Indonesia Perlu Undang-Undang Kompetensi Pemimpin: Jika Jabatan Hanya Dibagi karena Koneksi, Bubarkan Saja Lembaga Pendidikan

    Indonesia Perlu Undang-Undang Kompetensi Pemimpin: Jika Jabatan Hanya Dibagi karena Koneksi, Bubarkan Saja Lembaga Pendidikan
    Dr. Ir. Hendri, ST., MT. Wartawan Utama Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    OPINI - Indonesia telah membangun ribuan sekolah, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, pusat riset, dan institusi pengembangan kepemimpinan. Setiap tahun, negara mengeluarkan anggaran besar untuk menghasilkan manusia terdidik yang diharapkan mampu mengelola pemerintahan, membangun perekonomian, menciptakan teknologi, serta menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Namun, ketika jabatan publik dibagikan, pendidikan dan kompetensi sering kali kalah oleh kedekatan, koneksi politik, hubungan keluarga, kepentingan kelompok, dan balas budi kekuasaan.

    Keadaan ini melahirkan pertanyaan yang sangat mendasar: untuk apa rakyat bersusah payah menempuh pendidikan apabila jabatan akhirnya ditentukan oleh siapa yang dikenal, bukan oleh apa yang diketahui dan mampu dikerjakan?

    Jika pendidikan tidak lagi menjadi salah satu dasar dalam memilih pemimpin, lebih baik lembaga pendidikan dibubarkan saja. Tidak perlu ada sekolah kepemimpinan, fakultas ekonomi, ilmu pemerintahan, teknik, hukum, kedokteran, pertanian, ataupun administrasi publik. Sebab, gelar akademik hanya akan menjadi hiasan di belakang nama, sedangkan pengelolaan negara tetap diserahkan kepada orang-orang yang memperoleh jabatan melalui jalur kedekatan.

    Tentu saja, pernyataan untuk membubarkan lembaga pendidikan merupakan bentuk kritik keras, bukan pilihan yang benar-benar harus dilakukan. Justru yang perlu dibubarkan adalah budaya politik yang menganggap koneksi lebih penting daripada kompetensi. Yang harus diakhiri adalah kebiasaan memberikan jabatan sebagai hadiah, membayar dukungan politik dengan kekuasaan, serta menempatkan orang pada posisi strategis tanpa menguji kapasitasnya.

    Indonesia membutuhkan undang-undang yang mengatur persyaratan menjadi pemimpin secara lebih objektif, terukur, transparan, dan berbasis kompetensi. Undang-undang tersebut tidak boleh hanya menentukan batas usia, kewarganegaraan, kesehatan, pendidikan minimal, atau kelengkapan administrasi. Persyaratan seperti itu terlalu sederhana untuk menyeleksi orang-orang yang akan mengelola kehidupan ratusan juta rakyat.

    Menjadi pemimpin negara, daerah, kementerian, lembaga pemerintahan, badan usaha milik negara, ataupun institusi strategis seharusnya membutuhkan standar yang jauh lebih tinggi. Calon pemimpin harus memahami bidang yang akan dipimpinnya, memiliki pengalaman yang relevan, rekam jejak yang dapat diperiksa, integritas yang tidak diragukan, kemampuan mengambil keputusan, serta kecakapan menyusun dan menjalankan kebijakan.

    Seorang pemimpin tidak cukup hanya pandai berbicara di hadapan publik. Ia harus mampu membaca data, memahami anggaran, mengenali risiko, mengelola organisasi, menyelesaikan konflik, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan. Popularitas mungkin dapat memenangkan kontestasi, tetapi kompetensilah yang menentukan apakah kekuasaan dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan rakyat.

    Kita tentu tidak sedang mengatakan bahwa hanya orang bergelar tinggi yang boleh menjadi pemimpin. Gelar akademik tidak selalu berbanding lurus dengan kebijaksanaan, integritas, dan kemampuan memimpin. Banyak orang berpendidikan tinggi gagal mengelola organisasi, sedangkan tidak sedikit orang dengan pendidikan formal terbatas memiliki pengalaman, kecerdasan sosial, dan kepemimpinan yang luar biasa.

    Namun, pengecualian tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pentingnya pendidikan dan kompetensi. Pendidikan formal, pengalaman profesional, pengetahuan lapangan, kepemimpinan sosial, serta kemampuan teknis harus ditempatkan sebagai satu kesatuan kualifikasi. Gelar tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran, tetapi jabatan juga tidak boleh diberikan tanpa ukuran.

    Masalah Indonesia bukan terlalu banyak orang bergelar. Masalahnya adalah gelar sering tidak diuji, kompetensi tidak diperiksa, dan rekam jejak diabaikan. Seseorang dapat memiliki deretan gelar akademik, tetapi tidak mempunyai kemampuan menyusun kebijakan. Sebaliknya, seseorang yang memiliki pengalaman panjang dan prestasi nyata dapat tersingkir hanya karena tidak berada dalam lingkaran kekuasaan.

    Karena itu, undang-undang kompetensi pemimpin harus membangun sistem seleksi yang membedakan antara jabatan politik hasil pilihan rakyat dan jabatan profesional yang membutuhkan keahlian khusus. Demokrasi tetap harus menghormati hak rakyat dalam memilih presiden, kepala daerah, dan wakil rakyat. Akan tetapi, rakyat juga berhak mengetahui apakah calon yang mereka pilih memiliki kemampuan untuk menjalankan kekuasaan.

    Setiap calon pemimpin politik seharusnya diwajibkan mengikuti uji kompetensi publik. Ujian tersebut bukan untuk menggantikan suara rakyat, melainkan untuk memberikan informasi yang jujur kepada pemilih. Hasilnya harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai pemahaman calon mengenai konstitusi, ekonomi, hukum, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, serta bidang strategis lainnya.

    Visi dan program calon pemimpin juga harus diuji oleh panel independen yang terdiri atas akademisi, praktisi, organisasi profesi, masyarakat sipil, dan perwakilan publik. Calon tidak cukup hanya berjanji akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, atau memberantas korupsi. Mereka harus menjelaskan dari mana anggarannya, bagaimana tahapan pelaksanaannya, siapa yang bertanggung jawab, apa indikator keberhasilannya, serta risiko apa yang mungkin muncul.

    Sementara itu, jabatan profesional dan teknokratis harus diseleksi melalui mekanisme merit yang lebih ketat. Direktur perusahaan negara, komisaris, pimpinan lembaga teknis, pejabat tinggi pemerintahan, dan pengelola badan publik tidak boleh diperlakukan sebagai hadiah bagi pendukung politik. Mereka harus dipilih berdasarkan pendidikan yang relevan, pengalaman, prestasi, integritas, kemampuan manajerial, serta hasil uji kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Bayangkan apabila sebuah rumah sakit dipimpin oleh orang yang tidak memahami manajemen kesehatan hanya karena dekat dengan penguasa. Bayangkan perusahaan energi dikelola oleh orang yang tidak mengerti sistem energi, investasi, teknologi, dan risiko bisnis. Bayangkan lembaga pendidikan dipimpin oleh orang yang tidak memahami pendidikan. Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak akan menyerahkan pesawat kepada orang yang tidak mempunyai kompetensi penerbangan. Namun, dalam politik dan birokrasi, kita sering menyerahkan organisasi besar kepada orang yang sekadar mempunyai koneksi.

    Akibatnya dapat dilihat dalam berbagai bentuk: kebijakan berubah-ubah, program tidak tepat sasaran, anggaran terbuang, proyek terbengkalai, pelayanan publik memburuk, dan masyarakat harus menanggung biaya dari keputusan yang tidak kompeten. Kesalahan pemimpin bukan hanya persoalan pribadi. Satu keputusan yang keliru dapat merugikan jutaan orang dan membebani negara selama bertahun-tahun.

    Budaya balas budi juga merusak independensi pemimpin. Orang yang memperoleh jabatan karena jasa kelompok tertentu akan merasa berkewajiban melayani pemberi jabatan, bukan kepentingan masyarakat. Kebijakan akhirnya disusun untuk menjaga dukungan, membagi proyek, melindungi jaringan, dan mempertahankan kekuasaan. Dalam situasi seperti itu, negara berubah menjadi ruang transaksi, sedangkan rakyat hanya menjadi penonton.

    Undang-undang kompetensi pemimpin karena itu harus mewajibkan keterbukaan proses pencalonan, publikasi rekam jejak, pemeriksaan konflik kepentingan, pelaporan hubungan keluarga dan bisnis, uji kompetensi, serta evaluasi kinerja secara berkala. Setiap pengangkatan harus memiliki alasan yang dapat diperiksa publik. Jika seseorang dipilih, masyarakat berhak mengetahui kompetensi apa yang membuatnya layak menempati jabatan tersebut.

    Undang-undang itu juga perlu menetapkan sanksi bagi pejabat yang dengan sengaja mengangkat orang tanpa kualifikasi untuk kepentingan politik, keluarga, atau kelompok. Tanpa sanksi, prinsip merit hanya akan menjadi slogan yang indah dalam pidato, tetapi tidak pernah hidup dalam praktik pemerintahan.

    Pada saat yang sama, lembaga pendidikan harus melakukan introspeksi. Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi pabrik ijazah dan gelar. Pendidikan harus menghasilkan kemampuan berpikir, keahlian memecahkan masalah, integritas, kreativitas, serta keberanian mempertanggungjawabkan pengetahuan. Gelar yang tidak disertai kompetensi memang tidak berarti. Namun, kekuasaan yang tidak disertai kompetensi jauh lebih berbahaya.

    Indonesia tidak kekurangan orang pintar. Indonesia juga tidak kekurangan orang berpengalaman dan berintegritas. Yang sering kurang adalah keberanian sistem untuk memberikan kesempatan kepada mereka. Banyak tenaga profesional, akademisi, peneliti, pengusaha, birokrat, dan tokoh masyarakat memiliki kemampuan, tetapi tersingkir karena tidak mempunyai akses menuju pusat kekuasaan.

    Negara yang maju tidak dibangun dengan membagikan jabatan kepada orang terdekat. Negara maju dibangun dengan menempatkan orang terbaik pada posisi yang tepat, kemudian mengawasi kinerjanya secara terbuka. Loyalitas yang dibutuhkan pemimpin bukanlah loyalitas pribadi kepada pemberi jabatan, melainkan loyalitas kepada konstitusi, kepentingan rakyat, dan tujuan negara.

    Karena itu, Indonesia harus memilih: mempertahankan pendidikan sebagai jalan membangun kompetensi atau membiarkan koneksi menjadi jalan pintas menuju kekuasaan. Jika koneksi dan balas budi terus menjadi ukuran utama, sekolah dan perguruan tinggi hanya akan menghasilkan ijazah yang kehilangan makna. Anak-anak muda akan belajar bahwa kerja keras, ilmu pengetahuan, dan prestasi tidak lebih penting daripada kedekatan dengan penguasa.

    Itulah pesan paling berbahaya yang dapat diwariskan sebuah negara kepada generasi berikutnya.

    Indonesia tidak perlu membubarkan lembaga pendidikan. Indonesia harus membubarkan budaya pengangkatan pemimpin tanpa kompetensi. Kita membutuhkan undang-undang yang memastikan bahwa kekuasaan tidak hanya diperebutkan secara demokratis, tetapi juga dijalankan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

    Sebab, jabatan publik bukan hadiah untuk dibagikan kepada kawan, keluarga, pendukung, atau pemberi jasa. Jabatan publik adalah amanah besar yang menentukan masa depan bangsa. Orang yang menerimanya harus membuktikan bahwa dirinya layakโ€”bukan hanya karena mempunyai koneksi, tetapi karena memiliki pengetahuan, kompetensi, integritas, pengalaman, dan keberanian untuk bekerja bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Jakarta, 2 Agustus 2026

    Dr. Ir. Hendri, ST., MT.
    Wartawan Utama
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

    dr. hendri kompetensi pemimpin
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    TMMD ke-129 Bukan Sekadar Pembangunan, Semangat...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Penjajahan Modern Datang Melalui...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pantau Wilayah Teritorial, Sertu Nursam Komsos dengan Kasun Bayuh
    Danramil Nusa Penida Sambangi Peternak Babi di Desa Sekartaji
    TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas
    Sinergi Tiga Pilar Perkuat Kamtibmas di Desa Ukirsari
    Aksi Tanggap Sertu Asep Iman Gempur Kebakaran Lahan 2 Hektare di Cibeber

    Ikuti Kami