OPINI - Di ruang-ruang kekuasaan, jabatan sering kali datang bersama berbagai fasilitas, penghormatan, pengawalan, protokoler, dan kewenangan untuk mengambil keputusan. Keadaan itu terkadang menciptakan ilusi seolah-olah seorang pejabat telah menjadi orang yang paling berkuasa atas negara. Padahal, jabatan bukanlah sertifikat kepemilikan negara. Jabatan hanyalah surat penugasan sementara yang diberikan rakyat agar seseorang mengurus kepentingan bersama.
Pejabat adalah pemegang amanat, bukan pemilik negara. Jika istilah “pemilik negara” digunakan dalam pengertian politik dan konstitusional, pemiliknya adalah rakyat karena rakyatlah pemegang kedaulatan. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, sumber kekuasaan tertinggi bukan presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, anggota legislatif, ataupun pimpinan lembaga negara. Sumber kekuasaan tertinggi tetaplah rakyat.
Pejabat memperoleh kewenangan karena rakyat memberikan mandat melalui konstitusi, pemilihan umum, undang-undang, dan mekanisme pemerintahan. Mandat tersebut bukan cek kosong yang dapat digunakan sesuka hati. Di dalamnya terdapat batas kewenangan, tujuan pelayanan, kewajiban mempertanggungjawabkan keputusan, dan larangan menyalahgunakan kekuasaan. Ketika pejabat bertindak melampaui batas tersebut, ia bukan sedang menunjukkan kewibawaan negara, melainkan sedang mengkhianati amanat rakyat.
Hal yang paling sederhana sering kali justru dilupakan: gaji pejabat berasal dari uang rakyat. Kendaraan dinas, rumah jabatan, ruang kerja, perjalanan dinas, pengawalan, staf, listrik kantor, hingga biaya rapat dibiayai melalui anggaran negara dan daerah yang sebagian besar bersumber dari pajak, penerimaan negara, serta kekayaan publik. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan pejabat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Fasilitas jabatan bukan hadiah pribadi, melainkan alat kerja agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih cepat, efektif, dan adil.
Seorang pejabat tidak boleh merasa bahwa masyarakat harus melayaninya hanya karena ia memiliki jabatan. Justru pejabatlah yang harus melayani masyarakat karena untuk tujuan itulah jabatan dibentuk. Kantor pemerintahan bukan istana kekuasaan yang membuat rakyat takut mengetuk pintunya. Kantor pemerintahan adalah rumah pelayanan publik, tempat rakyat memperoleh hak, menyampaikan keluhan, mencari keadilan, dan mendapatkan penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi.
Ukuran keberhasilan seorang pejabat juga bukan seberapa banyak orang membungkuk di hadapannya, melainkan seberapa banyak persoalan rakyat yang mampu diselesaikannya. Pejabat yang baik tidak membutuhkan masyarakat untuk terus-menerus memujinya. Ia membutuhkan data yang benar, kritik yang jujur, pengawasan yang kuat, dan keberanian untuk mengakui kekurangan. Kekuasaan yang alergi terhadap kritik biasanya sedang kehilangan kemampuan untuk melihat kenyataan.
Kritik masyarakat tidak boleh dianggap sebagai penghinaan terhadap pejabat. Kritik adalah bagian dari mekanisme rakyat mengawasi amanat yang telah mereka berikan. Ketika jalan rusak, sekolah tidak layak, rumah sakit sulit diakses, harga kebutuhan meningkat, lapangan pekerjaan menyempit, atau pelayanan administrasi dipersulit, rakyat berhak mempertanyakannya. Mereka bukan sedang mengganggu pemerintah, tetapi sedang menagih tanggung jawab pemerintah.
Pejabat harus memahami bahwa jabatan mempunyai batas waktu, sedangkan rakyat tetap ada setelah jabatan itu berakhir. Hari ini seseorang dapat duduk di kursi kekuasaan, dikelilingi staf, ajudan, dan pengawal. Namun, ketika masa jabatannya selesai, kursi itu akan ditempati orang lain. Tidak ada jabatan yang dapat dibawa pulang sebagai milik pribadi. Yang tersisa hanyalah catatan tentang bagaimana kekuasaan itu pernah digunakan: untuk melayani atau memperkaya diri, untuk melindungi rakyat atau melindungi kelompoknya, serta untuk menyelesaikan masalah atau sekadar membangun citra.
Karena jabatan bersifat sementara, pejabat tidak boleh memperlakukan lembaga negara sebagai perusahaan keluarga. Pengangkatan pegawai, pemberian proyek, distribusi bantuan, promosi jabatan, dan penggunaan anggaran tidak boleh didasarkan pada hubungan darah, kedekatan politik, balas budi, atau kepentingan kelompok. Negara bukan warisan keluarga dan anggaran publik bukan tabungan pribadi. Setiap keputusan harus didasarkan pada hukum, kompetensi, kebutuhan masyarakat, serta prinsip keadilan.
Penyalahgunaan kekuasaan sering bermula ketika pejabat gagal membedakan antara dirinya dan jabatannya. Ia menganggap kritik terhadap kebijakan sebagai serangan pribadi. Ia menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya. Ia memperlakukan aparat dan pegawai sebagai pelayan pribadi. Bahkan, ada yang merasa bahwa keinginannya otomatis menjadi kepentingan negara. Padahal, pejabat hanyalah salah satu unsur dalam sistem pemerintahan yang tetap dibatasi oleh hukum.
Dalam negara demokrasi, hukum harus berdiri lebih tinggi daripada pejabat. Kewenangan tidak boleh digunakan untuk menekan pihak yang berbeda pendapat, menghambat kebebasan pers, membungkam masyarakat, atau memberi keuntungan kepada orang-orang terdekat. Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula kewajibannya untuk bersikap terbuka, berhati-hati, dan bertanggung jawab. Kekuasaan tanpa pengawasan mudah berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Menjadi pelayan rakyat bukan berarti pejabat kehilangan kehormatan. Justru kehormatan tertinggi seorang pejabat lahir dari kesediaannya melayani. Seorang pejabat menjadi terhormat ketika ia mau mendengar masyarakat kecil, hadir di tengah kesulitan, mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan publik, dan berani menolak kepentingan yang merugikan negara. Kehormatan tidak dibangun melalui panggung seremonial, baliho, atau pujian bawahan, tetapi melalui manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Pelayanan publik juga tidak boleh dipahami sebagai kemurahan hati pejabat. Bantuan sosial bukan sumbangan pribadi kepala daerah. Pembangunan jalan bukan hadiah pemerintah kepada masyarakat. Pendidikan, kesehatan, keamanan, administrasi kependudukan, serta berbagai pelayanan lainnya merupakan hak rakyat yang wajib dipenuhi negara. Pejabat tidak boleh meminta rakyat berterima kasih secara berlebihan atas program yang memang dibiayai dengan uang rakyat dan dilaksanakan sebagai kewajiban pemerintah.
Rakyat bukan pengemis di hadapan negara. Ketika masyarakat mendatangi kantor pemerintahan untuk mengurus dokumen, mendapatkan layanan kesehatan, memperoleh pendidikan, atau menyampaikan pengaduan, mereka sedang menggunakan haknya sebagai warga negara. Karena itu, mereka harus dilayani dengan sopan, cepat, transparan, dan tanpa pungutan ilegal. Jangan sampai rakyat yang membiayai negara justru dipersulit oleh orang-orang yang digaji untuk melayani mereka.
Hubungan antara rakyat dan pejabat harus dikembalikan kepada prinsip yang benar. Rakyat memberi mandat, pejabat menjalankan mandat. Rakyat membayar pajak, pemerintah mengelolanya untuk kesejahteraan bersama. Rakyat menyampaikan aspirasi, pejabat mendengarkan dan menerjemahkannya menjadi kebijakan. Rakyat mengawasi, pejabat memberikan pertanggungjawaban. Hubungan tersebut bukan hubungan antara penguasa dan bawahan, melainkan antara pemberi amanat dan penerima amanat.
Oleh sebab itu, setiap orang yang ingin menjadi pejabat harus lebih dahulu memahami bahwa jabatan adalah tanggung jawab, bukan kesempatan menikmati kekuasaan. Jika tujuan seseorang mengejar jabatan hanya untuk memperoleh fasilitas, memperluas pengaruh, mengamankan bisnis, membalas jasa politik, atau memperkaya keluarga, orang tersebut sesungguhnya tidak layak menerima amanat rakyat. Negara membutuhkan pejabat yang berintegritas, kompeten, berani, dan mempunyai empati terhadap kehidupan masyarakat.
Pejabat harus datang dengan kesadaran bahwa setiap kebijakan memiliki akibat terhadap kehidupan manusia. Satu keputusan anggaran dapat menentukan apakah anak-anak memperoleh sekolah yang layak. Satu keputusan kesehatan dapat menentukan apakah pasien miskin tertolong atau terlambat ditangani. Satu kebijakan ekonomi dapat membuka ribuan lapangan pekerjaan atau justru mematikan usaha rakyat. Karena itu, kekuasaan tidak boleh dijalankan dengan kesombongan, improvisasi tanpa kajian, atau sekadar mengejar popularitas.
Pada akhirnya, negara akan kuat bukan karena pejabatnya ditakuti, melainkan karena rakyatnya percaya. Kepercayaan itu hanya tumbuh apabila kekuasaan dijalankan secara jujur, terbuka, adil, dan berpihak kepada kepentingan umum. Pejabat harus berhenti memosisikan dirinya sebagai pemilik negara dan mulai menyadari bahwa ia hanyalah penjaga sementara dari amanat yang sangat besar.
Negara ini milik seluruh rakyat Indonesia. Pejabat boleh berganti, pemerintahan boleh berubah, dan kekuasaan boleh berpindah tangan, tetapi kedaulatan tetap berada pada rakyat. Karena itu, seorang pejabat harus selalu mengingat satu kalimat sederhana: rakyat tidak diciptakan untuk melayani pejabat; pejabatlah yang dipilih, diangkat, diberi kewenangan, dan digaji untuk melayani rakyat.
Jakarta, 5 Agustus 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.