Satlap Tri Cakti Bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal dan Menyelamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp6,7 Miliar

    Satlap Tri Cakti Bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal dan Menyelamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp6,7 Miliar

    Bangka - Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya (045/GY) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan dan perdagangan bijih timah ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berbekal informasi intelijen yang dikembangkan secara bersama, pada Jumat (31/6/2026), tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bijih timah dengan berat total 7.937 kilogram yang diangkut menggunakan tiga unit kendaraan double cabin. Seluruh muatan dikemas menggunakan kampil berlapis (double kampil) yang dijahit dengan rapi sebagai upaya untuk menyamarkan dan mempermudah proses pengangkutan secara ilegal.

    Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6.746.450.000. Tindakan penyelundupan mineral strategis seperti bijih timah merupakan kejahatan yang merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan negara, merusak tata niaga pertambangan, serta mengancam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

    Seluruh barang bukti berupa bijih timah telah diamankan dan dititipkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Sungailiat guna mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sinergi antara Satlap Tri Cakti dan Intel Korem 045/Garuda Jaya merupakan bentuk nyata implementasi kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengamanan sumber daya alam nasional, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menindak tegas setiap bentuk penyelundupan dan perdagangan mineral secara ilegal.

    Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyelundupan bijih timah akan terus dilakukan secara berkesinambungan melalui penguatan kegiatan intelijen, patroli, dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal. Pendalaman terhadap aktor intelektual, pemodal, pemilik barang, maupun jaringan distribusi terus dilakukan guna memutus mata rantai penyelundupan bijih timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

    Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan bijih timah ilegal. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum sangat diperlukan agar sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara sah, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat. (*)

    bangka
    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Program Unggulan TNI AD Berjalan, Satgas...

    Artikel Berikutnya

    Agustiar Syah Nur, Rektor Pertama Universitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonif 122/Tombak Sakti dan Warga Kalimo Lestarikan Tradisi Tokok Sagu
    Kodim 0811/Tuban Tingkatkan Kemampuan Apkowil Tersebar dalam Mendukung Tugas Pembinaan Teritorial TA 2026
    Senyum Warga Yahukimo Mengembang, Marinir Berbagi Kebahagiaan di Kampung Moruku
    Satgas Yonif 2 Marinir dan Warga Bersihkan Puing Kebakaran Pasar Enarotali
    Rakor Optimalisasi Posyandu 6 SPM, Koramil Karanganom Dorong Sinergi Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

    Ikuti Kami