Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Kembali Ukir Prestasi, Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan Amankan WNA di Entikong

    Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Kembali Ukir Prestasi, Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan Amankan WNA di Entikong

    Entikong - Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. Personel Pos Kotis Gabma Entikong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21, 4 kilogram serta mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) berinisial MO yang diduga sebagai pelaku, beberapa waktu lalu.

    Keberhasilan tersebut berawal dari kegiatan pengendapan (ambush) yang dilaksanakan personel Satgas di jalur rawan pelintasan ilegal sektor kanan PLBN Entikong. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat menyangkal membawa barang terlarang. Namun, kecurigaan personel muncul karena tas yang dibawa pelaku dalam kondisi terkunci menggunakan gembok.

    "Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui membawa narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang terkunci, ditemukan puluhan paket sabu di dalamnya, ” ujar Dansatgas Letkol Arh Andy Qomarudin.

    Berkat ketelitian dan naluri lapangan yang tajam, personel Satgas melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya ditemukan 20 paket sabu yang disembunyikan secara rapi menggunakan kemasan teh berwarna hijau untuk mengelabui petugas.

    “Dia masuk secara legal seperti pelintas biasa, kemudian kendaraannya ditinggalkan di Entikong. Setelah itu kembali lagi melalui jalur tikus sambil membawa narkotika. Saat itulah kami melakukan penindakan, ” jelas Dansatgas Letkol Arh Andy Qomarudin.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal. MO terlebih dahulu memasuki wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong menggunakan dokumen perjalanan resmi. Kendaraan berpelat Malaysia yang dibawanya diparkir di kawasan Pasar Wisata Entikong. Selanjutnya, pelaku diduga kembali ke wilayah Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut sebelum berupaya masuk kembali ke Indonesia melalui jalur tikus yang melintasi kawasan hutan dan perbukitan perbatasan.

    Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini semakin mempertegas komitmen Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal. Hingga pertengahan Juni 2026, Satgas mencatat total keberhasilan pengamanan narkotika jenis sabu mencapai 167 kilogram serta jenis narkotika lainnya yakni Ganja 12 kilogram, Ekstasi 1.700 Butir dan  Catride Liquid Pod sejumlah 199 Pcs yang mana merupakan jenis terbaru dalam pengedaran narkotika saat ini.

    Sebuah pencapaian yang menunjukkan keseriusan prajurit TNI dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa. (*)

    entikong
    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke...

    Artikel Berikutnya

    Agustiar Syah Nur, Rektor Pertama Universitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonif 122/Tombak Sakti dan Warga Kalimo Lestarikan Tradisi Tokok Sagu
    Kodim 0811/Tuban Tingkatkan Kemampuan Apkowil Tersebar dalam Mendukung Tugas Pembinaan Teritorial TA 2026
    Senyum Warga Yahukimo Mengembang, Marinir Berbagi Kebahagiaan di Kampung Moruku
    Satgas Yonif 2 Marinir dan Warga Bersihkan Puing Kebakaran Pasar Enarotali
    Rakor Optimalisasi Posyandu 6 SPM, Koramil Karanganom Dorong Sinergi Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

    Ikuti Kami