OPINI - Di berbagai pelosok Indonesia, terdapat anak-anak cerdas yang menyimpan cita-cita besar, tetapi hidup dalam keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Mereka belajar dengan buku seadanya, menggunakan telepon milik orang tua, menempuh perjalanan jauh ke sekolah, atau membantu keluarga bekerja setelah pulang belajar.
Sebagian mampu memperoleh nilai tinggi dan memenangkan perlombaan. Sebagian lainnya mungkin tidak pernah mengikuti kompetisi karena sekolahnya tidak memiliki fasilitas, pelatih, dan biaya perjalanan. Potensi mereka ada, tetapi kesempatan untuk menunjukkannya tidak selalu tersedia.
Ketika biaya pendidikan meningkat, keluarga miskin dipaksa menghadapi pilihan yang tidak seharusnya terjadi: mempertahankan anak di sekolah atau memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, kesehatan, dan pekerjaan keluarga.
Di sinilah negara harus hadir.
Beasiswa bagi anak berprestasi dari keluarga miskin bukan belas kasihan. Beasiswa merupakan instrumen keadilan untuk memastikan nasib seseorang tidak ditentukan oleh kekayaan orang tuanya. Ia juga menjadi investasi bangsa agar kecerdasan, bakat, ketekunan, dan potensi anak Indonesia tidak hilang hanya karena kemiskinan.
Indonesia tidak kekurangan anak berbakat. Yang masih kurang adalah sistem yang mampu menemukan, mendukung, dan mengantar mereka sampai ke jenjang pendidikan terbaik.
Pendidikan adalah Hak, Bukan Hadiah
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Ayat berikutnya mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar, sedangkan ayat (4) memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan tersebut tercantum dalam naskah resmi UUD 1945.
Hak pendidikan berarti negara tidak cukup hanya membuka sekolah dan perguruan tinggi. Negara harus memastikan warga benar-benar dapat masuk, mengikuti pembelajaran, dan menyelesaikan pendidikan tanpa terhenti oleh keadaan ekonomi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur hak peserta didik memperoleh beasiswa bagi yang berprestasi serta biaya pendidikan bagi mereka yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Dengan demikian, beasiswa bukan program tambahan yang dapat diberikan hanya ketika anggaran tersisa. Beasiswa merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak pendidikan, memperluas kesempatan, dan mencegah ketimpangan diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Anak tidak memilih dilahirkan dalam keluarga kaya atau miskin. Karena itu, keadaan ekonomi orang tua tidak boleh menjadi batas tertinggi bagi masa depan anak.
Kemiskinan Membatasi Kesempatan Sebelum Seleksi Dimulai
Sering kali kita membayangkan kompetisi pendidikan dimulai ketika peserta mengikuti ujian. Padahal, ketimpangan telah bekerja jauh sebelum lembar soal dibagikan.
Anak dari keluarga mampu mempunyai kemungkinan lebih besar untuk bersekolah di lembaga berkualitas, mengikuti bimbingan belajar, membeli buku, memiliki komputer, menggunakan internet stabil, mempelajari bahasa asing, serta mengikuti perlombaan dan kegiatan pengembangan diri.
Sebaliknya, anak dari keluarga miskin mungkin belajar di sekolah dengan fasilitas terbatas. Ia tidak selalu mempunyai ruang belajar, perangkat digital, kendaraan, biaya kursus, atau waktu yang cukup karena harus membantu keluarga.
Ketika kedua anak mengikuti ujian yang sama, prosedurnya mungkin terlihat setara. Namun, modal persiapannya tidak pernah sama.
Karena itu, keadilan dalam pemberian beasiswa tidak boleh hanya berarti semua orang mengerjakan tes yang sama. Keadilan juga harus memperhitungkan kesenjangan kesempatan yang dialami setiap peserta.
Prestasi seorang siswa tidak dapat dinilai hanya dari angka akhir. Nilai 85 yang diperoleh seorang anak di sekolah tanpa laboratorium, sambil bekerja membantu orang tua, dapat menunjukkan daya juang dan potensi yang sama kuatnya dengan nilai 95 dari peserta yang memperoleh seluruh fasilitas pendukung.
Prinsip ini bukan menurunkan standar. Justru dengan melihat konteks, negara dapat menemukan bakat yang selama ini tersembunyi di balik keterbatasan.
Program Sudah Besar, Tantangan Masih Ada
Pemerintah telah menjalankan Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta KIP Kuliah untuk pendidikan tinggi. Skala kedua program tersebut menunjukkan adanya komitmen negara dalam memperluas akses pendidikan.
Pada 2025, alokasi Program Indonesia Pintar ditujukan kepada sekitar 18, 59 juta murid pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dengan anggaran sekitar Rp13, 36 triliun. Dasbor PIP Kemendikdasmen memperlihatkan besarnya jangkauan program tersebut.
Untuk pendidikan tinggi, pemerintah mengalokasikan anggaran KIP Kuliah 2026 sebesar kurang lebih Rp15, 32 triliun dengan sasaran sekitar 1, 047 juta mahasiswa, termasuk penerima yang sedang melanjutkan masa studi. Kemdiktisaintek menegaskan bahwa bantuan tersebut mencakup akses terhadap biaya pendidikan serta dukungan bagi mahasiswa penerima.
Program PIP dan KIP Kuliah juga mulai membentuk jalur keberlanjutan. Pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2026, sebanyak 21.995 siswa penerima PIP di jenjang SMA dinyatakan lolos seleksi dan memenuhi syarat sebagai calon penerima KIP Kuliah. Puslapdik mencatat mereka merupakan sekitar 67 persen dari calon penerima KIP Kuliah yang lolos melalui jalur tersebut.
Pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes 2026, sebanyak 23.814 siswa penerima PIP jenjang SMA, SMK, dan MA juga dinyatakan lolos serta memenuhi syarat memperoleh KIP Kuliah. Data Puslapdik membuktikan bahwa bantuan pendidikan pada jenjang sekolah dapat menjadi jembatan menuju pendidikan tinggi.
Kemajuan ini patut diapresiasi. Namun, besarnya jumlah penerima tidak berarti seluruh persoalan telah selesai. Tantangannya adalah memastikan bantuan diterima anak yang benar-benar membutuhkan, tersedia sebelum mereka terpaksa berhenti sekolah, mencukupi biaya nyata pendidikan, dan berlanjut sampai pendidikan selesai.
Beasiswa Tidak Boleh Hanya Membayar Uang Sekolah
Salah satu kelemahan kebijakan beasiswa adalah kecenderungan menganggap persoalan selesai ketika uang sekolah atau kuliah telah dibayar. Bagi keluarga miskin, biaya pendidikan jauh lebih luas daripada biaya yang ditagihkan satuan pendidikan.
Seorang siswa membutuhkan seragam, buku, alat tulis, transportasi, makanan, perangkat digital, internet, biaya praktik, dan terkadang tempat tinggal. Mahasiswa juga membutuhkan biaya hidup, buku referensi, laptop, penelitian, kegiatan lapangan, magang, serta transportasi ke kampus.
Jika beasiswa hanya membayar biaya pendidikan formal, penerima masih dapat berhenti karena tidak mempunyai ongkos, biaya makan, tempat tinggal, atau perangkat belajar.
Beasiswa yang efektif harus menghitung biaya total untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan. Besarannya perlu disesuaikan dengan jenjang, bidang studi, lokasi, dan biaya hidup daerah.
Mahasiswa yang kuliah di kota dengan biaya hidup tinggi tentu membutuhkan dukungan berbeda dari mahasiswa yang tinggal bersama keluarga. Program kedokteran, teknik, seni, dan vokasi juga mempunyai kebutuhan praktik yang tidak sama.
Bantuan harus disalurkan tepat waktu. Keterlambatan beberapa bulan bagi penerima dari keluarga mampu mungkin hanya menjadi gangguan administratif. Bagi keluarga miskin, keterlambatan dapat berarti berutang, menunggak biaya tempat tinggal, kehilangan akses belajar, atau berhenti kuliah.
Siapa yang Disebut Berprestasi?
Istilah “berprestasi” harus dirumuskan dengan hati-hati. Jika prestasi hanya diartikan sebagai peringkat kelas atau kemenangan dalam lomba, banyak anak potensial dari keluarga miskin akan tetap tertinggal.
Prestasi akademik tentu penting. Namun, sistem beasiswa juga harus mempertimbangkan perkembangan nilai, kemampuan berpikir, kreativitas, kepemimpinan, ketekunan, kedisiplinan, karya, kecakapan vokasional, seni, olahraga, inovasi, serta kontribusi sosial.
Anak yang mampu mempertahankan sekolah sambil membantu orang tua adalah anak yang memiliki daya juang. Anak dari daerah terpencil yang memanfaatkan fasilitas terbatas untuk menghasilkan karya menunjukkan kreativitas. Siswa penyandang disabilitas yang mampu mengatasi hambatan lingkungan juga mempunyai prestasi yang layak dihargai.
Negara harus membedakan antara prestasi yang telah terlihat dan potensi yang belum mendapat kesempatan berkembang. Beasiswa seharusnya tidak hanya diberikan kepada mereka yang sudah mempunyai banyak sertifikat, tetapi juga kepada mereka yang dapat tumbuh pesat apabila memperoleh dukungan.
Pemaknaan prestasi yang luas bukan berarti menghapus ukuran objektif. Penilaian dapat menggabungkan rekam akademik, tes kemampuan, portofolio, rekomendasi yang dapat diverifikasi, wawancara terstruktur, kondisi sekolah, tantangan keluarga, dan perkembangan peserta dari waktu ke waktu.
Sistem tersebut memang lebih rumit daripada mengurutkan nilai tertinggi. Namun, keadilan jarang dapat dicapai hanya melalui mekanisme yang paling sederhana.
Data Kemiskinan Harus Akurat dan Dapat Dikoreksi
Ketepatan sasaran menjadi persoalan penting. Ada anak dari keluarga miskin yang tidak terdaftar dalam basis data pemerintah. Sebaliknya, terdapat kemungkinan penerima yang kondisi ekonominya sudah berubah atau tidak lagi memenuhi kriteria.
KIP Kuliah 2026 menggunakan sejumlah indikator ekonomi, termasuk ketercatatan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional hingga desil tertentu, kepemilikan KIP, status sebagai anak dari panti sosial, atau bukti pendapatan keluarga di bawah batas yang ditentukan. Panduan resmi KIP Kuliah juga menyediakan mekanisme verifikasi setelah calon mahasiswa diterima di perguruan tinggi.
Penggunaan data terpadu merupakan langkah penting, tetapi data tidak boleh dianggap selalu sempurna. Kondisi keluarga dapat berubah sangat cepat karena kematian pencari nafkah, pemutusan hubungan kerja, penyakit, perceraian, bencana, gagal panen, atau penurunan usaha.
Karena itu, sistem beasiswa harus menyediakan jalur pengajuan dan keberatan bagi anak yang layak tetapi tidak tercantum dalam data. Sekolah, desa, kelurahan, pendamping sosial, dan masyarakat dapat membantu melakukan verifikasi lapangan.
Proses verifikasi harus tegas tanpa mempermalukan calon penerima. Anak tidak seharusnya diminta mempertontonkan kemiskinannya agar dipercaya. Pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional melalui dokumen, kunjungan yang beretika, pencocokan data, dan konfirmasi kondisi keluarga.
Penipuan harus ditindak karena mengambil hak anak yang membutuhkan. Namun, kekhawatiran terhadap penipuan tidak boleh menjadi alasan menciptakan persyaratan begitu rumit sehingga keluarga miskin menyerah sebelum mendaftar.
Beasiswa Harus Menjemput, Bukan Hanya Menunggu
Banyak anak miskin tidak mendaftar beasiswa bukan karena tidak berminat, melainkan karena tidak mengetahui program, tidak memahami prosedur, tidak memiliki dokumen, atau merasa peluangnya terlalu kecil.
Sistem beasiswa yang hanya mengumumkan pendaftaran melalui situs web cenderung lebih mudah dijangkau oleh keluarga yang memiliki akses informasi dan kemampuan administratif.
Pemerintah perlu mengubah pendekatan dari menunggu pendaftar menjadi menemukan calon penerima. Sekolah harus diberi kemampuan untuk mengidentifikasi siswa berprestasi dan potensial dari keluarga miskin sejak dini.
Guru, wali kelas, kepala sekolah, pemerintah desa, serta pendamping sosial dapat bekerja sama memetakan anak yang mempunyai kemampuan tetapi terancam berhenti sekolah. Data PIP, data kependudukan, DTSEN, hasil belajar, dan informasi kondisi keluarga harus dihubungkan dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi.
Setiap siswa penerima PIP yang mendekati kelulusan SMA atau SMK seharusnya memperoleh pendampingan mengenai pilihan perguruan tinggi, pendidikan vokasi, beasiswa, seleksi masuk, dan peluang kerja.
Jangan menunggu anak miskin menemukan jalan sendiri dalam sistem yang rumit. Negara harus hadir menunjukkan jalannya.
Tidak Boleh Putus di Tengah Jenjang
Beasiswa harus membentuk jalur berkelanjutan dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi atau pelatihan kerja. Anak yang menerima bantuan di tingkat sekolah jangan kehilangan dukungan hanya karena berpindah jenjang.
Selama ini, peralihan dari SMP ke SMA, dari SMA ke perguruan tinggi, atau dari satu sistem data ke sistem lain dapat menciptakan celah. Penerima harus mendaftar ulang, membuktikan kembali kondisinya, dan menghadapi ketidakpastian apakah bantuan akan berlanjut.
Kontinuitas tidak berarti beasiswa diberikan tanpa evaluasi. Prestasi, partisipasi, dan kondisi ekonomi tetap perlu ditinjau. Namun, evaluasi harus bertujuan menjaga keberhasilan peserta, bukan mencari alasan untuk menghentikan bantuan.
Jika nilai penerima menurun, langkah pertama bukan mencabut beasiswa. Pemerintah dan satuan pendidikan perlu mencari penyebabnya. Mungkin penerima mengalami masalah kesehatan, tekanan keluarga, kesulitan beradaptasi, atau harus bekerja untuk menutupi biaya yang tidak ditanggung beasiswa.
Beasiswa harus disertai pembinaan akademik, konseling, pendampingan karier, komunitas belajar, dan dukungan kesehatan mental. Anak dari keluarga yang belum pernah mengenyam pendidikan tinggi sering membutuhkan bantuan untuk memahami budaya akademik, administrasi kampus, dan pilihan karier.
Memberikan uang tanpa pendampingan dapat membuka pintu pendidikan, tetapi belum tentu memastikan penerima mencapai garis akhir.
Mencegah Beasiswa Menjadi Alat Politik
Beasiswa yang dibiayai negara tidak boleh berubah menjadi hadiah pribadi pejabat, anggota legislatif, kepala daerah, atau partai politik. Uang yang digunakan adalah uang rakyat.
Nama program, proses pendaftaran, dan penetapan penerima harus bebas dari kepentingan elektoral. Tidak boleh ada kewajiban menghadiri kegiatan politik, memasang atribut, menyatakan dukungan, atau memberikan imbalan kepada perantara.
Daftar kriteria, kuota wilayah, tahapan seleksi, mekanisme keberatan, serta statistik penerima harus diumumkan secara terbuka. Identitas pribadi dan kondisi sensitif penerima tetap harus dilindungi, tetapi tata kelola program wajib dapat diawasi.
Perguruan tinggi juga tidak boleh memotong biaya hidup penerima, membebankan pungutan tersembunyi, atau menjadikan status penerima sebagai alasan memberikan pelayanan berbeda. Bantuan biaya hidup adalah hak mahasiswa dan harus diterima secara utuh.
Audit beasiswa tidak cukup memeriksa apakah uang telah ditransfer. Audit harus menilai ketepatan sasaran, ketepatan waktu, keberlanjutan studi, mutu pendampingan, tingkat kelulusan, serta dampak terhadap kehidupan penerima dan keluarganya.
Beasiswa Prestasi dan Beasiswa Afirmasi Dapat Berjalan Bersama
Ada pandangan bahwa beasiswa prestasi harus diberikan kepada siswa dengan nilai tertinggi tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi. Alasannya, prestasi harus dihargai secara murni.
Penghargaan terhadap prestasi umum tetap diperlukan. Negara, perguruan tinggi, dan pihak swasta dapat menyediakan beasiswa bagi peserta terbaik dari berbagai kelompok ekonomi.
Namun, beasiswa afirmatif bagi anak berprestasi dari keluarga miskin mempunyai tujuan berbeda. Ia tidak hanya memberikan penghargaan, tetapi juga memperbaiki ketimpangan kesempatan.
Memberikan bantuan yang sama kepada anak kaya dan anak miskin belum tentu menghasilkan keadilan. Anak kaya mungkin tetap dapat bersekolah tanpa beasiswa. Bagi anak miskin, beasiswa menentukan apakah ia dapat melanjutkan pendidikan atau harus berhenti.
Karena itu, beasiswa umum berbasis prestasi dan beasiswa afirmatif berbasis prestasi serta kebutuhan ekonomi tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan dengan kuota, kriteria, dan tujuan yang jelas.
Prinsip utamanya adalah jangan sampai anggaran publik yang terbatas lebih banyak diberikan kepada mereka yang sebenarnya mampu membiayai pendidikan sendiri, sementara anak miskin yang sama berbakatnya kehilangan kesempatan.
Pendidikan Tinggi Bukan Satu-satunya Jalan
Kebijakan beasiswa tidak boleh beranggapan bahwa setiap anak harus menempuh program sarjana. Indonesia juga membutuhkan teknisi, tenaga kesehatan, pekerja terampil, pelaku usaha, seniman, atlet, dan ahli pada berbagai bidang vokasional.
Beasiswa harus tersedia bagi pendidikan akademik, politeknik, sekolah vokasi, pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi profesi, dan program magang berkualitas.
Pilihan tersebut harus disesuaikan dengan minat serta kemampuan peserta, bukan ditentukan oleh keadaan ekonominya. Anak miskin tidak boleh diarahkan ke pendidikan yang dianggap lebih rendah hanya karena biaya, sedangkan pendidikan terbaik disediakan bagi mereka yang mampu.
Pendidikan vokasi juga tidak boleh menjadi pilihan kelas dua. Jika dirancang bersama industri, dilengkapi fasilitas modern, dan menghasilkan kompetensi yang diakui, pendidikan vokasi dapat menjadi jalur kuat menuju pekerjaan berkualitas dan kemandirian ekonomi.
Peran Pemerintah Daerah, Sekolah, dan Perguruan Tinggi
Pemerintah pusat harus menjamin standar nasional, pendanaan utama, integrasi data, serta pemerataan antardaerah. Pemerintah daerah perlu menutup celah yang belum terjangkau program nasional, termasuk transportasi, tempat tinggal, perlengkapan, dan beasiswa bagi bidang yang dibutuhkan daerah.
Sekolah mempunyai peran menemukan anak berprestasi yang tidak terlihat. Guru harus mendapatkan panduan untuk melakukan nominasi secara objektif dan menghindari diskriminasi berdasarkan hubungan pribadi, status sosial, suku, agama, gender, atau pilihan politik keluarga.
Perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan verifikasi yang manusiawi, menjaga biaya pendidikan, menyediakan pendampingan, serta memastikan penerima tidak mengalami stigma.
Dunia usaha dapat menyediakan beasiswa yang dihubungkan dengan pendampingan, magang, penelitian, dan peluang kerja. Namun, skema tersebut harus melindungi kebebasan peserta dan tidak menciptakan ikatan kerja yang eksploitatif.
Lembaga filantropi, organisasi masyarakat, alumni, dan perguruan tinggi dapat membentuk dana abadi beasiswa. Pemerintah dapat mendorongnya melalui insentif, tata kelola transparan, dan sistem pelaporan yang dapat diperiksa.
Media perlu membantu menyebarkan informasi sekaligus mengawasi penyaluran. Pemberitaan tentang penerima beasiswa harus menjaga martabat anak, bukan menjadikan kemiskinan sebagai tontonan.
Agenda Perbaikan Sistem Beasiswa
Pertama, pemerintah harus membangun satu peta nasional calon penerima yang menghubungkan data ekonomi, riwayat bantuan, jenjang pendidikan, prestasi, potensi, dan risiko putus sekolah.
Kedua, seleksi harus menggabungkan prestasi dan konteks. Nilai akademik tetap penting, tetapi harus dibaca bersama fasilitas sekolah, kondisi keluarga, wilayah, serta tantangan yang dihadapi peserta.
Ketiga, beasiswa harus menanggung biaya pendidikan secara utuh, termasuk kebutuhan penunjang yang menentukan keberlanjutan belajar.
Keempat, besaran bantuan perlu disesuaikan dengan biaya hidup daerah, jenjang, bidang studi, dan inflasi.
Kelima, penyaluran harus tepat waktu dan langsung kepada penerima sesuai peruntukannya.
Keenam, harus tersedia jalur keberatan bagi calon yang ditolak serta kanal pelaporan terhadap penerima yang diduga tidak layak.
Ketujuh, penerima perlu memperoleh pendampingan akademik, konseling, pengembangan keterampilan, dan persiapan karier.
Kedelapan, beasiswa harus berkelanjutan antartingkat pendidikan sehingga penerima tidak kehilangan dukungan pada masa transisi.
Kesembilan, kuota perlu memperhatikan wilayah tertinggal, perdesaan, kepulauan, penyandang disabilitas, anak pekerja migran, korban bencana, dan kelompok lain yang menghadapi hambatan berlapis.
Kesepuluh, keberhasilan program harus diukur dari kelulusan, peningkatan kompetensi, pekerjaan, mobilitas sosial, dan kontribusi penerima kepada masyarakat, bukan hanya jumlah dana yang disalurkan.
Beasiswa adalah Investasi untuk Memutus Kemiskinan
Ada pula pandangan bahwa memperluas beasiswa akan membebani anggaran negara. Pandangan tersebut melihat pendidikan sebagai biaya, bukan investasi.
Ketika seorang anak dari keluarga miskin memperoleh pendidikan berkualitas, manfaatnya tidak berhenti pada dirinya. Ia mempunyai peluang lebih besar memperoleh pekerjaan layak, meningkatkan pendapatan keluarga, menjaga kesehatan, menyekolahkan anaknya, dan berkontribusi kepada masyarakat.
Satu beasiswa dapat mengubah masa depan satu keluarga. Dalam jangka panjang, pendidikan membantu memperluas basis pajak, meningkatkan produktivitas, mendorong inovasi, dan mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial.
Sebaliknya, ketika anak berbakat berhenti sekolah, negara kehilangan potensi guru, dokter, insinyur, peneliti, teknisi, pengusaha, seniman, dan pemimpin masa depan. Kerugian tersebut jauh lebih besar daripada nilai beasiswa yang tidak diberikan.
Data pembangunan manusia Indonesia 2025 menunjukkan rata-rata lama sekolah penduduk berusia 25 tahun ke atas baru mencapai 9, 07 tahun, sedangkan harapan lama sekolah mencapai 13, 30 tahun. BPS mencatat adanya perbaikan, tetapi jarak antara harapan dan capaian aktual mengingatkan bahwa kesinambungan pendidikan masih menjadi pekerjaan besar.
Beasiswa adalah salah satu jembatan untuk memperkecil jarak tersebut.
Penutup
Anak berprestasi dari keluarga miskin tidak membutuhkan belas kasihan. Mereka membutuhkan kesempatan yang adil.
Negara tidak boleh membiarkan kemiskinan memadamkan kecerdasan. Tidak boleh ada anak yang berhenti sekolah karena tidak mempunyai ongkos, gagal kuliah karena biaya hidup, atau mengubur cita-cita karena orang tuanya tidak mampu membayar pendidikan.
Indonesia telah memiliki Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, Sekolah Rakyat, dan berbagai beasiswa pemerintah maupun swasta. Fondasinya sudah tersedia. Tugas berikutnya adalah memperbaiki ketepatan sasaran, kesinambungan, kecukupan bantuan, transparansi, dan pendampingan penerima.
Prestasi harus dipahami secara adil. Anak yang tumbuh dengan fasilitas lengkap dan anak yang berjuang dalam keterbatasan tidak berangkat dari garis yang sama. Karena itu, negara harus melihat bukan hanya siapa yang memperoleh angka paling tinggi, tetapi juga siapa yang menunjukkan potensi, ketekunan, dan kemampuan tumbuh ketika diberikan kesempatan.
Beasiswa bukan hadiah dari penguasa kepada rakyat. Beasiswa adalah penggunaan uang rakyat untuk memastikan hak pendidikan dan masa depan bangsa.
Ukuran kemajuan suatu negara bukan hanya berapa banyak sekolah dan perguruan tinggi yang dibangun. Ukuran yang lebih bermakna adalah apakah seorang anak miskin yang cerdas dapat memasuki ruang pendidikan terbaik, belajar dengan tenang, lulus, dan mengubah kehidupan keluarganya.
Indonesia akan kehilangan masa depan apabila kecerdasan hanya dapat berkembang di dalam keluarga yang mampu membayarnya.
Sebaliknya, Indonesia akan menjadi bangsa besar ketika setiap anak—apa pun keadaan ekonomi keluarganya—mempunyai kesempatan yang nyata untuk belajar, berprestasi, dan mewujudkan cita-citanya.
Jakarta, 18 Februari 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.