Dr. Hendri: Agama Harus Menjadi Sumber Perdamaian dan Kemanusiaan

    Dr. Hendri: Agama Harus Menjadi Sumber Perdamaian dan Kemanusiaan
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Agama selalu hadir pada saat-saat paling menentukan dalam kehidupan manusia. Ketika seseorang lahir, agama memberikan doa. Ketika manusia menghadapi penderitaan, agama memberikan kekuatan. Ketika kehidupan berakhir, agama mengajarkan penghormatan dan pengharapan.

    Dalam kehidupan sosial, agama juga menggerakkan jutaan orang untuk menolong sesama. Rumah ibadah menjadi tempat pengumpulan bantuan. Organisasi keagamaan membangun sekolah, rumah sakit, panti asuhan, dapur umum, lembaga kemanusiaan, dan pelayanan bagi kelompok miskin.

    Ketika bencana datang, para relawan tidak selalu bertanya agama korban sebelum memberikan pertolongan. Mereka melihat manusia yang harus diselamatkan.

    Namun, kita juga tidak dapat menutup mata bahwa simbol dan identitas agama terkadang digunakan untuk membenarkan kebencian, diskriminasi, intimidasi, bahkan kekerasan. Perbedaan keyakinan diperlakukan sebagai ancaman. Politik menggunakan sentimen agama untuk memperoleh dukungan. Media sosial memperbesar potongan ceramah yang provokatif. Kelompok tertentu merasa berhak menghakimi keimanan orang lain.

    Di sinilah kita harus membedakan secara jernih antara agama sebagai ajaran moral dengan penyalahgunaan agama oleh manusia.

    Agama pada dasarnya memberikan orientasi tentang kebaikan, kebenaran, kasih sayang, keadilan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap kehidupan. Akan tetapi, agama dapat kehilangan kekuatan kemanusiaannya ketika diperalat oleh kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, kebencian kelompok, dan ketakutan terhadap perbedaan.

    Karena itu, agama harus dikembalikan kepada tugas sucinya: menjaga martabat manusia, membangun perdamaian, membela mereka yang lemah, dan menghadirkan keadilan.

    Ketuhanan Tidak Boleh Dipisahkan dari Kemanusiaan

    Indonesia menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Namun, sila pertama tidak berdiri sendiri. Ia diikuti oleh kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan melalui permusyawaratan, serta keadilan sosial.

    Susunan tersebut mengandung pesan moral yang mendalam. Keberagamaan harus melahirkan kemanusiaan. Keimanan harus memperkuat persatuan. Nilai agama harus mendorong kebijaksanaan, musyawarah, dan keadilan sosial.

    Tidak cukup seseorang mengaku membela agama apabila pada saat yang sama ia merendahkan martabat manusia. Tidak cukup sebuah kelompok mengatasnamakan Tuhan apabila cara yang digunakannya adalah intimidasi, fitnah, diskriminasi, atau kekerasan.

    Ketuhanan yang tidak melahirkan kemanusiaan mudah berubah menjadi simbolisme. Kemanusiaan tanpa landasan moral juga dapat kehilangan arah. Karena itu, Pancasila menyatukan keduanya dalam kehidupan berbangsa.

    Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan tujuan negara untuk melindungi seluruh bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial.

    Artinya, kehidupan beragama di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari misi perdamaian dan kemanusiaan. Agama bukan hanya urusan hubungan pribadi dengan Tuhan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap sesama manusia.

    Perdamaian Bukan Sekadar Tidak Ada Konflik

    Perdamaian sering dipahami hanya sebagai keadaan tanpa kerusuhan. Selama tidak ada bentrokan terbuka, suatu daerah dianggap rukun. Selama rumah ibadah tidak diserang, hubungan antarumat dianggap baik.

    Pemahaman tersebut terlalu sempit.

    Perdamaian bukan sekadar ketiadaan kekerasan. Perdamaian juga membutuhkan keadilan, kesetaraan, rasa aman, kebebasan menjalankan keyakinan, serta penghormatan terhadap martabat setiap orang.

    Masyarakat mungkin terlihat tenang, tetapi kelompok tertentu hidup dalam ketakutan. Tidak ada kerusuhan, tetapi ada warga yang kesulitan memperoleh pelayanan karena identitas keagamaannya. Tidak ada bentrokan, tetapi terdapat tekanan agar seseorang menyembunyikan keyakinannya. Tidak ada kekerasan fisik, tetapi ujaran kebencian terus beredar.

    Keadaan seperti itu belum dapat disebut perdamaian yang utuh.

    Perdamaian sejati hadir ketika seseorang dapat menjalankan keyakinannya tanpa mengancam dan tanpa merasa terancam. Ia hadir ketika kelompok mayoritas tidak menggunakan jumlahnya untuk menekan kelompok yang lebih kecil. Ia hadir ketika perbedaan tidak menghalangi masyarakat untuk bekerja sama.

    Kerukunan juga tidak boleh hanya dipahami sebagai toleransi pasif: saya tidak mengganggu Anda dan Anda tidak mengganggu saya. Kerukunan harus berkembang menjadi kebersamaan aktif: kita berbeda, tetapi bersedia bekerja sama untuk menolong manusia dan membangun bangsa.

    Kerukunan Indonesia Membaik, Kebersamaan Harus Diperkuat

    Indonesia memiliki modal sosial keagamaan yang besar. Masyarakat dari berbagai agama telah hidup berdampingan selama bertahun-tahun. Di banyak daerah, umat beragama saling menjaga rumah ibadah, membantu perayaan keagamaan, menolong korban bencana, dan bekerja bersama dalam kegiatan sosial.

    Survei Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Universitas Indonesia menunjukkan bahwa Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 mencapai 77, 89. Angka tersebut merupakan capaian tertinggi sejak survei dimulai pada 2015.

    Survei terhadap 13.836 responden tersebut menggunakan tiga dimensi utama. Toleransi memperoleh skor 88, 82, kesetaraan 79, 35, sedangkan kebersamaan memperoleh skor 65, 49.

    Data tersebut memberikan harapan sekaligus peringatan.

    Toleransi masyarakat Indonesia tergolong kuat. Namun, skor kebersamaan yang jauh lebih rendah menunjukkan bahwa menerima perbedaan belum sepenuhnya berkembang menjadi kerja sama lintas agama.

    Kita mungkin telah mampu tinggal berdampingan, tetapi belum cukup sering bekerja bersama. Kita saling memberikan ucapan pada hari besar keagamaan, tetapi belum selalu bersatu menyelesaikan kemiskinan, kerusakan lingkungan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, masalah pendidikan, penyalahgunaan narkoba, atau bencana.

    Kerukunan yang matang harus bergerak dari sekadar toleransi menuju kolaborasi kemanusiaan.

    Ukuran keberhasilan kehidupan beragama tidak hanya berapa banyak dialog yang diselenggarakan atau seberapa meriah perayaan keagamaan dilaksanakan. Ukurannya juga harus mencakup berapa banyak orang miskin yang ditolong, konflik yang dicegah, korban yang dilindungi, lingkungan yang dipulihkan, dan ketidakadilan yang diperbaiki melalui kerja bersama umat beragama.

    Kebebasan Beragama adalah Hak Konstitusional

    Kebebasan beragama dan berkeyakinan bukan pemberian kelompok mayoritas kepada kelompok minoritas. Ia merupakan hak konstitusional setiap manusia.

    Pasal 28E UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama, beribadah menurut agamanya, dan meyakini kepercayaan sesuai hati nurani. Pasal 28I menempatkan hak beragama sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya.

    Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Negara mempunyai kewajiban menghormati, melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia tanpa diskriminasi.

    Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 18 kovenan tersebut menjamin kebebasan berpikir, hati nurani, agama, dan keyakinan, termasuk kebebasan menjalankan agama secara individual maupun bersama-sama, di ruang privat maupun publik.

    Kovenan tersebut juga melarang pemaksaan yang dapat mengganggu kebebasan seseorang untuk memiliki atau menganut agama dan keyakinannya. Manifestasi keagamaan dapat dikenai pembatasan hanya apabila ditetapkan oleh hukum dan benar-benar diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, moral publik, atau hak serta kebebasan dasar orang lain. Prinsip tersebut dapat dibaca dalam naskah resmi ICCPR dari Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.

    Kebebasan beragama bukan kebebasan untuk memaksakan keyakinan. Ia juga bukan kebebasan untuk menghina, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap orang lain.

    Hak untuk meyakini agama harus dilindungi. Namun, tindakan yang merampas hak, menghasut kekerasan, melakukan diskriminasi, atau mengancam keselamatan orang lain harus ditangani berdasarkan hukum secara adil.

    Beriman Teguh Tidak Berarti Memusuhi Perbedaan

    Sebagian orang khawatir bahwa dialog dan toleransi akan melemahkan keyakinan. Mereka menganggap penghormatan terhadap agama lain sebagai bentuk pencampuran ajaran atau relativisme.

    Pandangan ini perlu diluruskan.

    Toleransi tidak mengharuskan seseorang menganggap semua ajaran sama. Dialog tidak menuntut seseorang meninggalkan keyakinannya. Kerja sama kemanusiaan juga tidak berarti mencampurkan tata cara ibadah.

    Seseorang dapat meyakini agamanya dengan teguh sekaligus menghormati hak orang lain untuk mempunyai keyakinan berbeda. Keteguhan iman dan penghormatan terhadap manusia bukan dua hal yang saling bertentangan.

    Justru orang yang dewasa dalam beragama tidak mudah merasa terancam oleh perbedaan. Ia mampu menjelaskan keyakinannya tanpa merendahkan orang lain. Ia dapat berdialog tanpa kehilangan identitas. Ia dapat bekerja sama dalam urusan kemanusiaan tanpa mencampuradukkan ibadah.

    Perbedaan teologis memang tidak selalu dapat dipertemukan. Namun, umat beragama dapat bertemu dalam kepentingan kemanusiaan: menyelamatkan kehidupan, menolak kekerasan, melawan kemiskinan, menjaga lingkungan, mendidik generasi muda, dan membela keadilan.

    Kita tidak harus menjadi sama untuk dapat berbuat baik bersama.

    Ketika Agama Diperalat untuk Kekuasaan

    Agama memiliki daya pengaruh yang sangat kuat karena berkaitan dengan identitas, keyakinan, emosi, dan harapan manusia. Kekuatan tersebut dapat menjadi sumber kebaikan, tetapi juga dapat dimanipulasi.

    Dalam politik, identitas agama sering digunakan untuk membagi masyarakat menjadi “kita” dan “mereka”. Kandidat atau kelompok tertentu membangun kesan seolah-olah memilih mereka merupakan kewajiban agama, sedangkan memilih pihak lain dianggap sebagai pengkhianatan terhadap iman.

    Persoalan ekonomi, perebutan sumber daya, persaingan politik, dan konflik kepentingan kemudian dibungkus dengan bahasa keagamaan. Ketika simbol agama telah digunakan, kritik terhadap kepentingan politik dapat dituduh sebagai serangan terhadap agama.

    Cara seperti ini sangat berbahaya.

    Agama yang diperalat untuk memperoleh kekuasaan akan kehilangan kebebasannya menyampaikan kritik moral kepada penguasa. Tokoh agama yang terlalu dekat dengan kepentingan politik berisiko tidak lagi berdiri sebagai penjaga nurani, melainkan menjadi pembenar keputusan.

    Agama seharusnya menjadi sumber etika politik, bukan alat mobilisasi politik. Ia harus mengingatkan penguasa agar jujur, adil, dan melayani rakyat. Agama juga harus berani membela korban ketika kekuasaan bertindak sewenang-wenang.

    Kritik terhadap politisasi agama bukan berarti agama harus dikeluarkan dari ruang publik. Nilai agama tetap penting dalam pembentukan moral dan kebijakan. Namun, agama tidak boleh digunakan untuk menghilangkan kesetaraan kewarganegaraan.

    Dalam negara demokratis, pejabat dipilih untuk melayani seluruh warga, bukan hanya penganut agama atau pendukung kelompoknya.

    Media Sosial dan Industri Kemarahan

    Tantangan kehidupan beragama menjadi semakin rumit pada era digital. Media sosial memungkinkan pesan keagamaan menyebar secara luas, murah, dan cepat. Hal ini membuka kesempatan besar bagi pendidikan, dakwah, pelayanan rohani, dan gerakan kemanusiaan.

    Namun, algoritma juga memberikan ruang besar kepada konten yang membangkitkan kemarahan. Potongan ceramah yang provokatif dapat memperoleh perhatian lebih besar daripada penjelasan panjang yang menyejukkan. Pernyataan seorang individu dapat dengan cepat dianggap mewakili seluruh agama atau kelompoknya.

    Informasi lama dipublikasikan kembali seolah-olah baru. Video dari negara lain diberi narasi seakan-akan terjadi di Indonesia. Peristiwa kriminal biasa diubah menjadi konflik agama. Kesalahan satu orang dibebankan kepada seluruh komunitas.

    Jika tidak diverifikasi, informasi tersebut dapat memicu ketakutan, kebencian, dan tindakan massa.

    Para tokoh agama harus memahami bahwa mimbar mereka kini tidak hanya berada di rumah ibadah. Setiap pernyataan dapat dipotong, disebarkan, dan dilepaskan dari konteks. Karena itu, tanggung jawab etis dalam berkomunikasi menjadi semakin besar.

    Umat juga harus dibekali literasi digital. Tidak semua konten yang menggunakan simbol agama adalah kebenaran. Tidak semua orang yang berbicara lantang memiliki pengetahuan yang mendalam. Dan tidak semua seruan untuk “membela agama” benar-benar bertujuan melindungi agama.

    Sering kali, agama hanya digunakan sebagai kendaraan untuk membangun popularitas, mengumpulkan pengikut, atau memperoleh keuntungan.

    Pendidikan Agama Harus Memanusiakan

    Pendidikan agama tidak cukup hanya mengajarkan hafalan, ritual, larangan, dan identitas kelompok. Pendidikan agama harus membentuk manusia yang jujur, rendah hati, adil, peduli, serta mampu hidup bersama dalam perbedaan.

    Peserta didik perlu memahami agamanya sendiri secara mendalam. Namun, mereka juga perlu mengetahui kenyataan bahwa Indonesia terdiri atas berbagai agama, kepercayaan, suku, dan kebudayaan.

    Tujuan pendidikan bukan mencampurkan ajaran. Tujuannya adalah mencegah prasangka yang tumbuh karena ketidaktahuan.

    Banyak kebencian lahir bukan dari pengalaman berinteraksi, melainkan dari cerita tentang kelompok lain yang tidak pernah diperiksa. Anak-anak yang sejak kecil tidak pernah bertemu dengan orang berbeda akan mudah percaya kepada stereotip.

    Karena itu, sekolah dan perguruan tinggi perlu menciptakan ruang perjumpaan yang aman. Peserta didik dari latar belakang berbeda dapat bekerja sama dalam kegiatan sosial, lingkungan, kebencanaan, kesehatan, budaya, dan pengabdian masyarakat.

    Mereka tidak harus memperdebatkan seluruh persoalan teologis. Cukup belajar bahwa orang yang berbeda tetap mempunyai keluarga, harapan, rasa takut, dan martabat yang sama sebagai manusia.

    Pendidikan agama juga harus mengajarkan cara berbeda pendapat. Perdebatan tidak boleh berubah menjadi penghinaan. Keyakinan dapat disampaikan dengan argumentasi, keteladanan, dan akhlak, bukan dengan ancaman.

    Keberhasilan pendidikan agama harus terlihat dari perilaku. Apakah peserta didik semakin jujur? Apakah ia menolak perundungan? Apakah ia menghormati perempuan? Apakah ia menjaga lingkungan? Apakah ia bersedia menolong orang yang berbeda?

    Jika pendidikan agama hanya menghasilkan pengetahuan tanpa kemanusiaan, ada bagian penting yang belum selesai.

    Rumah Ibadah sebagai Pusat Perdamaian

    Rumah ibadah seharusnya menjadi tempat manusia memperoleh ketenangan, kebijaksanaan, dan kekuatan untuk berbuat baik.

    Fungsinya dapat diperluas sebagai pusat pelayanan kemanusiaan. Rumah ibadah dapat mengembangkan dapur sosial, layanan kesehatan, beasiswa, bantuan hukum, konseling keluarga, perlindungan anak, bank makanan, pelatihan kerja, gerakan lingkungan, serta bantuan bencana.

    Program semacam itu tidak harus dibatasi hanya untuk anggota komunitas sendiri. Pertolongan kemanusiaan yang diberikan tanpa diskriminasi akan memperlihatkan bahwa agama hadir sebagai rahmat bagi lingkungan sekitarnya.

    Rumah ibadah juga dapat menjadi pusat deteksi dini konflik. Tokoh agama biasanya memiliki kedekatan dengan masyarakat dan mengetahui perubahan suasana di tingkat akar rumput. Mereka dapat mengidentifikasi penyebaran informasi palsu, ketegangan antarkelompok, atau persoalan sosial sebelum berkembang menjadi kekerasan.

    Namun, fungsi tersebut hanya dapat berjalan apabila rumah ibadah tidak dijadikan tempat kampanye kebencian. Mimbar harus dijaga dari hasutan, penghinaan, dan propaganda yang memecah masyarakat.

    Kebebasan menyampaikan ajaran harus disertai tanggung jawab menjaga keselamatan manusia.

    Dialog Harus Berubah Menjadi Kerja Bersama

    Dialog antaragama tetap penting. Para tokoh dan umat perlu memahami pandangan masing-masing, mengurangi prasangka, dan membangun saluran komunikasi.

    Namun, dialog tidak boleh berhenti di ruang hotel, seminar, pernyataan bersama, dan foto simbolis.

    Masyarakat membutuhkan kerja nyata. Tokoh lintas agama dapat membangun program bersama untuk mengatasi stunting, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan manusia, kemiskinan, penyalahgunaan narkoba, bencana, dan kerusakan lingkungan.

    Kerja bersama akan membangun kepercayaan lebih kuat daripada seratus pidato tentang toleransi.

    Ketika umat berbeda agama menanam pohon bersama, membantu korban banjir, mendonorkan darah, atau membangun rumah bagi keluarga miskin, mereka mengalami langsung bahwa perbedaan tidak menghalangi kebaikan.

    Kolaborasi juga mengubah hubungan antaragama dari sekadar “tidak saling mengganggu” menjadi “saling memberikan manfaat”.

    Inilah yang perlu diperkuat jika Indonesia ingin meningkatkan dimensi kebersamaan dalam kehidupan beragama.

    Negara Harus Berdiri Adil

    Kerukunan tidak dapat dibebankan hanya kepada tokoh agama dan masyarakat. Negara memegang tanggung jawab utama untuk melindungi hak setiap warga.

    Pemerintah pusat dan daerah harus memberikan pelayanan yang setara tanpa membedakan agama, keyakinan, jumlah penganut, atau kekuatan politik suatu kelompok. Aparatur negara tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan tekanan massa apabila keputusan tersebut melanggar hukum dan hak konstitusional warga.

    Negara juga tidak boleh menjadi hakim atas kebenaran teologis. Tugas negara bukan menentukan agama mana yang paling benar. Tugas negara adalah memastikan setiap penduduk dapat hidup, beribadah, dan menjalankan keyakinannya secara aman sepanjang tidak melanggar hak orang lain.

    Netralitas negara bukan berarti negara memusuhi agama. Netralitas berarti negara menghormati agama dengan tidak menjadikannya alat diskriminasi.

    Apabila terjadi intimidasi atau kekerasan atas nama agama, aparat harus bertindak cepat dan adil. Korban harus dilindungi, pelaku diproses berdasarkan hukum, dan akar konflik diselesaikan.

    Pembiaran terhadap intoleransi kecil dapat menjadi pesan bahwa tekanan massa lebih kuat daripada hukum. Jika dibiarkan, tindakan yang awalnya berupa ujaran kebencian dapat berkembang menjadi pelarangan, pengusiran, perusakan, dan kekerasan.

    Perdamaian membutuhkan penegakan hukum. Dialog tidak boleh digunakan untuk memaksa korban melepaskan haknya demi ketenangan semu.

    Peran Tokoh Agama

    Tokoh agama mempunyai kedudukan penting karena mereka dipercaya oleh umat. Satu pernyataan dapat menenangkan ribuan orang, tetapi juga dapat menimbulkan ketegangan.

    Karena itu, tokoh agama harus menjalankan kepemimpinan moral dengan penuh tanggung jawab.

    Pertama, mereka harus berani menolak ujaran kebencian dari kelompoknya sendiri. Membela kebenaran bukan hanya mengkritik pihak lain, tetapi juga mengoreksi kesalahan di lingkungan sendiri.

    Kedua, tokoh agama perlu membedakan antara kritik terhadap suatu tindakan dengan kebencian terhadap identitas. Kritik dapat disampaikan secara tegas tanpa merendahkan martabat seseorang atau kelompok.

    Ketiga, mereka harus membantu umat memahami informasi secara utuh. Jangan menyebarkan berita yang belum diverifikasi hanya karena sesuai dengan prasangka kelompok.

    Keempat, tokoh agama perlu hadir bersama ketika terjadi bencana atau konflik. Kehadiran bersama memberikan pesan bahwa tidak ada agama yang membenarkan penderitaan manusia.

    Kelima, mereka harus menjaga kemandirian moral dari kepentingan kekuasaan. Kedekatan dengan pemerintah atau partai politik tidak boleh menghilangkan keberanian menyampaikan kebenaran.

    Tokoh agama yang baik bukan hanya dicintai oleh kelompoknya, tetapi juga dipercaya oleh masyarakat luas karena keadilan dan keteladanannya.

    Peran Media

    Media mempunyai kekuatan besar dalam membentuk persepsi mengenai hubungan antaragama. Pemilihan judul, gambar, narasumber, dan sudut pandang dapat meredakan atau memperbesar konflik.

    Media tidak boleh terburu-buru memberikan label konflik agama sebelum memeriksa persoalan secara menyeluruh. Banyak konflik memiliki latar belakang yang kompleks, seperti tanah, ekonomi, politik lokal, atau persaingan kekuasaan, tetapi kemudian dibingkai semata-mata sebagai bentrokan agama.

    Penyebutan identitas agama juga harus relevan dengan peristiwa. Identitas pelaku tindak pidana tidak selalu mempunyai hubungan dengan kejahatan yang dilakukan. Menonjolkan agama tanpa alasan yang kuat dapat menciptakan stigma terhadap seluruh komunitas.

    Media harus memberikan ruang kepada suara yang menyejukkan, tetapi tidak boleh menyembunyikan ketidakadilan atas nama kerukunan. Jurnalisme perdamaian bukan jurnalisme yang menutup konflik. Ia menjelaskan akar persoalan, memeriksa fakta, menghindari generalisasi, melindungi korban, dan membuka kemungkinan penyelesaian.

    Media sosial dan perusahaan platform juga harus bertanggung jawab. Konten yang menghasut kekerasan tidak boleh dibiarkan berkembang hanya karena menghasilkan interaksi tinggi.

    Kebebasan berekspresi harus dijaga, tetapi industri kemarahan tidak boleh memperoleh keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat.

    Kerukunan Tidak Boleh Membungkam Kebenaran

    Ada kesalahpahaman bahwa perdamaian berarti semua pihak harus diam dan menerima keadaan. Kritik dianggap mengganggu kerukunan. Kelompok yang mengalami diskriminasi diminta mengalah demi menjaga keharmonisan.

    Cara berpikir seperti ini keliru.

    Agama yang menjadi sumber perdamaian bukan agama yang diam terhadap ketidakadilan. Perdamaian tanpa keadilan hanya akan menutupi luka. Ketegangan mungkin tidak terlihat, tetapi rasa sakit dan ketidakpercayaan terus tumbuh.

    Nilai agama justru harus mendorong keberanian membela korban, menolak korupsi, melawan kemiskinan, dan mengoreksi kekuasaan. Namun, perjuangan tersebut dilakukan tanpa merendahkan kemanusiaan lawan.

    Kita dapat tegas tanpa membenci. Kita dapat mengkritik tanpa menghina. Kita dapat memperjuangkan keyakinan tanpa memaksakannya.

    Perdamaian bukan sikap pasif. Perdamaian adalah usaha aktif menghadirkan keadilan dengan cara yang tidak menghancurkan martabat manusia.

    Agenda Membangun Agama yang Membawa Kedamaian

    Agar agama benar-benar menjadi sumber perdamaian dan kemanusiaan, diperlukan langkah yang sistematis.

    Pertama, pendidikan agama harus berorientasi pada pembentukan akhlak dan tanggung jawab sosial. Penilaian tidak hanya mengukur hafalan, tetapi juga kejujuran, kepedulian, penghormatan terhadap perbedaan, dan perilaku antikekerasan.

    Kedua, rumah ibadah harus diperkuat sebagai pusat pelayanan kemanusiaan. Program sosial perlu menjangkau masyarakat tanpa diskriminasi.

    Ketiga, dialog lintas agama harus diarahkan kepada proyek bersama yang terukur. Setiap forum kerukunan seharusnya mempunyai agenda nyata dalam pendidikan, kesehatan, lingkungan, kebencanaan, dan pengentasan kemiskinan.

    Keempat, pemerintah daerah perlu memiliki sistem peringatan dini konflik. Sistem tersebut melibatkan tokoh agama, aparat, lembaga adat, organisasi masyarakat, perempuan, pemuda, akademisi, dan media.

    Kelima, penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Tidak boleh ada pembenaran terhadap intimidasi hanya karena dilakukan oleh kelompok yang lebih besar.

    Keenam, tokoh agama dan pendakwah digital perlu memperoleh pelatihan literasi media, komunikasi publik, pencegahan konflik, dan etika penggunaan teknologi.

    Ketujuh, generasi muda harus diberikan ruang sebagai duta perdamaian. Mereka dapat mengembangkan konten kreatif, kegiatan sosial, pertukaran komunitas, dan inovasi digital yang mempertemukan perbedaan.

    Kedelapan, perempuan harus dilibatkan secara lebih besar. Perempuan sering menjadi pihak pertama yang merasakan dampak konflik, tetapi suaranya belum selalu hadir dalam proses pencegahan dan penyelesaian.

    Kesembilan, media perlu memperkuat jurnalisme keberagaman dan jurnalisme perdamaian. Redaksi harus mempunyai pedoman untuk memberitakan konflik sensitif tanpa memperbesar kebencian.

    Kesepuluh, ukuran keberhasilan program keagamaan harus diperluas. Jangan hanya menghitung jumlah kegiatan, peserta, rumah ibadah, atau ceramah. Ukur pula penurunan konflik, penyelesaian pengaduan, kerja sama lintas komunitas, perlindungan kelompok rentan, dan manfaat sosial yang dihasilkan.

    Agama Harus Hadir di Sisi Kemanusiaan

    Dunia sedang menghadapi peperangan, pengungsian, kemiskinan, krisis iklim, ketimpangan, kekerasan, dan perkembangan teknologi yang dapat mengubah kehidupan manusia secara radikal.

    Dalam keadaan seperti ini, agama tidak boleh hanya sibuk memperbesar perbedaan identitas. Agama harus hadir memberikan jawaban atas penderitaan manusia.

    Ketika anak-anak menjadi korban perang, agama harus menyerukan perlindungan. Ketika kemiskinan merampas masa depan, agama harus menggerakkan solidaritas. Ketika perempuan dan anak mengalami kekerasan, agama harus berdiri membela korban. Ketika lingkungan dirusak, agama harus mengingatkan tanggung jawab manusia terhadap kehidupan.

    Agama tidak kehilangan kesuciannya ketika terlibat dalam persoalan kemanusiaan. Justru di sanalah nilai sucinya menjadi nyata.

    Kesalehan tidak cukup diukur dari kedekatan seseorang dengan rumah ibadah. Kesalehan juga harus terlihat dari sejauh mana kehadirannya memberikan rasa aman dan manfaat bagi orang lain.

    Indonesia membutuhkan keberagamaan yang teguh sekaligus ramah, berprinsip sekaligus manusiawi, berani menyampaikan kebenaran sekaligus menolak kebencian.

    Agama tidak boleh menjadi tembok yang memisahkan manusia. Ia harus menjadi jembatan yang mempertemukan manusia dalam kebaikan.

    Perbedaan keyakinan akan tetap ada dan tidak harus dihapuskan. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan kesadaran bahwa kita hidup dalam tanah air yang sama, berada di bawah konstitusi yang sama, dan memiliki martabat kemanusiaan yang sama.

    Pada akhirnya, kemuliaan agama tidak ditunjukkan oleh seberapa keras umatnya meneriakkan identitas, tetapi oleh seberapa besar kehadirannya melindungi kehidupan, menegakkan keadilan, dan menyebarkan kedamaian.

    Jika agama benar-benar menjadi cahaya, ia tidak hanya menerangi kelompok sendiri. Ia juga memberikan rasa aman kepada siapa pun yang berada di sekitarnya.

    Jakarta, 11 Agustus 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    Kutipan singkat:
    Kemuliaan agama tidak diukur dari kerasnya identitas diteriakkan, tetapi dari besarnya peran melindungi manusia dan menghadirkan kedamaian.

    dr. hendri agama perdamaian kemanusiaan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Hendri: Gotong Royong sebagai Modal...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Menguatkan Peran Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pantau Wilayah Teritorial, Sertu Nursam Komsos dengan Kasun Bayuh
    Danramil Nusa Penida Sambangi Peternak Babi di Desa Sekartaji
    TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas
    Sinergi Tiga Pilar Perkuat Kamtibmas di Desa Ukirsari
    Aksi Tanggap Sertu Asep Iman Gempur Kebakaran Lahan 2 Hektare di Cibeber

    Ikuti Kami