OPINI - Dalam pemilihan umum, rakyat diperlakukan sebagai pemegang kedaulatan. Mereka didatangi calon, didengarkan aspirasinya, dijanjikan kesejahteraan, dan diminta menentukan masa depan bangsa. Namun, setelah suara dihitung dan pemenang ditetapkan, tidak jarang rakyat kembali diposisikan hanya sebagai penonton.
Selama kampanye, suara rakyat diperebutkan. Setelah kekuasaan diperoleh, kritik rakyat kadang dianggap gangguan. Pertanyaan dipandang sebagai ketidakpercayaan. Demonstrasi dicurigai sebagai upaya menjatuhkan pemerintahan. Pers yang kritis dituduh tidak mendukung pembangunan. Organisasi masyarakat sipil yang mengawasi kebijakan bahkan dapat dicap memiliki kepentingan politik.
Cara berpikir seperti ini merupakan kekeliruan mendasar dalam memahami demokrasi. Demokrasi tidak boleh berhenti ketika surat suara dimasukkan ke dalam kotak. Pemilihan umum hanyalah salah satu mekanisme demokrasi untuk menentukan siapa yang diberi kewenangan menjalankan pemerintahan. Setelah pemilu selesai, demokrasi harus terus hidup melalui keterbukaan informasi, pengawasan publik, kebebasan pers, penegakan hukum, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kekuasaan.
Pemilu memberikan mandat, bukan cek kosong. Kemenangan memberikan kewenangan untuk memerintah, bukan kebebasan untuk bertindak tanpa batas.
Rakyat Berdaulat Setiap Hari
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. JDIH DPR RI
Dua ketentuan tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan. Kekuasaan berasal dari rakyat, tetapi penggunaannya harus dibatasi oleh konstitusi dan hukum. Karena itu, tidak ada pejabat yang boleh menganggap kemenangan dalam pemilu sebagai legitimasi untuk bertindak sesuka hati.
Rakyat tidak kehilangan kedaulatan setelah memilih. Mereka hanya memberikan kewenangan sementara kepada wakil dan pemimpin yang dipilihnya. Pemegang jabatan wajib menggunakan kewenangan tersebut untuk memenuhi tujuan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, partai, kelompok, atau pemodal.
Masa jabatan lima tahun bukan masa kepemilikan atas negara. Ia merupakan masa penugasan yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kalimat “tunggu saja pemilu berikutnya” tidak dapat dijadikan jawaban terhadap kritik masyarakat. Rakyat memang dapat menghukum pemerintah melalui pemilu, tetapi mereka tidak seharusnya menunggu lima tahun untuk meminta perbaikan atas kebijakan yang keliru.
Ketika harga kebutuhan meningkat, pelayanan kesehatan buruk, sekolah rusak, lapangan kerja menyempit, lingkungan dirusak, atau terjadi penyalahgunaan anggaran, masyarakat berhak menyampaikan keberatan saat itu juga. Demokrasi yang hanya memberi kesempatan berbicara sekali dalam lima tahun sesungguhnya belum sepenuhnya menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Pemilu Bukan Tujuan Akhir Demokrasi
Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sangat penting. Tanpa pemilu yang berkualitas, pergantian kekuasaan dapat kehilangan legitimasi. Namun, kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemungutan suara.
Negara dapat menyelenggarakan pemilu secara berkala, tetapi kehidupan demokrasinya tetap lemah apabila hukum dapat dipermainkan, korupsi dibiarkan, kritik ditekan, informasi ditutup, lembaga pengawas dilemahkan, dan kebijakan publik hanya melayani kelompok berkuasa.
Inilah perbedaan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif.
Demokrasi prosedural menekankan mekanisme memilih pemimpin. Demokrasi substantif menuntut agar kekuasaan yang lahir dari pemilu benar-benar dijalankan untuk melindungi hak warga negara, menghadirkan keadilan, meningkatkan kesejahteraan, menjaga kesetaraan di hadapan hukum, dan membuka ruang partisipasi.
Pemilu menentukan siapa yang memerintah. Demokrasi menentukan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
Apabila pemerintah hanya mengandalkan legitimasi elektoral, sementara proses pengambilan keputusan berlangsung tertutup, partisipasi masyarakat diabaikan, dan kritik diperlakukan sebagai permusuhan, maka demokrasi tinggal menjadi upacara pergantian kekuasaan.
Suara Mayoritas Bukan Kekuasaan Tanpa Batas
Demokrasi memang menggunakan suara terbanyak untuk menentukan pilihan. Namun, demokrasi tidak sama dengan kekuasaan absolut mayoritas.
Pemenang pemilu tidak berhak menghilangkan suara pihak yang kalah. Kelompok minoritas tetap memiliki hak konstitusional yang sama. Mereka tetap berhak memperoleh pelayanan publik, menyampaikan pendapat, menjalankan keyakinan, mengkritik kebijakan, dan mendapatkan perlindungan hukum.
Konstitusi justru diperlukan untuk memastikan bahwa mayoritas tidak menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang terhadap kelompok yang lebih kecil.
Pemerintah terpilih harus bekerja untuk seluruh rakyat, termasuk mereka yang tidak memilihnya. Presiden bukan hanya presiden bagi pendukungnya. Kepala daerah bukan hanya kepala daerah bagi partai pengusungnya. Anggota legislatif bukan hanya wakil kelompok yang membiayai kampanyenya.
Begitu dilantik, seorang pejabat publik terikat oleh kepentingan seluruh warga negara. Karena itu, politik balas budi, pembagian jabatan kepada pendukung, diskriminasi pelayanan, dan penggunaan sumber daya negara untuk mempertahankan kekuasaan merupakan pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi.
Hak untuk Terus Berpartisipasi
Hak politik warga negara tidak hanya berupa hak memilih dan dipilih. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menegaskan hak setiap warga negara untuk mengambil bagian dalam penyelenggaraan urusan publik, baik secara langsung maupun melalui wakil yang dipilih secara bebas.
Indonesia telah mengesahkan kovenan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. OHCHR dan Peraturan.go.id
Artinya, keterlibatan rakyat tidak selesai setelah memilih wakilnya. Warga negara tetap berhak menyampaikan gagasan, mengajukan keberatan, menghadiri konsultasi publik, meminta informasi, mengawasi anggaran, memberikan laporan, mengajukan petisi, menggugat kebijakan, dan membentuk organisasi untuk memperjuangkan kepentingannya.
Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Hak-hak tersebut merupakan sarana agar kedaulatan rakyat dapat terus dijalankan di luar kotak suara.
Demokrasi membutuhkan warga yang aktif, bukan masyarakat yang hanya hadir ketika dipanggil ke tempat pemungutan suara. Warga negara bukan pelanggan pasif pemerintahan. Mereka adalah pemilik sah republik.
Partisipasi Harus Bermakna
Pemerintah dan lembaga legislatif sering menyatakan telah melibatkan masyarakat karena pernah mengadakan seminar, rapat dengar pendapat, atau konsultasi publik. Namun, partisipasi tidak boleh berhenti pada daftar hadir dan dokumentasi kegiatan.
Partisipasi yang hanya dilakukan untuk memenuhi prosedur bukanlah partisipasi yang sesungguhnya.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memperkenalkan prinsip partisipasi bermakna yang mencakup tiga hak: hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan. Prinsip tersebut kemudian diperkuat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi RI dan Peraturan.go.id
Konsep ini sangat penting. Masyarakat tidak cukup hanya diundang. Pendapat mereka harus dicatat, dipelajari, dipertimbangkan, dan dijawab.
Apabila suatu masukan diterima, pemerintah harus menjelaskan bagaimana masukan tersebut dimasukkan ke dalam kebijakan. Apabila ditolak, pemerintah juga perlu menerangkan alasan penolakannya.
Partisipasi tidak berarti seluruh permintaan masyarakat harus disetujui. Pemerintah tetap harus mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kepentingan yang beragam. Namun, proses pengambilan keputusan harus dapat dilihat, diuji, dan dipertanggungjawabkan.
Tanpa hal itu, konsultasi publik hanya menjadi panggung legitimasi bagi keputusan yang sebenarnya telah dibuat sebelumnya.
Keterbukaan Informasi Adalah Napas Demokrasi
Rakyat tidak mungkin mengawasi pemerintahan apabila informasi disembunyikan. Mereka tidak dapat menilai kebijakan tanpa mengetahui data, anggaran, kontrak, target, dan hasil pelaksanaannya.
Karena itu, keterbukaan informasi bukan pemberian sukarela dari pemerintah. Ia merupakan hak masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya hak memperoleh informasi dan kewajiban badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Undang-undang tersebut berstatus berlaku dan menjadi salah satu instrumen utama pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Peraturan.go.id
Namun, keterbukaan tidak boleh sekadar dilakukan dengan mengunggah dokumen yang sulit ditemukan, tidak lengkap, atau menggunakan format yang tidak mudah diolah. Transparansi harus membuat informasi benar-benar dapat digunakan masyarakat.
Rencana anggaran harus dapat dibaca. Perkembangan proyek harus dapat dipantau. Pengadaan barang dan jasa harus dapat diperiksa. Alasan perubahan kebijakan harus dijelaskan. Potensi konflik kepentingan pejabat harus dibuka.
Pemerintah yang tertutup akan selalu meminta rakyat percaya. Pemerintah yang demokratis menyediakan bukti agar rakyat dapat menilai sendiri.
DPR dan DPRD Tidak Boleh Hanya Ramai Menjelang Pemilu
Demokrasi perwakilan menempatkan DPR dan DPRD sebagai saluran utama aspirasi rakyat. Namun, wakil rakyat tidak boleh hanya hadir di daerah pemilihannya ketika membutuhkan suara.
Masa reses seharusnya menjadi ruang pertanggungjawaban, bukan sekadar pertemuan seremonial. Anggota legislatif perlu menjelaskan sikap politiknya, keputusan yang telah diambil, rancangan peraturan yang sedang dibahas, penggunaan anggaran, serta aspirasi yang telah diperjuangkan.
Rakyat berhak mengetahui bagaimana wakilnya memberikan suara dalam pembahasan kebijakan penting. Mereka juga berhak mengetahui mengapa suatu janji diperjuangkan atau ditinggalkan.
Partai politik pun harus bertanggung jawab di antara dua pemilu. Partai tidak boleh hanya menjadi kendaraan pencalonan dan pembagian kekuasaan. Ia harus menjalankan pendidikan politik, membuka proses kaderisasi, memperbaiki tata kelola internal, serta mempertanggungjawabkan perilaku pejabat yang diusungnya.
Jika partai hanya muncul menjelang pemilu, demokrasi akan berubah menjadi transaksi lima tahunan.
Pers Menjaga Demokrasi Tetap Hidup
Setelah pemilu, salah satu pengawas kekuasaan yang paling penting adalah pers. Melalui pemberitaan, investigasi, kritik, dan penyediaan ruang perdebatan, pers membantu masyarakat mengetahui bagaimana kekuasaan digunakan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menetapkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers nasional juga bertugas mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, menyampaikan kritik dan koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Peraturan.go.id
Karena itu, pers yang kritis bukan musuh pemerintah. Pers yang independen justru membantu pemerintah mendeteksi penyimpangan sebelum menjadi kerusakan yang lebih besar.
Namun, pers juga harus menjaga profesionalisme. Kebebasan pers tidak boleh dipakai untuk menyebarkan fitnah, membuat judul menyesatkan, mencampurkan fakta dengan opini menghakimi, atau menjadi alat kepentingan politik dan ekonomi.
Pers yang tunduk kepada penguasa akan kehilangan fungsi kontrolnya. Pers yang tunduk kepada pemodal akan kehilangan independensinya. Pers yang tunduk kepada algoritma akan kehilangan kedalaman jurnalistiknya. Demokrasi membutuhkan pers yang bebas sekaligus bertanggung jawab.
Kritik Bukan Upaya Menjatuhkan Pemerintah
Dalam demokrasi, kritik harus dipandang sebagai sistem peringatan dini. Ia menunjukkan adanya kebijakan yang tidak berjalan, pelayanan yang buruk, anggaran yang tidak tepat, atau hak masyarakat yang terabaikan.
Pemerintah yang demokratis tidak hanya mendengarkan pujian. Ia justru harus menyediakan mekanisme agar kritik dapat disampaikan secara aman dan ditindaklanjuti secara terukur.
Tentu, tidak semua kritik benar. Sebagian kritik dapat didasarkan pada informasi keliru, kepentingan politik, atau kebencian. Namun, jawaban terhadap kritik yang salah adalah data, klarifikasi, dan argumentasi, bukan intimidasi.
Demikian pula, demonstrasi tidak selalu berarti penolakan terhadap negara. Demonstrasi adalah salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi. Tindakan anarkistis harus ditangani berdasarkan hukum, tetapi substansi aspirasi tidak boleh dihapus hanya karena terjadi pelanggaran oleh sebagian peserta.
Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang tidak pernah dikritik. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu menghadapi kritik tanpa kehilangan kewibawaan dan mampu mengubah koreksi menjadi perbaikan.
Demokrasi Terlihat dari Pelayanan Publik
Bagi masyarakat, demokrasi tidak hanya dirasakan melalui pidato politik. Demokrasi dirasakan ketika warga datang ke sekolah, rumah sakit, kantor desa, kepolisian, pengadilan, atau kantor pelayanan pemerintah.
Jika pelayanan hanya mudah bagi mereka yang memiliki uang, hubungan, atau kedekatan dengan pejabat, maka kesetaraan politik kehilangan makna.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, serta menyampaikan pengaduan. Peraturan.go.id
Oleh sebab itu, kanal pengaduan tidak boleh hanya menjadi kotak pesan yang tidak pernah dijawab. Setiap laporan harus memiliki nomor pelacakan, tenggat penyelesaian, pejabat penanggung jawab, dan penjelasan mengenai tindak lanjutnya.
Demokrasi menjadi nyata ketika seorang warga biasa dapat mengoreksi pelayanan pemerintah tanpa harus mengenal pejabat. Demokrasi hidup ketika hukum dan pelayanan bekerja sama bagi seluruh rakyat.
Stabilitas Tidak Boleh Menjadi Alasan Menutup Partisipasi
Ada pandangan bahwa pemerintah terpilih membutuhkan stabilitas agar dapat menjalankan programnya. Terlalu banyak perdebatan, penolakan, dan kritik dianggap dapat menghambat pembangunan.
Pandangan tersebut memiliki sebagian kebenaran. Pemerintahan memang membutuhkan ruang untuk bekerja. Tidak setiap keputusan dapat menunggu persetujuan semua pihak. Negara juga tidak boleh lumpuh karena setiap kelompok memaksakan kehendaknya.
Namun, stabilitas bukan berarti kesunyian. Stabilitas yang dibangun dengan menekan kritik hanya menciptakan ketenangan semu. Masalah tidak hilang; ia hanya tidak boleh dibicarakan. Ketika kekecewaan telah menumpuk, konflik dapat muncul dalam bentuk yang lebih besar.
Sebaliknya, partisipasi yang dirancang dengan baik justru memperkuat kebijakan. Masyarakat dapat menunjukkan dampak yang tidak terlihat oleh perencana, menawarkan pengetahuan lokal, mengidentifikasi risiko, dan membantu menemukan solusi.
Partisipasi memang membutuhkan waktu. Namun, memperbaiki kebijakan yang ditolak masyarakat dapat memakan waktu dan biaya jauh lebih besar.
Dari Demokrasi Seremonial Menuju Demokrasi Sehari-hari
Agar demokrasi tidak berhenti di kotak suara, diperlukan perubahan cara kerja pemerintahan dan kebiasaan masyarakat.
Pertama, setiap lembaga publik harus membuka data, agenda, rancangan kebijakan, anggaran, dan hasil evaluasinya dalam format yang mudah dipahami serta diolah.
Kedua, setiap rancangan undang-undang, peraturan, dan kebijakan strategis harus melalui partisipasi bermakna. Naskah akademik dan draf kebijakan harus tersedia sebelum konsultasi dimulai, bukan setelah keputusan hampir disahkan.
Ketiga, DPR dan DPRD harus menyediakan rekam jejak digital yang memperlihatkan kehadiran, pendapat, sikap, serta pemungutan suara setiap anggotanya dalam pembahasan kebijakan.
Keempat, pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengaduan publik. Pengaduan harus diperlakukan sebagai masukan untuk memperbaiki sistem, bukan sebagai serangan terhadap citra lembaga.
Kelima, kemerdekaan pers, perlindungan wartawan, kebebasan akademik, organisasi masyarakat sipil, dan pelapor pelanggaran harus dijaga. Tanpa perlindungan, masyarakat akan takut mengungkap masalah.
Keenam, partai politik harus membangun hubungan permanen dengan konstituen. Pertanggungjawaban tidak boleh dilakukan hanya menjelang pemilihan berikutnya.
Ketujuh, pendidikan kewarganegaraan harus mengajarkan bahwa demokrasi lebih luas daripada pemilu. Generasi muda perlu dibiasakan berdiskusi, memeriksa informasi, memahami anggaran, menghormati perbedaan, dan menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.
Kedelapan, masyarakat sendiri harus terus terlibat. Demokrasi tidak dapat hidup apabila rakyat menyerahkan seluruh urusan kepada pejabat, tetapi hanya hadir kembali ketika merasa kecewa.
Pemilu Adalah Awal Pertanggungjawaban
Kotak suara merupakan simbol penting kedaulatan rakyat. Di sanalah warga menentukan siapa yang dipercaya memegang kekuasaan. Namun, setelah kotak suara ditutup, sebuah proses yang lebih panjang justru dimulai: proses mengawasi, mengkritik, berpartisipasi, dan meminta pertanggungjawaban.
Demokrasi yang sehat tidak meminta rakyat diam setelah memilih. Demokrasi justru menyediakan jalan agar rakyat tetap dapat berbicara dan didengarkan.
Pemenang pemilu harus diberi kesempatan bekerja, tetapi setiap kebijakannya tetap harus tunduk kepada konstitusi, hukum, kepentingan publik, dan pengawasan masyarakat. Kekalahan dalam pemilu juga tidak menghapus hak seseorang untuk mengkritik pemerintahan.
Pada akhirnya, ukuran demokrasi bukan hanya berapa banyak orang datang ke tempat pemungutan suara. Ukurannya adalah seberapa jauh suara rakyat memengaruhi kebijakan setelah pemilu selesai.
Apakah rakyat dapat memperoleh informasi? Apakah kritik dijawab dengan argumentasi? Apakah laporan masyarakat ditindaklanjuti? Apakah hukum berlaku sama? Apakah pers dapat bekerja tanpa tekanan? Apakah warga yang terdampak benar-benar dilibatkan dalam pengambilan keputusan?
Jika jawabannya belum, maka pekerjaan demokrasi belum selesai. Pemilu adalah pintu masuk menuju pemerintahan yang sah. Namun, keterbukaan, partisipasi, penegakan hukum, kebebasan pers, dan pertanggungjawabanlah yang membuat pemerintahan tersebut tetap demokratis.
Rakyat tidak hanya berdaulat selama beberapa menit di dalam bilik suara. Rakyat berdaulat setiap hari, sepanjang republik ini berdiri.
Jakarta, 12 Agustus 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.