses. Hewan ternak, perkebunan, hotel, tambang, atau kegiatan usaha membutuhkan pengelolaan khusus.

    Jangan sampai negara berhasil menyita aset bernilai besar, tetapi ketika perkara selesai nilainya telah menyusut karena salah kelola.

    Pengelolaan aset sitaan harus dilakukan secara profesional oleh unit yang memiliki kemampuan bisnis, keuangan, penilaian, penyimpanan, dan pemeliharaan. Penegak hukum sebaiknya berfokus pada penyidikan, penuntutan, dan pembuktian, sedangkan aset dikelola oleh lembaga profesional yang transparan serta dapat diaudit.

    Capaian Harus Diukur Secara Jujur

    Sepanjang 2025, KPK mencatat pemulihan aset sebesar Rp1, 531 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 107 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar Rp739, 6 miliar dan menjadi capaian tertinggi KPK dalam lima tahun terakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi

    Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset dapat dilakukan secara lebih serius. Namun, keberhasilan tidak cukup dinilai dari besarnya angka yang diumumkan setiap tahun.

    Angka pemulihan aset tidak boleh dibandingkan secara sembarangan dengan seluruh kerugian negara dari perkara berbeda, tahun berbeda, atau metode perhitungan berbeda. Pengukuran harus dilakukan secara lebih presisi.

    Setidaknya pemerintah perlu membuka beberapa indikator: nilai aset yang telah dilacak, nilai yang dibekukan, nilai yang disita, nilai yang diputus dirampas, nilai uang pengganti yang telah dibayar, jumlah yang berhasil dieksekusi, biaya pengelolaan, penurunan nilai aset, dan waktu yang dibutuhkan sejak penyitaan sampai pemanfaatan.

    Dengan data itu, publik dapat melihat pada tahap mana aset paling banyak hilang. Apakah ketika penelusuran, penyitaan, pembuktian, putusan, eksekusi, atau pengelolaan?

    Transparansi akan mencegah angka besar hanya menjadi alat komunikasi tanpa memperlihatkan efektivitas pemulihan secara keseluruhan.

    RUU Perampasan Aset Harus Segera Diselesaikan

    Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 51 konvensi tersebut menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip mendasar dan mendorong negara-negara bekerja sama dalam penelusuran, pembekuan, perampasan, serta pengembalian hasil korupsi. Perserikatan Bangsa-Bangsa

    Indonesia membutuhkan undang-undang perampasan aset yang komprehensif untuk mengisi kekosongan, menyatukan prosedur, dan menangani keadaan ketika perampasan berbasis putusan pidana sulit dilakukan.

    Per Juli 2026, RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usul DPR. Komisi III DPR sedang menyusun dan memperdalam substansinya melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum. JDIH DPR RI

    Proses tersebut harus dipercepat, tetapi tidak boleh dilakukan secara ceroboh. Undang-undang yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus memiliki perlindungan yang sama kuatnya terhadap warga.

    RUU tersebut setidaknya harus menjawab secara jelas: tindak pidana apa yang dapat menjadi dasar perampasan, aset apa yang dapat dirampas, siapa yang berwenang mengajukan, standar pembuktian apa yang digunakan, kapan pembekuan dapat dilakukan, bagaimana pihak ketiga mengajukan keberatan, siapa yang mengelola aset, dan ke mana hasilnya disalurkan.

    Perampasan Tanpa Pemidanaan Harus Dibatasi

    Salah satu isu paling sensitif adalah perampasan aset tanpa putusan pemidanaan terhadap orang atau non-conviction based asset forfeiture.

    Mekanisme ini dapat diperlukan ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, mengalami keadaan permanen yang membuat proses pidana tidak dapat dilanjutkan, atau ketika aset kejahatan ditemukan tetapi pelaku tidak dapat dituntut karena alasan hukum tertentu.

    Tanpa mekanisme tersebut, kematian atau pelarian tersangka dapat membuat hasil kejahatan diwariskan dan dinikmati pihak lain.

    Namun, perampasan tanpa pemidanaan mengandung risiko penyalahgunaan. Negara tidak boleh merampas aset hanya berdasarkan kekayaan yang dianggap tidak wajar. Harus terdapat bukti kuat mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana, proses pemeriksaan terbuka di pengadilan, hak untuk membantah, bantuan hukum, putusan hakim yang beralasan, dan kesempatan mengajukan upaya hukum.

    Mekanisme ini harus menjadi jalan khusus untuk keadaan tertentu, bukan jalan pintas untuk menghindari kewajiban penegak hukum membuktikan perkara pidana.

    Lindungi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

    Koruptor sering menyembunyikan aset atas nama pasangan, anak, saudara, pegawai, sopir, asisten rumah tangga, atau perusahaan. Karena itu, kepemilikan formal tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan siapa pemilik aset sebenarnya.

    Negara harus menelusuri pemilik manfaat atau beneficial owner: siapa yang memberikan uang, mengendalikan aset, menerima keuntungan, dan mengambil keputusan.

    Namun, tidak semua pihak yang namanya tercatat mengetahui bahwa identitasnya digunakan. Tidak semua anggota keluarga ikut terlibat. Pasangan dapat memiliki bagian sah dari harta bersama. Pembeli dapat memperoleh aset melalui transaksi wajar tanpa mengetahui asal-usul kejahatannya.

    Mereka harus memperoleh kesempatan untuk menunjukkan sumber dana, riwayat kepemilikan, harga transaksi, dan itikad baiknya. Beban pembuktian tidak boleh dialihkan secara total kepada warga sehingga negara cukup menuduh tanpa menghadirkan bukti.

    Perlindungan pihak ketiga dan harta bersama menjadi salah satu substansi yang sedang diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR RI

    Ketegasan terhadap koruptor harus berjalan bersama perlindungan terhadap orang yang tidak bersalah. Tanpa keseimbangan itu, undang-undang perampasan aset dapat berubah menjadi alat tekanan politik atau pemerasan oleh oknum aparat.

    Jangan Biarkan Penjara Pengganti Menjadi Pilihan Ekonomi

    Kelemahan yang harus diperbaiki adalah kemungkinan terpidana memilih menjalani penjara pengganti ketika uang pengganti tidak dibayar dan harta yang dapat disita dinyatakan tidak mencukupi.

    Dari sudut pandang pelaku, pilihan itu dapat menjadi perhitungan ekonomi. Ia mungkin memilih tambahan masa penjara jika aset yang disembunyikan jauh lebih besar daripada kewajiban yang harus dibayar.

    Jawabannya bukan sekadar memperpanjang hukuman penjara pengganti. Negara harus memastikan penelusuran dan penyitaan dilakukan sejak awal sehingga pelaku tidak memiliki kesempatan menyembunyikan aset.

    Penegak hukum juga harus memeriksa kekayaan yang dialihkan menjelang, selama, dan setelah tindak pidana; transaksi dengan pihak terafiliasi; perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung; serta perubahan kekayaan orang-orang terdekat yang tidak sebanding dengan penghasilan sah.

    Jika kemudian ditemukan aset yang dapat dibuktikan berasal dari kejahatan, aset tersebut harus tetap dapat dikejar sesuai prosedur hukum. Menjalani penjara tidak boleh menjadi sarana untuk mencuci hasil korupsi menjadi kekayaan yang aman.

    Aset Harus Dikembalikan kepada Rakyat

    Uang korupsi pada dasarnya adalah hak rakyat. Ia berasal dari pajak, sumber daya alam, pendapatan negara, anggaran pembangunan, atau kewenangan publik yang disalahgunakan.

    Karena itu, aset yang berhasil dipulihkan harus memberikan manfaat yang nyata dan dapat dilihat masyarakat.

    KPK pada Februari 2026, misalnya, menyerahkan aset rampasan senilai Rp16, 39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas pendidikan, ruang terbuka hijau, dan pelayanan Samsat. Komisi Pemberantasan Korupsi

    Model pemanfaatan sosial semacam itu perlu dikembangkan secara transparan. Gedung hasil korupsi dapat menjadi sekolah, pusat kesehatan, rumah aman, balai pelatihan, atau fasilitas pelayanan publik apabila layak dan sesuai kebutuhan.

    Namun, penyerahan aset juga harus melalui kajian. Jangan sampai pemerintah daerah menerima bangunan yang biaya perawatannya lebih besar daripada manfaatnya. Sebagian aset lebih baik dilelang dan hasilnya dimasukkan ke kas negara.

    Setiap aset rampasan seharusnya dapat dilacak melalui dasbor publik: asal perkara, nilai penilaian, biaya pengelolaan, status hukum, hasil lelang, penerima manfaat, serta penggunaan akhirnya. Jangan sampai aset yang dirampas dari koruptor justru dikorupsi kembali dalam proses pengelolaan.

    Sepuluh Langkah Memiskinkan Koruptor secara Konstitusional

    Untuk memastikan korupsi tidak memberikan keuntungan, sedikitnya terdapat sepuluh langkah yang perlu dijalankan.

    Pertama, wajibkan penyelidikan keuangan berjalan paralel sejak awal penanganan perkara korupsi.

    Kedua, integrasikan data kekayaan, pertanahan, perusahaan, perpajakan, kendaraan, perbankan, surat berharga, kepabeanan, dan aset digital sesuai prosedur hukum.

    Ketiga, perkuat identifikasi pemilik manfaat agar perusahaan dan nama pinjaman tidak menjadi tempat persembunyian aset.

    Keempat, lakukan pembekuan dan penyitaan sementara secara cepat berdasarkan bukti yang memadai serta izin dan pengawasan pengadilan.

    Kelima, optimalkan penggunaan instrumen pencucian uang untuk menjangkau perubahan bentuk dan penyamaran hasil korupsi.

    Keenam, selesaikan RUU Perampasan Aset dengan menjamin proses hukum yang adil, hak keberatan, perlindungan pihak ketiga, dan pengawasan terhadap aparat.

    Ketujuh, bentuk atau perkuat pengelola aset profesional yang terpisah dari kepentingan penyidikan dan dapat diaudit.

    Kedelapan, tingkatkan kerja sama internasional untuk mengejar rekening, perusahaan, properti, dan aset digital yang ditempatkan di luar negeri.

    Kesembilan, publikasikan rasio pemulihan aset secara rinci, dari nilai yang dilacak hingga nilai yang benar-benar kembali kepada negara.

    Kesepuluh, pastikan hasil perampasan digunakan secara transparan untuk pelayanan dan kepentingan rakyat.

    Menghapus Keuntungan dari Korupsi

    Memiskinkan koruptor tidak boleh berhenti sebagai seruan kemarahan. Ia harus menjadi kebijakan hukum yang presisi, profesional, dan konstitusional.

    Tujuannya bukan membuat aparat dapat mengambil harta siapa saja. Tujuannya adalah memastikan negara lebih cerdas daripada pelaku dalam menelusuri, membekukan, membuktikan, merampas, mengelola, dan mengembalikan hasil kejahatan.

    Koruptor harus kehilangan kebebasan, jabatan, kehormatan, dan terutama keuntungan yang diperoleh dari kejahatannya. Namun, anggota keluarga yang tidak terlibat, pihak ketiga yang beritikad baik, dan harta yang diperoleh secara sah harus tetap dilindungi.

    Di situlah ketegasan dan keadilan bertemu.

    Penjara memberi pesan bahwa korupsi adalah kejahatan. Perampasan aset memberi kepastian bahwa korupsi tidak menguntungkan. Pengembalian aset kepada rakyat menegaskan bahwa negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak yang telah dirampas.

    Selama hasil korupsi masih dapat dinikmati, pemberantasan korupsi belum selesai. Negara baru benar-benar menang ketika pelaku kehilangan seluruh keuntungan ilegal dan uang rakyat kembali digunakan untuk rakyat.

    Jakarta, 18 Juni 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    korupsi perampasan aset uang pengganti pemulihan kerugian negara pencucian uang
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Detik-Detik...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Kepala Daerah Harus Menjadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pantau Wilayah Teritorial, Sertu Nursam Komsos dengan Kasun Bayuh
    Danramil Nusa Penida Sambangi Peternak Babi di Desa Sekartaji
    TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas
    Sinergi Tiga Pilar Perkuat Kamtibmas di Desa Ukirsari
    Aksi Tanggap Sertu Asep Iman Gempur Kebakaran Lahan 2 Hektare di Cibeber

    Ikuti Kami