Dr. Hendri: Budaya Lokal sebagai Fondasi Identitas Nasional

    Dr. Hendri: Budaya Lokal sebagai Fondasi Identitas Nasional
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Indonesia tidak lahir dari kebudayaan tunggal. Ia dibangun ketika berbagai komunitas dengan bahasa, adat, kesenian, pengetahuan, dan ingatan sejarah yang berbeda memilih hidup dalam satu rumah kebangsaan. Karena itu, identitas nasional Indonesia tidak seharusnya dibangun dengan menghapus perbedaan, melainkan dengan mengikat keberagaman budaya lokal ke dalam cita-cita bersama.

    Kita sering mengucapkan Bhinneka Tunggal Ika dalam pidato, upacara, dan berbagai forum resmi. Namun, semboyan tersebut tidak boleh berhenti sebagai kalimat indah pada lambang negara. Bhinneka Tunggal Ika merupakan arsitektur sosial bangsa Indonesia: pengakuan bahwa persatuan hanya dapat berdiri kokoh apabila perbedaan memperoleh tempat yang adil dan terhormat.

    Dalam kerangka itulah budaya lokal harus dipahami sebagai fondasi identitas nasional. Indonesia tidak akan menjadi bangsa besar apabila masyarakatnya tercerabut dari akar kebudayaannya. Kemajuan yang menjauhkan manusia dari bahasa ibu, sejarah daerah, pengetahuan lokal, dan nilai-nilai komunitas justru dapat melahirkan generasi yang modern secara penampilan, tetapi rapuh secara identitas.

    Indonesia Dibangun dari Keberagaman

    Identitas nasional bukan sesuatu yang turun dari langit dalam bentuk yang sudah selesai. Ia dibentuk melalui proses sejarah, perjumpaan, dialog, konflik, serta kesediaan berbagai kelompok untuk mencari titik temu.

    Sumpah Pemuda 1928 merupakan contoh penting. Para pemuda tidak datang dengan menanggalkan seluruh identitas kedaerahannya. Mereka berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, tetapi memilih satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pemersatu bukan untuk memusnahkan bahasa daerah, melainkan untuk menyediakan ruang komunikasi bersama di tengah kemajemukan.

    Pilihan tersebut memperlihatkan bahwa nasionalisme Indonesia sejak awal tidak dibangun di atas penyeragaman budaya. Nasionalisme Indonesia adalah kesediaan untuk hidup bersama dalam perbedaan. Seseorang tidak perlu berhenti menjadi orang Jawa, Sunda, Batak, Minangkabau, Dayak, Bugis, Aceh, Melayu, Bali, Betawi, Papua, Madura, Sasak, atau bagian dari komunitas lainnya untuk menjadi Indonesia.

    Keindonesiaan justru memperoleh isi dari seluruh pengalaman budaya tersebut. Gotong royong, musyawarah, rasa kekeluargaan, penghormatan kepada alam, tanggung jawab komunal, serta semangat menjaga keharmonisan sosial tumbuh dalam bentuk yang beragam di berbagai daerah. Nilai-nilai itu kemudian menjadi bagian penting dari karakter kebangsaan Indonesia.

    Keragaman tersebut bukan sekadar kesan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat Indonesia memiliki 718 bahasa daerah. Di balik setiap bahasa terdapat cara berpikir, pengetahuan, humor, sastra, ungkapan moral, serta cara suatu masyarakat memahami dunia.

    Kementerian Kebudayaan juga menyatakan jumlah Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ditetapkan telah mencapai 2.727 pada 2025. Jumlah tersebut memperlihatkan betapa luasnya kekayaan budaya Indonesia. Namun, penetapan administratif belum tentu berarti sebuah tradisi benar-benar aman. Budaya hanya hidup apabila masih dipraktikkan, dipahami, dikembangkan, dan diwariskan.

    Budaya Bukan Sekadar Tarian dan Pakaian Adat

    Salah satu kekeliruan dalam melihat budaya adalah mempersempitnya menjadi pertunjukan kesenian, pakaian adat, upacara seremonial, atau makanan tradisional. Semua itu merupakan bagian penting dari budaya, tetapi bukan keseluruhannya.

    Budaya juga mencakup cara masyarakat bekerja sama, menyelesaikan konflik, mengelola sumber daya alam, membangun rumah, mengobati penyakit, mendidik anak, memperlakukan orang tua, menjaga lingkungan, serta menghadapi perubahan zaman. Budaya hidup dalam nilai, pengetahuan, kebiasaan, bahasa, institusi sosial, dan hubungan antarmanusia.

    Di banyak wilayah, masyarakat lokal memiliki pengetahuan mengenai musim, air, hutan, pertanian, kelautan, obat-obatan, serta mitigasi bencana yang diwariskan selama beberapa generasi. Pengetahuan tersebut lahir dari pengalaman panjang berinteraksi dengan lingkungan. Menganggapnya sebagai sesuatu yang kuno berarti mengabaikan sumber pengetahuan yang dapat membantu menjawab persoalan kontemporer, termasuk perubahan iklim dan kerusakan ekologis.

    Budaya lokal juga membentuk rasa memiliki. Seseorang yang memahami sejarah daerahnya akan lebih mudah melihat dirinya sebagai bagian dari perjalanan masyarakat. Ia mengetahui dari mana dirinya berasal, nilai apa yang diwariskan kepadanya, serta tanggung jawab apa yang harus diteruskan.

    Sebaliknya, masyarakat yang kehilangan hubungan dengan akar budayanya lebih mudah mengalami kekosongan identitas. Kekosongan itu dapat diisi oleh budaya konsumtif, fanatisme sempit, atau berbagai narasi dari luar yang belum tentu sesuai dengan kepentingan bangsa.

    Oleh karena itu, budaya lokal bukan ornamen pembangunan. Budaya merupakan infrastruktur batin suatu bangsa.

    Ancaman terhadap Keberlanjutan Budaya Lokal

    Ancaman terbesar terhadap budaya lokal tidak selalu datang dalam bentuk pelarangan terbuka. Dalam banyak kasus, kebudayaan melemah secara perlahan ketika tidak lagi diwariskan kepada generasi berikutnya.

    Anak-anak tidak lagi menggunakan bahasa daerah karena dianggap menghambat kemajuan. Kesenian tradisional kehilangan pelaku karena tidak memberikan penghidupan yang layak. Ruang-ruang budaya berubah menjadi kawasan komersial. Pengetahuan tradisional tidak terdokumentasi, sedangkan para pemilik pengetahuan semakin lanjut usia. Upacara adat tetap diselenggarakan, tetapi kehilangan pemahaman mengenai nilai yang melandasinya.

    Pendidikan dan media juga dapat mendorong penyeragaman. Anak-anak di berbagai wilayah menerima contoh, cerita, dan gambaran keberhasilan yang hampir sama, tetapi jarang menemukan pengalaman masyarakatnya sendiri dalam bahan ajar. Akibatnya, mereka mengenal budaya global lebih baik daripada sejarah kampung halamannya.

    Urbanisasi memperbesar tantangan tersebut. Perpindahan penduduk memang menghasilkan perjumpaan budaya yang produktif, tetapi juga dapat memutus hubungan antargenerasi. Di kota, keluarga sering tidak lagi memiliki ruang dan waktu untuk mewariskan bahasa, kesenian, atau pengetahuan lokal kepada anak-anak.

    Teknologi digital membawa peluang sekaligus ancaman. Kebudayaan lokal dapat dikenal lebih luas melalui film, musik, permainan digital, siniar, dan media sosial. Namun, algoritma cenderung mengutamakan konten yang paling mudah menghasilkan perhatian. Tradisi yang memerlukan pemahaman mendalam dapat kalah oleh tontonan singkat, sensasional, dan seragam.

    Budaya lokal akhirnya terdesak bukan karena masyarakat secara sadar menolaknya, melainkan karena ekosistem sosial, pendidikan, ekonomi, dan teknologi tidak lagi mendukung keberlangsungannya.

    Amanat Konstitusi yang Harus Dilaksanakan

    Pemajuan kebudayaan bukan sekadar kebijakan tambahan. Ia merupakan amanat konstitusi.

    Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Pasal 32 ayat (2) menegaskan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

    Pasal 28I ayat (3) juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Ketentuan tersebut dapat dibaca dalam naskah resmi UUD 1945.

    Amanat konstitusi itu kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021. Undang-undang tersebut menempatkan tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional sebagai objek pemajuan kebudayaan.

    Kerangka hukumnya sebenarnya telah tersedia. Tantangannya terletak pada pelaksanaan.

    Pemajuan kebudayaan tidak boleh berhenti pada pencatatan dan penetapan. Pemerintah harus memastikan adanya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan yang berkelanjutan. Masyarakat pemilik kebudayaan harus menjadi pelaku utama, bukan sekadar pelengkap acara atau objek dokumentasi.

    Jangan Membekukan Budaya sebagai Pajangan

    Ada kecenderungan mengukur keberhasilan pelestarian budaya dari jumlah festival, pawai, lomba, dan upacara. Kegiatan tersebut memang berguna untuk memperkenalkan budaya kepada publik, tetapi tidak cukup untuk menjamin keberlanjutan.

    Budaya yang hanya ditampilkan di atas panggung berisiko kehilangan hubungan dengan kehidupan masyarakat. Sebuah tarian mungkin sering dipentaskan untuk wisatawan, tetapi tidak lagi diajarkan secara utuh kepada anak-anak di komunitas asalnya. Sebuah rumah adat mungkin dijadikan objek fotografi, tetapi pengetahuan mengenai teknik pembangunannya tidak lagi dikuasai generasi muda.

    Pelestarian juga tidak berarti membekukan kebudayaan dalam bentuk masa lalu. Budaya selalu berkembang. Kesenian dapat menggunakan teknologi baru, bahasa daerah dapat hadir dalam film dan konten digital, sedangkan motif tradisional dapat dikembangkan menjadi produk kontemporer.

    Yang harus dijaga adalah hubungan antara perkembangan tersebut dengan nilai, pengetahuan, serta masyarakat pemiliknya. Inovasi budaya tidak boleh berubah menjadi pengambilan sepihak yang menghilangkan asal-usul dan manfaat bagi komunitas.

    Pengembangan wisata dan industri kreatif, misalnya, harus memastikan masyarakat memperoleh keuntungan yang adil. Budaya lokal bukan bahan mentah yang boleh diambil, dikemas, kemudian dijual oleh pihak lain tanpa persetujuan dan pembagian manfaat kepada pemiliknya.

    Pendidikan sebagai Ruang Pewarisan

    Sekolah mempunyai posisi sangat penting dalam mempertemukan identitas lokal dengan identitas nasional. Namun, pendidikan budaya tidak boleh dilakukan sebatas meminta peserta didik menghafal nama rumah adat, senjata tradisional, atau tarian daerah.

    Pembelajaran harus membawa anak mengenal lingkungan kebudayaannya secara langsung. Mereka dapat mempelajari sejarah lokal, mewawancarai tetua masyarakat, mendokumentasikan cerita rakyat, mempraktikkan permainan tradisional, mengenali musik daerah, dan memahami pengetahuan masyarakat mengenai alam.

    Seniman, budayawan, penutur bahasa, pemangku adat, pengrajin, dan pelaku tradisi perlu dilibatkan sebagai mitra pendidikan. Mereka memiliki pengetahuan yang tidak selalu dapat digantikan oleh buku teks. Negara dan pemerintah daerah harus menyediakan skema penghargaan dan pembiayaan agar keterlibatan mereka tidak bergantung pada pengabdian tanpa imbalan.

    Muatan lokal juga perlu disusun berdasarkan kondisi nyata setiap daerah. Jangan sampai muatan lokal hanya menjadi pelajaran tambahan yang tidak memiliki guru, bahan ajar, metode, dan evaluasi yang memadai. Kurikulum nasional harus memberi ruang lebih luas bagi sekolah untuk menghubungkan pengetahuan umum dengan konteks kebudayaan setempat.

    Pendidikan semacam ini tidak akan mempersempit wawasan anak. Sebaliknya, seseorang yang mengenal identitasnya dengan baik akan lebih percaya diri berinteraksi dengan kebudayaan lain. Keterbukaan yang sehat tumbuh dari identitas yang kokoh, bukan dari keterputusan terhadap akar sendiri.

    Kebudayaan dalam Ruang Digital

    Generasi muda tidak dapat diminta mencintai budaya lokal apabila kebudayaan tersebut tidak hadir dalam ruang tempat mereka menjalani kehidupan sehari-hari. Saat ini, salah satu ruang terpenting itu adalah dunia digital.

    Digitalisasi manuskrip, cerita rakyat, musik, arsip foto, film, dan pengetahuan tradisional harus dipercepat. Namun, digitalisasi bukan sekadar memindai dokumen dan menyimpannya dalam server. Materi budaya perlu diolah menjadi konten yang menarik, mudah ditemukan, dapat dipelajari, dan tetap menghormati hak komunitas.

    Budaya lokal harus hadir dalam film, animasi, permainan digital, buku elektronik, siniar, musik populer, dan berbagai bentuk ekspresi baru. Kreator muda perlu memperoleh akses pada arsip, pelatihan, pendanaan, teknologi, serta ruang distribusi.

    Pada saat yang sama, harus ada perlindungan terhadap data budaya. Tidak semua pengetahuan tradisional boleh dibuka tanpa batas. Sebagian pengetahuan memiliki nilai sakral atau hanya dapat digunakan berdasarkan ketentuan komunitas. Dokumentasi digital harus disertai persetujuan, atribusi, pengaturan akses, dan mekanisme pembagian manfaat.

    Perkembangan kecerdasan buatan menambah urgensi persoalan tersebut. Bahasa dan kekayaan budaya Indonesia perlu hadir dalam pengembangan teknologi, tetapi proses pengumpulan data tidak boleh mengabaikan hak masyarakat. Jangan sampai pengetahuan budaya diserap oleh sistem komersial, sementara komunitas asal kehilangan kendali dan tidak memperoleh manfaat apa pun.

    Budaya dan Kesejahteraan Masyarakat

    Pelestarian budaya sulit bertahan apabila para pelakunya hidup dalam ketidakpastian. Banyak seniman tradisional, pengrajin, penutur bahasa, dan penjaga situs budaya bekerja tanpa perlindungan sosial, pendapatan yang layak, atau akses pasar yang adil.

    Karena itu, kebijakan kebudayaan harus berhubungan dengan kebijakan ekonomi. Produk budaya perlu didukung melalui pembiayaan, pelatihan, perlindungan kekayaan intelektual, promosi, serta akses pasar. Akan tetapi, pendekatan ekonomi tidak boleh mengubah seluruh kebudayaan menjadi komoditas.

    Ada unsur budaya yang dapat dikembangkan menjadi produk industri kreatif. Ada pula yang harus dipelihara sebagai pengetahuan bersama, praktik sosial, atau bagian dari kehidupan spiritual masyarakat. Pemerintah dan dunia usaha harus mampu membedakan keduanya.

    Pembiayaan publik bagi kebudayaan juga harus diperluas dan dibagikan secara transparan. Pemerintah telah mengembangkan skema pendanaan melalui hasil pengelolaan dana abadi kebudayaan. Pada 2026, alokasi hasil pengelolaannya disebut mencapai Rp500 miliar. Dana semacam ini harus benar-benar menjangkau komunitas di daerah, termasuk kelompok kecil yang belum memiliki kemampuan administratif seperti lembaga besar.

    Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah penerima atau kegiatan. Pemerintah harus melihat apakah pendanaan menghasilkan regenerasi pelaku, peningkatan partisipasi masyarakat, dokumentasi yang berkualitas, penguatan kelembagaan budaya, dan kesejahteraan yang lebih baik.

    Menghindari Primordialisme

    Ada kekhawatiran bahwa penguatan budaya lokal dapat mendorong primordialisme dan politik identitas. Kekhawatiran tersebut perlu diperhatikan, tetapi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan budaya lokal.

    Kebanggaan budaya menjadi berbahaya ketika berubah menjadi klaim keunggulan, penolakan terhadap kelompok lain, atau pembenaran atas diskriminasi. Karena itu, penguatan identitas lokal harus selalu ditempatkan dalam kerangka kewarganegaraan yang setara, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta persatuan Indonesia.

    Mencintai kebudayaan sendiri tidak mengharuskan seseorang merendahkan kebudayaan lain. Justru pengenalan budaya yang dilakukan secara kritis dapat mengajarkan bahwa setiap komunitas memiliki pengalaman dan kebijaksanaan yang berharga.

    Kita juga tidak boleh meromantisasi seluruh tradisi. Tidak semua praktik lama harus dipertahankan tanpa perubahan. Tradisi yang mengandung kekerasan, diskriminasi, atau ketidakadilan perlu dibicarakan dan ditafsirkan kembali sesuai konstitusi serta perkembangan peradaban.

    Budaya bukan penjara yang mengurung manusia dalam masa lalu. Budaya adalah sumber nilai yang dapat diperbarui melalui dialog antargenerasi.

    Agenda Pemajuan Budaya Lokal

    Pertama, pemerintah daerah harus memiliki peta kebudayaan yang terus diperbarui. Peta tersebut bukan hanya daftar benda, pertunjukan, dan situs, melainkan juga gambaran mengenai jumlah pelaku, kondisi pewarisan, ruang hidup, ancaman, serta kebutuhan setiap komunitas.

    Kedua, indikator keberhasilan kebijakan kebudayaan harus diubah. Banyaknya acara tidak selalu mencerminkan kuatnya kebudayaan. Ukuran yang lebih bermakna adalah jumlah anak muda yang belajar, keberlanjutan komunitas, frekuensi penggunaan bahasa, kesejahteraan pelaku, dan terjaganya ruang budaya.

    Ketiga, setiap daerah memerlukan pusat kebudayaan yang berfungsi sebagai ruang hidup, bukan sekadar gedung pertunjukan. Tempat tersebut harus dapat digunakan untuk latihan, pembelajaran, riset, dokumentasi, diskusi, pameran, dan kolaborasi antarkomunitas.

    Keempat, program pewarisan antargenerasi perlu dilakukan secara sistematis. Maestro dan pemilik pengetahuan tradisional dapat dipertemukan dengan generasi muda melalui program magang, residensi, sanggar, kelas komunitas, serta dukungan jangka panjang.

    Kelima, perlindungan kebudayaan harus masuk dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan. Situs, kampung adat, ruang pertunjukan, kawasan bersejarah, serta bentang alam yang memiliki makna budaya tidak boleh dikorbankan begitu saja demi proyek ekonomi.

    Keenam, media publik dan media swasta perlu memberi ruang yang lebih besar bagi cerita lokal. Produksi film, dokumenter, musik, dan program anak berbasis budaya daerah harus didorong. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi konsumen kebudayaan dari luar, tetapi harus menjadi produsen narasi tentang dirinya sendiri.

    Ketujuh, sistem perlindungan kekayaan intelektual komunal harus diperkuat. Penggunaan motif, musik, pengetahuan, dan ekspresi budaya oleh perusahaan harus didasarkan pada atribusi, persetujuan, kontrak yang adil, serta pembagian manfaat.

    Kedelapan, kebijakan kebudayaan harus melibatkan masyarakat sejak perencanaan. Pemerintah tidak boleh menentukan sendiri budaya apa yang dianggap penting, bagaimana budaya ditampilkan, dan siapa yang berhak mewakili komunitas. Partisipasi bukan formalitas, melainkan dasar legitimasi.

    Tanggung Jawab Bersama

    Pemerintah pusat bertugas membangun kebijakan nasional, menyediakan pendanaan, melindungi hak masyarakat, mengembangkan infrastruktur data, serta memastikan tidak ada budaya daerah yang tersisih karena pertimbangan politik dan ekonomi.

    Pemerintah daerah berada di garis depan karena paling dekat dengan komunitas. Kepala daerah harus melihat kebudayaan sebagai investasi sosial jangka panjang, bukan sekadar materi promosi pariwisata atau pelengkap seremoni.

    Sekolah dan perguruan tinggi bertugas mengembangkan penelitian, dokumentasi, pendidikan, dan inovasi. Penelitian mengenai kebudayaan harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat, bukan hanya disimpan dalam laporan akademik.

    Media dan platform digital memiliki tanggung jawab memperluas ruang bagi konten budaya yang berkualitas. Dunia usaha harus menerapkan prinsip perdagangan yang adil, menghormati sumber budaya, serta melibatkan komunitas sebagai mitra.

    Masyarakat dan lembaga adat juga perlu terbuka terhadap perubahan. Regenerasi tidak akan berjalan apabila pengetahuan hanya dikuasai kelompok terbatas atau anak muda tidak diberi kesempatan melakukan inovasi.

    Generasi muda bukan sekadar penerima warisan. Mereka adalah pencipta bentuk baru kebudayaan Indonesia. Tugas negara dan masyarakat adalah memberi mereka akar yang kuat sekaligus ruang yang luas untuk berkembang.

    Meneguhkan Keindonesiaan

    Identitas nasional yang kokoh tidak dapat dibangun melalui slogan, simbol, dan seremoni saja. Ia harus tumbuh dari pengalaman warga yang merasa budayanya dihargai, sejarahnya diakui, bahasanya dipelihara, serta pengetahuannya memperoleh tempat dalam pembangunan.

    Ketika budaya lokal dilemahkan, Indonesia kehilangan sebagian dari ingatan kolektifnya. Ketika sebuah bahasa punah, kita kehilangan suatu cara memahami dunia. Ketika pengetahuan tradisional hilang, kita kehilangan pengalaman panjang yang mungkin tidak dapat diciptakan kembali.

    Sebaliknya, ketika budaya lokal hidup dan berkembang, identitas nasional memperoleh tenaga. Warga tidak hanya merasa berasal dari suatu daerah, tetapi juga melihat bahwa kebudayaan daerahnya ikut membentuk Indonesia.

    Kita tidak membutuhkan Indonesia yang seragam. Kita membutuhkan Indonesia yang mampu mengubah keberagaman menjadi kekuatan, tanpa membiarkan perbedaan berkembang menjadi permusuhan. Persatuan semacam itu tidak lahir dari penghapusan identitas, melainkan dari kesediaan untuk saling mengenal, menghormati, dan bekerja bersama.

    Budaya lokal adalah akar, sedangkan identitas nasional adalah pohon yang tumbuh darinya. Pohon tidak mungkin berdiri kokoh apabila akarnya dipotong. Oleh karena itu, merawat budaya lokal bukan tindakan untuk kembali dan terjebak di masa lalu. Ia adalah cara menyiapkan bangsa menghadapi masa depan tanpa kehilangan jati dirinya.

    Indonesia akan tetap menjadi Indonesia selama kebudayaan masyarakatnya hidup, berkembang, dan menemukan tempat terhormat dalam rumah kebangsaan.

    Jakarta, 14 Agustus 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    budaya lokal identitas nasional bhinneka tunggal ika pemajuan kebudayaan kearifan lokal dr. hendri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Melindungi Bahasa Daerah dari...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menguatkan Peran Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pantau Wilayah Teritorial, Sertu Nursam Komsos dengan Kasun Bayuh
    Danramil Nusa Penida Sambangi Peternak Babi di Desa Sekartaji
    TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas
    Sinergi Tiga Pilar Perkuat Kamtibmas di Desa Ukirsari
    Aksi Tanggap Sertu Asep Iman Gempur Kebakaran Lahan 2 Hektare di Cibeber

    Ikuti Kami