Dr. Hendri: Indonesia Tidak Boleh Selamanya Menjadi Pasar Produk Asing

    Dr. Hendri: Indonesia Tidak Boleh Selamanya Menjadi Pasar Produk Asing
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar, kelas menengah yang terus berkembang, kebutuhan konsumsi yang tinggi, serta pasar digital yang luas. Kondisi tersebut seharusnya menjadi modal strategis untuk membangun kekuatan produksi nasional. Namun, apabila tidak dikelola dengan kebijakan industri yang berani dan konsisten, pasar besar itu justru dapat berubah menjadi ladang keuntungan bagi produsen negara lain.

    Masyarakat Indonesia bekerja, memperoleh pendapatan, kemudian membelanjakannya untuk membeli berbagai barang bermerek asing. Pemerintah membangun infrastruktur menggunakan mesin dan teknologi dari luar negeri. Industri dalam negeri menjalankan produksi dengan peralatan, bahan baku, komponen, perangkat lunak, dan lisensi asing. Bahkan ruang digital yang setiap hari digunakan masyarakat sebagian besar dikuasai oleh platform global.

    Produk asing tentu tidak selalu buruk. Impor juga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai ancaman. Banyak barang modal, bahan baku, teknologi, dan komponen impor yang dibutuhkan untuk menggerakkan produksi nasional. Perdagangan internasional memberikan pilihan kepada konsumen, membuka akses teknologi, dan mendorong persaingan.

    Masalahnya muncul ketika ketergantungan itu berlangsung terus-menerus tanpa proses peningkatan kemampuan nasional. Indonesia menjadi pasar, tetapi tidak tumbuh menjadi produsen. Indonesia membeli teknologi, tetapi tidak menguasai pengetahuan di baliknya. Indonesia mengundang investasi, tetapi rantai pasoknya tetap bergantung pada luar negeri. Indonesia mengekspor bahan mentah atau barang setengah jadi, kemudian mengimpor kembali produk akhir dengan harga jauh lebih mahal.

    Inilah persoalan mendasar yang harus dijawab: apakah pasar Indonesia akan digunakan untuk membesarkan industri nasional, atau hanya menjadi tempat menjual produk negara lain?

    Pasar Besar adalah Kekuatan Ekonomi

    Pasar domestik bukan sekadar kumpulan konsumen. Pasar adalah kekuatan ekonomi sekaligus alat tawar dalam hubungan internasional. Negara-negara industri maju tidak membangun kekuatan ekonominya dengan membiarkan pasar domestik berkembang tanpa arah. Mereka menggunakan kebijakan pemerintah, pembiayaan, riset, standardisasi, pengadaan publik, pendidikan, dan perlindungan perdagangan untuk membantu industrinya tumbuh.

    Setelah industri mereka kuat, barulah mereka mendorong keterbukaan pasar di negara lain. Indonesia seharusnya mempunyai keberanian yang sama. Setiap perusahaan asing yang ingin menikmati besarnya pasar Indonesia perlu didorong untuk memberikan manfaat yang seimbang bagi perekonomian nasional. Manfaat itu dapat berupa pembangunan fasilitas produksi, penggunaan pemasok lokal, transfer teknologi, pelatihan tenaga kerja, kegiatan penelitian, pembayaran pajak yang wajar, serta keterlibatan usaha kecil dan menengah dalam rantai pasok.

    Kita tidak seharusnya puas hanya karena sebuah produk global laku keras di Indonesia. Pertanyaan yang perlu diajukan adalah berapa besar nilai tambah yang tinggal di dalam negeri.

    Apakah produk tersebut dibuat di Indonesia? Berapa persen komponennya berasal dari industri nasional? Apakah tenaga kerja Indonesia hanya ditempatkan pada bagian penjualan dan perakitan, atau juga terlibat dalam desain, rekayasa, riset, dan pengembangan teknologi? Apakah keuntungan yang diperoleh dari konsumen Indonesia kembali diinvestasikan untuk memperkuat kemampuan produksi nasional?

    Apabila jawabannya selalu tidak, Indonesia hanya berfungsi sebagai pasar akhir.

    Surplus Perdagangan Belum Berarti Berdaulat

    Indonesia masih mencatat surplus perdagangan. Namun, surplus tidak boleh membuat kita lengah terhadap struktur perdagangan nasional. Badan Pusat Statistik mencatat nilai ekspor Indonesia sepanjang Januari–Mei 2026 mencapai US$115, 36 miliar, naik 3, 02 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, nilai impor mencapai US$111, 33 miliar dan meningkat jauh lebih cepat, yakni 15, 24 persen. Dengan demikian, surplus perdagangan kumulatif berada pada angka US$4, 03 miliar. Surplus nonmigas sebesar US$16, 31 miliar sebagian tergerus oleh defisit migas sebesar US$12, 28 miliar. Badan Pusat Statistik

    Data tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Sebagian besar impor Indonesia bukan barang konsumsi, melainkan bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang digunakan dalam kegiatan produksi. Pada Januari–Februari 2026, misalnya, impor bahan baku dan penolong mencapai US$29, 40 miliar, sedangkan impor barang modal mencapai US$9, 10 miliar. Badan Pusat Statistik

    Kenyataan ini menunjukkan dua hal. Pertama, kenaikan impor dapat mencerminkan peningkatan aktivitas industri dan investasi. Karena itu, tidak seluruh kenaikan impor harus dipandang negatif.

    Kedua, besarnya impor bahan baku dan barang modal juga memperlihatkan bahwa kedalaman struktur industri nasional masih terbatas. Banyak pabrik dapat beroperasi di Indonesia, tetapi mesin, komponen utama, bahan kimia, perangkat elektronik, dan teknologi produksinya masih harus didatangkan dari luar negeri.

    Kementerian Perindustrian sendiri mengakui bahwa mesin dan peralatan industri masih menjadi bagian penting dari struktur impor. Karena itu, pemerintah mulai mendorong pengembangan industri pembuat mesin atau machine making machine agar Indonesia mampu memproduksi peralatan yang dibutuhkan industrinya sendiri. Kementerian Perindustrian

    Di sinilah letak persoalan yang lebih dalam. Sebuah negara dapat mencatat surplus perdagangan, tetapi tetap bergantung pada negara lain dalam teknologi, mesin, komponen strategis, energi, merek, dan jaringan distribusi.

    Surplus yang ditopang oleh komoditas tidak otomatis berarti kedaulatan industri. Kedaulatan baru terbentuk ketika suatu negara mampu mengolah sumber dayanya, merancang produknya, membuat mesin produksinya, menguasai teknologinya, membangun mereknya, serta memasarkan produknya sendiri.

    Kita Menjual Bahan, Membeli Nilai Tambah

    Selama bertahun-tahun, struktur ekonomi Indonesia menghadapi pola yang hampir sama: menjual bahan dengan nilai tambah terbatas dan membeli produk jadi dengan nilai tambah tinggi.

    Kita mengekspor mineral, tetapi mengimpor mesin dan perangkat elektronik. Kita menghasilkan karet, tetapi banyak membeli produk kesehatan dan komponen industri berbahan karet dari luar. Kita menghasilkan minyak sawit, tetapi sejumlah produk hilir bernilai tinggi dikembangkan dan dipasarkan oleh perusahaan asing. Kita memiliki pasar digital yang sangat besar, tetapi perangkat, sistem operasi, komputasi awan, platform, dan ekosistem iklannya banyak dikuasai perusahaan global.

    Pada Januari 2026, ekspor industri pengolahan sebenarnya menunjukkan kinerja yang baik dengan nilai US$18, 51 miliar atau tumbuh 8, 19 persen secara tahunan. Produk olahan minyak sawit, nikel, besi dan baja, semikonduktor, kendaraan bermotor, dan olahan timah menjadi beberapa penopangnya. Namun, pada bulan yang sama, impor Indonesia mencapai US$21, 20 miliar atau naik 18, 21 persen. Tiongkok menyumbang sekitar 43, 75 persen dari impor nonmigas, terutama berupa mesin dan perlengkapan elektrik, mesin mekanis, serta plastik dan barang dari plastik. Badan Pusat Statistik

    Sekali lagi, impor mesin tidak selalu buruk. Mesin tersebut dapat meningkatkan kapasitas produksi. Tetapi jika setelah puluhan tahun Indonesia tetap tidak mampu membuat sebagian besar mesin yang digunakan industrinya, berarti proses pembelajaran teknologi belum berjalan dengan baik.

    Indonesia tidak boleh hanya menjadi lokasi pabrik. Indonesia harus menjadi pemilik kemampuan produksi. Perbedaannya sangat besar. Lokasi pabrik dapat berpindah ketika biaya produksi berubah. Namun, kemampuan desain, rekayasa, riset, jaringan pemasok, tenaga ahli, dan kepemilikan teknologi akan menjadi kekuatan jangka panjang suatu bangsa.

    Produk Dalam Negeri Sering Bertanding di Lapangan yang Tidak Seimbang

    Seruan mencintai produk dalam negeri tidak akan cukup apabila pelaku industri nasional dibiarkan bertanding dalam kondisi yang tidak seimbang. Produsen nasional menghadapi biaya pembiayaan, energi, logistik, sertifikasi, bahan baku, dan teknologi yang tidak selalu murah. Industri kecil harus berhadapan dengan produk impor massal yang diproduksi dalam skala sangat besar. Sebagian produk asing masuk melalui jaringan perdagangan yang efisien, dukungan pembiayaan kuat, serta promosi digital dengan anggaran yang tidak mungkin disaingi usaha lokal.

    Di pasar daring, barang produksi industri kecil Indonesia dapat ditempatkan berdampingan dengan produk impor berharga sangat rendah. Konsumen hanya melihat harga akhir, tanpa mengetahui apakah produk tersebut menikmati subsidi di negara asalnya, dijual di bawah biaya untuk menguasai pasar, masuk melalui prosedur yang benar, memenuhi standar keselamatan, atau membayar kewajiban perpajakan yang setara.

    Dalam keadaan seperti ini, slogan “Bangga Buatan Indonesia” mudah berubah menjadi beban moral yang hanya ditujukan kepada konsumen. Masyarakat diminta membeli produk lokal, tetapi produsen lokal tidak selalu memperoleh dukungan untuk menghasilkan barang yang berkualitas, terjangkau, dan mudah ditemukan.

    Keberpihakan kepada produk nasional bukan hanya urusan selera konsumen. Ia merupakan hasil dari keseluruhan ekosistem kebijakan. Negara harus memastikan produsen nasional memperoleh akses pembiayaan yang kompetitif, bahan baku yang tersedia, teknologi yang terjangkau, perlindungan dari perdagangan tidak adil, fasilitas pengujian, kepastian aturan, akses pasar, dan kesempatan mengikuti pengadaan pemerintah.

    Tanpa ekosistem tersebut, ajakan mencintai produk dalam negeri hanya akan menjadi kampanye musiman.

    Amanat Konstitusi untuk Membangun Kemandirian

    Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. JDIH DPR RI

    Kata “kemandirian” dalam konstitusi mempunyai arti penting. Kemandirian bukan berarti menutup diri dari perdagangan dunia. Kemandirian berarti Indonesia memiliki kemampuan menentukan arah ekonominya sendiri dan tidak mudah dilumpuhkan oleh ketergantungan terhadap pihak lain.

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga menempatkan pembangunan industri nasional sebagai sarana membentuk struktur industri yang kuat, mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan. Undang-undang tersebut memberikan landasan bagi pemberdayaan industri dalam negeri dan peningkatan penggunaan produk nasional. Peraturan.go.id

    Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memberikan kerangka bagi pemerintah untuk mengelola perdagangan dalam negeri dan luar negeri, melindungi kepentingan nasional, serta menghadapi praktik perdagangan yang merugikan industri domestik. Peraturan.go.id

    Dengan demikian, membangun pasar bagi produk nasional bukan bentuk permusuhan terhadap negara lain. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan tanggung jawab konstitusional untuk memperkuat kemandirian dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Bukan Proteksionisme Buta

    Keberpihakan kepada produk dalam negeri tidak boleh berubah menjadi perlindungan tanpa batas. Jika sebuah perusahaan dilindungi terus-menerus tetapi tidak memperbaiki kualitas, tidak meningkatkan efisiensi, dan tidak melakukan inovasi, perlindungan justru merugikan masyarakat. Konsumen dipaksa membeli barang yang lebih mahal atau bermutu rendah, sedangkan perusahaan tidak mempunyai dorongan untuk berkembang.

    Karena itu, dukungan negara harus diberikan secara terukur, bersyarat, dan mempunyai batas waktu. Industri yang mendapatkan insentif harus mempunyai target peningkatan produktivitas, kandungan lokal, kualitas, ekspor, penelitian, dan penyerapan tenaga kerja. Capaian tersebut harus diperiksa secara berkala. Perusahaan yang memenuhi target dapat terus didukung, sedangkan perusahaan yang hanya menikmati fasilitas tanpa kemajuan harus dievaluasi.

    Indonesia juga tetap harus menghormati perjanjian perdagangan internasional. Instrumen seperti tindakan pengamanan, bea masuk antidumping, bea imbalan, standardisasi, dan persyaratan teknis harus digunakan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum, bukan semata-mata sentimen politik.

    Keterbukaan perdagangan tetap diperlukan, tetapi keterbukaan tidak boleh berarti kepasrahan. Persaingan juga harus adil. Produk nasional tidak boleh dibebani berbagai persyaratan, pajak, sertifikasi, dan biaya kepatuhan, sementara barang asing masuk tanpa pengawasan yang setara.

    Belanja Pemerintah Harus Menjadi Penggerak Industri Nasional

    Pemerintah merupakan salah satu pembeli terbesar dalam perekonomian. Belanja kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan pemerintah desa seharusnya menjadi pasar pertama bagi produk nasional.

    Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, secara tegas diarahkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan memperluas keberpihakan kepada pelaku usaha lokal. JDIH LKPP

    Namun, keberpihakan itu harus terlihat dalam pelaksanaan, bukan hanya dalam dokumen pengadaan.

    Tidak masuk akal apabila sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan, dan BUMN masih memilih produk impor ketika industri nasional mampu menyediakan barang dengan fungsi, kualitas, keamanan, dan harga yang kompetitif.

    Pengadaan publik harus digunakan sebagai instrumen pembangunan industri. Pemerintah dapat memberikan kepastian permintaan jangka menengah kepada produsen nasional. Kepastian tersebut memungkinkan perusahaan berinvestasi dalam mesin, meningkatkan kapasitas, merekrut pekerja, dan memperbaiki mutu.

    Akan tetapi, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri tidak boleh berhenti pada sertifikat administratif. Perhitungan kandungan lokal harus transparan, dapat diaudit, dan benar-benar menggambarkan aktivitas produksi serta nilai tambah yang terjadi di Indonesia.

    Jangan sampai sebuah produk disebut produk dalam negeri hanya karena dirakit atau dikemas di Indonesia, sedangkan hampir seluruh teknologi, komponen, desain, dan keuntungannya berasal dari luar negeri.

    TKDN seharusnya menjadi tangga peningkatan kemampuan industri, bukan sekadar angka untuk memenuhi persyaratan tender.

    Investasi Asing Harus Menghasilkan Kemampuan Nasional

    Indonesia tetap memerlukan investasi asing. Modal, teknologi, jaringan pasar, dan pengalaman perusahaan global dapat mempercepat pembangunan industri.

    Namun, investasi asing harus diletakkan dalam strategi nasional yang jelas. Perusahaan asing yang menikmati pasar Indonesia perlu diarahkan untuk membangun fasilitas produksi, mengembangkan pemasok lokal, mendirikan pusat riset, melatih tenaga ahli Indonesia, dan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri.

    Transfer teknologi tidak terjadi secara otomatis hanya karena sebuah pabrik berdiri di Indonesia. Transfer membutuhkan desain kebijakan, target, insentif, pengawasan, dan kemampuan tenaga kerja lokal untuk menyerap pengetahuan.

    Pemerintah perlu membedakan antara investasi yang hanya mengejar pasar dan investasi yang benar-benar membangun fondasi ekonomi nasional. Investasi yang sekadar mengimpor produk, mengganti kemasan, dan menjalankan distribusi tentu memberikan manfaat yang lebih kecil dibandingkan investasi yang membangun pabrik, pusat desain, jaringan pemasok, laboratorium, serta kegiatan penelitian di Indonesia.

    Karena itu, fasilitas fiskal dan nonfiskal harus disesuaikan dengan kedalaman kontribusi setiap investasi. Semakin besar transfer teknologi, penggunaan komponen lokal, penciptaan pekerjaan berkualitas, kegiatan riset, dan keterlibatan UMKM, semakin besar dukungan yang layak diberikan.

    Membangun Industri Komponen dan Mesin

    Kemandirian industri tidak mungkin tercapai apabila kebijakan hanya berfokus pada produk akhir. Sebuah kendaraan dapat dirakit di Indonesia, tetapi komponen elektronik, sensor, perangkat lunak, mesin produksi, dan bahan khususnya masih berasal dari luar negeri. Telepon seluler dapat dipasarkan sebagai produk yang memenuhi ketentuan lokal, tetapi sistem operasi, semikonduktor, desain inti, dan ekosistem aplikasinya tetap dikuasai perusahaan asing.

    Indonesia harus memperkuat industri hulu dan industri antara: baja khusus, petrokimia, komponen elektronik, sensor, peralatan kesehatan, bahan farmasi, mesin perkakas, teknologi energi, dan perangkat produksi.

    Program hilirisasi juga perlu bergerak lebih jauh. Hilirisasi bukan hanya mengubah bijih menjadi logam atau bahan mentah menjadi bahan setengah jadi. Hilirisasi harus menghasilkan komponen, peralatan, produk akhir, merek, teknologi, dan jaringan distribusi yang dikuasai bangsa sendiri.

    Tanpa pendalaman semacam itu, Indonesia akan tetap berada di bagian rantai nilai yang keuntungannya terbatas, sedangkan nilai tambah terbesar dinikmati pemilik teknologi dan merek.

    UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Berjalan Sendiri

    Usaha mikro, kecil, dan menengah sering disebut sebagai tulang punggung perekonomian. Namun, banyak UMKM masih dibiarkan berjuang sendirian menghadapi perubahan pasar dan persaingan produk impor.

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 memberikan dasar bagi pemberdayaan UMKM melalui akses pembiayaan, kemitraan, pengembangan usaha, dan perlindungan. Peraturan.go.id

    Pelaksanaannya harus diarahkan agar UMKM tidak selamanya berproduksi dalam skala kecil dengan teknologi sederhana. Mereka harus masuk ke dalam rantai pasok industri besar, pusat perdagangan modern, pasar ekspor, dan pengadaan pemerintah.

    BUMN dan perusahaan besar perlu diwajibkan membangun program pengembangan pemasok yang terukur. UMKM tidak hanya diberi pelatihan seremonial, tetapi juga pendampingan standardisasi, akses mesin, kontrak pembelian, pembiayaan berbasis pesanan, serta bantuan meningkatkan kapasitas produksi. Jika usaha kecil hanya diberi slogan sedangkan pasar dikuasai produk massal dari luar negeri, ketimpangan akan semakin besar.

    Negara Harus Mengatur Pasar Digital

    Perdagangan digital telah mengubah cara produk asing memasuki rumah tangga Indonesia. Melalui telepon seluler, konsumen dapat membeli barang dari luar negeri dalam hitungan menit.

    Kemudahan ini bermanfaat bagi masyarakat. Namun, negara tetap harus memastikan bahwa pasar digital tidak menjadi jalur yang melemahkan industri nasional.

    Produk yang dijual melalui platform harus memenuhi standar keselamatan, ketentuan perlindungan konsumen, kewajiban perpajakan, dan aturan impor yang sama. Platform juga harus transparan mengenai mekanisme rekomendasi, promosi, dan penempatan produk.

    Jangan sampai algoritma perdagangan digital secara sistematis memberikan keuntungan lebih besar kepada produk asing karena produsen luar mempunyai anggaran iklan, subsidi, dan kemampuan menjual dalam skala besar.

    Pelaku usaha Indonesia harus memperoleh kesempatan yang wajar untuk ditemukan oleh konsumen. Data transaksi masyarakat Indonesia juga seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat inovasi nasional, bukan hanya menjadi bahan bagi perusahaan global untuk semakin menguasai pasar.

    Kedaulatan pasar pada era digital bukan hanya urusan barang yang masuk melalui pelabuhan. Ia juga menyangkut penguasaan data, sistem pembayaran, komputasi awan, platform, perangkat lunak, iklan, dan hubungan langsung dengan konsumen.

    Konsumen Berhak Mendapatkan Produk Lokal yang Berkualitas

    Masyarakat tidak boleh disalahkan apabila memilih produk asing yang lebih murah, lebih baik, atau lebih mudah diperoleh. Tanggung jawab utama berada pada pemerintah dan pelaku industri untuk memastikan produk nasional mampu bersaing.

    Nasionalisme konsumen tidak dapat dibangun dengan paksaan. Ia harus tumbuh dari kepercayaan. Produsen nasional harus menjaga mutu, desain, keamanan, layanan purnajual, ketersediaan suku cadang, dan kejujuran promosi. Label produk dalam negeri tidak boleh menjadi alasan untuk menjual barang berkualitas rendah.

    Sebaliknya, masyarakat juga perlu memahami bahwa keputusan membeli mempunyai dampak ekonomi. Ketika konsumen memilih produk yang dibuat di dalam negeri, sebagian uangnya berputar kembali dalam bentuk upah pekerja, pembayaran kepada pemasok, pajak, investasi, dan kegiatan ekonomi lokal.

    Membeli produk nasional bukan berarti menolak semua produk asing. Sikap yang dibutuhkan adalah nasionalisme ekonomi yang rasional: memilih produk dalam negeri apabila kualitas, keamanan, fungsi, dan harganya layak.

    Agenda Membangun Kedaulatan Produksi

    Agar Indonesia tidak selamanya menjadi pasar produk asing, setidaknya terdapat sejumlah langkah yang harus dilaksanakan secara konsisten.

    Pertama, pemerintah harus menyusun peta ketergantungan impor secara terperinci. Kita perlu mengetahui produk, bahan baku, komponen, mesin, dan teknologi apa saja yang paling strategis serta memungkinkan diproduksi di dalam negeri.

    Kedua, belanja pemerintah, BUMN, dan pemerintah daerah harus menjadi pasar utama produk nasional. Setiap pembelian barang impor harus mempunyai alasan yang dapat diuji apabila produk sejenis telah mampu diproduksi di Indonesia.

    Ketiga, insentif investasi harus dikaitkan dengan transfer teknologi, kegiatan riset, penggunaan tenaga ahli nasional, pengembangan pemasok lokal, dan peningkatan kandungan dalam negeri.

    Keempat, kebijakan TKDN harus diperkuat melalui pengukuran yang transparan dan pengawasan yang kredibel. Manipulasi kandungan lokal harus dikenai sanksi tegas.

    Kelima, Indonesia harus mengembangkan industri pembuat mesin, komponen, bahan baku strategis, perangkat lunak, dan teknologi produksi.

    Keenam, perlindungan perdagangan harus dijalankan secara cepat dan berbasis bukti ketika terjadi praktik dumping, subsidi tidak adil, lonjakan impor, atau pelanggaran standar.

    Ketujuh, UMKM dan industri kecil harus diintegrasikan ke dalam rantai pasok perusahaan besar. Kemitraan harus menghasilkan kontrak dan peningkatan kapasitas, bukan sekadar kegiatan simbolis.

    Kedelapan, perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, dan pemerintah harus dipertemukan dalam program riset yang berorientasi pada kebutuhan produksi nyata.

    Kesembilan, pasar digital harus diatur agar terdapat kesetaraan aturan antara produk dalam negeri dan produk impor.

    Kesepuluh, keberhasilan pembangunan harus diukur dari bertambahnya nilai tambah, teknologi, merek, komponen, tenaga ahli, dan kepemilikan nasional—bukan hanya dari jumlah produk yang dirakit di Indonesia.

    Dari Bangsa Konsumen Menjadi Bangsa Produsen

    Indonesia tidak harus membuat seluruh barang sendiri. Tidak ada negara modern yang sepenuhnya berdiri tanpa perdagangan dan kerja sama internasional. Namun, negara yang besar harus mempunyai kemampuan memproduksi barang-barang strategis dan memenuhi bagian penting dari kebutuhan rakyatnya.

    Kita harus terbuka terhadap perdagangan, tetapi tidak boleh kehilangan arah. Kita membutuhkan investasi asing, tetapi tidak boleh menyerahkan masa depan industri nasional. Kita memerlukan teknologi global, tetapi harus mempunyai strategi untuk menguasai, mengembangkan, dan pada akhirnya menciptakan teknologi sendiri.

    Pasar Indonesia terlalu besar untuk hanya menjadi tempat menjual produk asing. Setiap rupiah yang dibelanjakan masyarakat adalah energi ekonomi yang seharusnya dapat menggerakkan pabrik nasional, membiayai inovasi, memperkuat UMKM, dan menciptakan pekerjaan berkualitas.

    Keberanian melindungi kepentingan nasional bukan berarti membangun tembok perdagangan. Keberanian itu berarti menyusun persaingan yang adil, meminta timbal balik yang sepadan, serta menggunakan kekuatan pasar untuk membangun kemampuan bangsa.

    Indonesia harus bergerak dari bangsa yang sekadar membeli menuju bangsa yang merancang, membuat, memiliki, dan menjual. Jika pasar nasional terus dikuasai produk asing tanpa proses penguatan industri dalam negeri, Indonesia mungkin tumbuh sebagai ekonomi konsumsi, tetapi tidak pernah benar-benar mandiri.

    Pasar besar harus melahirkan produksi yang besar. Kekayaan alam harus melahirkan teknologi. Investasi harus melahirkan kemampuan nasional. Konsumsi rakyat harus menjadi tenaga untuk membangun industri bangsa. Indonesia tidak boleh selamanya hanya menjadi pasar. Indonesia harus menjadi negara produsen yang kuat, berdaulat, dan disegani.

    Jakarta, 2 Juli 2026
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    dr. hendri pasar produk asing indonesia
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Melindungi Bahasa Daerah dari...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menguatkan Peran Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pantau Wilayah Teritorial, Sertu Nursam Komsos dengan Kasun Bayuh
    Danramil Nusa Penida Sambangi Peternak Babi di Desa Sekartaji
    TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas
    Sinergi Tiga Pilar Perkuat Kamtibmas di Desa Ukirsari
    Aksi Tanggap Sertu Asep Iman Gempur Kebakaran Lahan 2 Hektare di Cibeber

    Ikuti Kami